Kota Jambi | Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan iklim masih berproses dan kini telah memasuki tahap diskusi lintas pihak. Pembahasan tersebut melibatkan berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat atau NGO yang menaruh perhatian pada isu perubahan iklim. Keterlibatan beragam pihak menjadi bagian dari proses pembahasan rancangan yang berkaitan dengan respons Indonesia terhadap persoalan lingkungan tersebut.
Dalam keterangannya di Jambi pada Sabtu, Rocky menjelaskan bahwa rancangan undang-undang itu dimaksudkan untuk membahas sikap pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya menyangkut perumusan aturan, tetapi juga mencakup bagaimana posisi dan peran berbagai unsur di Indonesia dapat dipahami dalam konteks tantangan iklim. RUU tersebut masih berada dalam proses, sehingga diskusi yang berlangsung menjadi salah satu tahap dalam pembahasannya.
Diskusi lintas pihak memberi ruang bagi organisasi dan NGO yang memiliki perhatian terhadap perubahan iklim untuk terlibat dalam pembicaraan mengenai rancangan tersebut. Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa isu ini dibahas dengan melibatkan pihak di luar lembaga legislatif, meskipun rincian mengenai organisasi yang berpartisipasi tidak disampaikan. Karena itu, pembahasan dapat dipahami sebagai proses yang masih berjalan dan melibatkan beragam pandangan terkait langkah Indonesia menghadapi perubahan iklim.
Pernyataan Rocky menegaskan bahwa RUU tersebut belum dapat dipandang sebagai pembahasan yang telah selesai. Tahap diskusi bersama berbagai pihak masih berlangsung, sementara maksud rancangan adalah membicarakan sikap pemerintah dan masyarakat Indonesia terhadap perubahan iklim. Proses ini menjadi perhatian karena perubahan iklim melibatkan persoalan yang berdampak luas dan membutuhkan pembicaraan dari berbagai sudut pandang. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan berfokus pada perkembangan pembahasan dan keterlibatan organisasi serta NGO, tanpa merinci identitas maupun jumlah pihak yang hadir. Dengan demikian, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pembahasan yang masih berlangsung dan komunikasi di pihak-pihak yang terlibat.
Rocky menjelaskan bahwa RUU Perubahan Iklim dimaksudkan untuk menentukan arah sekaligus sikap negara dalam menghadapi krisis iklim secara nasional. Dengan adanya kerangka yang dirumuskan melalui undang-undang, pemerintah diharapkan memiliki pijakan yang lebih jelas untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan. RUU ini tidak hanya membahas satu peristiwa atau satu wilayah, melainkan memberi perhatian pada tantangan iklim sebagai persoalan yang memerlukan arah bersama di tingkat negara.
Latar belakang penyusunannya berkaitan dengan anomali cuaca yang terjadi di sejumlah wilayah. Berbagai kejadian dengan karakter berbeda menjadi pengingat bahwa dampak dan risiko terkait iklim dapat dirasakan secara tidak seragam. Dalam contoh yang disampaikan, kebakaran hutan terjadi di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau, sementara Sumatera Barat menghadapi bencana banjir. Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan adanya situasi yang perlu dicermati, tetapi penyebutan contoh ini tidak dengan sendirinya menetapkan hubungan sebab-akibat krisis iklim dan setiap kejadian yang berlangsung.
Perbedaan kondisi antarwilayah juga memperlihatkan pentingnya pendekatan nasional yang mampu mempertimbangkan beragam risiko. Respons terhadap kebakaran hutan, misalnya, dapat memiliki kebutuhan yang berbeda dari upaya menghadapi banjir. Karena itu, pembahasan RUU bersama organisasi lingkungan menjadi ruang untuk menelaah bagaimana negara dapat menentukan sikap, menyusun arah kebijakan, dan memperhatikan kondisi yang beragam tersebut. Keterlibatan organisasi lingkungan dapat membantu menghadirkan perspektif mengenai tantangan yang dihadapi di lapangan, sekaligus memperkaya diskusi tentang rancangan aturan.
