Jakarta | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri dan Kejaksaan Agung membantu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberantas dugaan mafia pangan. Sahroni menyampaikan permintaan tersebut saat dihubungi pada Jumat (16/10/2026). Ia menilai keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan agar upaya pemerintah menghadapi praktik yang merugikan masyarakat dapat berjalan lebih kuat dan menyeluruh.
Menurut Sahroni, penanganan persoalan ini tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan di sektor pertanian. Polri dan Kejaksaan Agung, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum, dapat mendukung agenda Kementerian Pertanian melalui pengawasan, pencegahan, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Langkah-langkah tersebut perlu dijalankan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penanganan dapat memberi kepastian sekaligus mencegah praktik serupa berulang.
Ia mendorong agar pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi pola dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia pangan. Upaya pencegahan juga dibutuhkan untuk menutup peluang terjadinya penyimpangan dalam rantai pangan. Jika bukti dan unsur pelanggaran terpenuhi, penindakan hukum harus dilakukan secara tegas. Dengan koordinasi antarlembaga, penanganan diharapkan tidak berhenti pada langkah administratif atau hanya menyasar persoalan di permukaan.
Sahroni menginginkan dugaan praktik mafia pangan diberantas sampai ke akar-akarnya. Karena itu, ia meminta aparat mendukung Menteri Pertanian dalam memastikan setiap tahap penanganan berjalan konsisten, mulai dari pengumpulan informasi hingga proses hukum. Pendekatan tersebut penting agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti, sementara celah yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung dapat diperbaiki. Ia menekankan perlunya kerja bersama kementerian dan aparat, dengan pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Dukungan Polri dan Kejaksaan Agung, menurut dorongan itu, diharapkan memperkuat langkah pemerintah dalam menangani dugaan mafia pangan secara menyeluruh dan melindungi kepentingan masyarakat.
Pernyataan Sahroni mengenai perlunya Polri dan Kejaksaan Agung membantu menuntaskan dugaan mafia pangan muncul setelah Amran menyoroti gejolak harga ayam dan telur. Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2026, Amran menyampaikan dugaan bahwa tingginya harga kedua komoditas tersebut di pasar tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi produksi dan distribusi. Ia menilai ada kemungkinan pihak tertentu sengaja memainkan harga untuk memperoleh keuntungan.
Tudingan itu disampaikan sebagai dugaan yang perlu diperiksa, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti. Amran meminta perhatian terhadap pergerakan harga di berbagai tingkat rantai pasok, dari peternak hingga konsumen. Menurutnya, kondisi pasar perlu ditelusuri agar penyebab kenaikan harga dapat diketahui dengan lebih jelas. Penelusuran juga dapat membantu membedakan dampak faktor wajar, seperti biaya produksi dan distribusi, dari kemungkinan praktik yang merugikan masyarakat.
Hal yang disoroti Amran adalah ketimpangan harga yang dibayar konsumen dan harga yang diterima peternak. Di pasar, ayam dan telur disebut mengalami kenaikan harga, sedangkan peternak justru menghadapi penurunan