Dalam konteks itu, RUU diposisikan sebagai upaya merumuskan arah penanganan secara nasional ketika anomali cuaca dan berbagai bencana menjadi perhatian publik. Tujuan yang disampaikan Rocky berfokus pada kejelasan sikap negara, bukan pada penetapan bahwa satu peristiwa tertentu semata-mata disebabkan oleh perubahan iklim. Pembedaan ini penting agar pembahasan kebijakan tetap bertumpu pada informasi yang tersedia, sembari membuka ruang bagi kajian dan koordinasi lebih lanjut. Dengan demikian, contoh dari Jambi, Sumatera Selatan, Riau, dan Sumatera Barat memberi konteks bagi urgensi pembahasan, tanpa mengaburkan tujuan utama RUU: menetapkan arah negara dalam menghadapi krisis iklim secara nasional.
Rocky mendorong pelaksanaan Program Kampung Iklim (Proklim) di Jambi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya menjaga lingkungan. Program dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menghadapi dampak perubahan iklim sekaligus memperkuat pengelolaan lingkungan di tingkat lokal. Menurut Rocky, keberlanjutan program perlu didukung melalui keterlibatan warga, pemerintah, dan berbagai pihak terkait agar kegiatan yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah.
Di Jambi terdapat 30 program kampung iklim yang didorong untuk semakin ramah lingkungan. Upaya tersebut mencakup pengoptimalan pengelolaan sampah, termasuk sampah rumah tangga, serta keaktifan masyarakat dalam memperbaiki tata kelola lingkungan. Pengelolaan sampah dari rumah dapat menjadi bagian penting dari kebiasaan sehari-hari, misalnya dengan memilah dan menangani sampah secara lebih teratur. Dengan demikian, Proklim tidak hanya dipahami sebagai program, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan kerja bersama yang dapat dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan permukiman.
Selain pengelolaan sampah, Rocky menyoroti perlunya sosialisasi mengenai tata kelola gambut, pelestarian mangrove, dan penjagaan kawasan hutan. Ia menyebut kawasan gambut di Provinsi Jambi cukup banyak dan luas, sehingga pengelolaannya perlu mendapat perhatian serta dilakukan secara bertanggung jawab. Pemahaman masyarakat mengenai karakter dan fungsi lahan gambut dapat membantu mendukung upaya perlindungan lingkungan. Rocky juga menekankan pentingnya menjaga mangrove dan hutan, yang membutuhkan kepedulian dan keterlibatan berbagai pihak. Melalui sosialisasi dan kegiatan yang konsisten, kampung-kampung iklim diharapkan dapat turut memperkuat upaya pelestarian lingkungan di Jambi.
Keterangan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin memberi konteks lebih luas terhadap perhatian lembaga pada isu lingkungan, di samping pembahasan RUU perubahan iklim bersama organisasi lingkungan. Sejumlah persoalan yang disebutkan mencakup pengelolaan sampah nasional, pengembangan energi baru dan terbarukan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Penyebutan isu-isu tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap lingkungan mencakup beberapa bidang yang saling berkaitan, tidak hanya perubahan iklim sebagai tema tersendiri. Dalam konteks ini, RUU menjadi salah satu pokok yang dibahas, sementara isu lainnya turut menggambarkan lingkup persoalan lingkungan yang menjadi perhatian DPD RI. Keterangan itu memberi gambaran tanpa menetapkan urutan kepentingan di berbagai isu tersebut.
Pengelolaan sampah nasional merupakan salah satu topik yang disebut dalam keterangan tersebut. Energi baru dan terbarukan juga tercantum sebagai bidang perhatian. Kedua isu itu berdampingan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan, yang turut disebut sebagai bagian dari perhatian lingkungan. Keterangan Sultan juga memasukkan penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dengan demikian, daftar isu yang disampaikan merentang dari pengelolaan sampah hingga upaya menghadapi dampak dan risiko perubahan iklim. Penyebutan berbagai bidang ini dapat membantu pembaca memahami latar perhatian lingkungan DPD RI ketika RUU perubahan iklim dibahas bersama organisasi lingkungan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci langkah khusus, sasaran, atau jadwal untuk masing-masing bidang, sehingga uraian ini terbatas pada isu-isu yang memang disebutkan.
Penempatan keterangan Ketua DPD RI tersebut sebagai konteks tambahan membantu membedakan pokok pembahasan RUU dari cakupan isu lingkungan yang lebih luas. Perubahan iklim tetap menjadi fokus dalam pembahasan RUU, sedangkan pengelolaan sampah nasional, pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan disebut sebagai persoalan lain yang turut menjadi perhatian.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Siswa Usai Makan Bersama di Kediri | Kenangan Terakhir Kanaya WHU: Umrah Bersama Sahabat | Asrenum Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Bahas RUU Reforma Agraria



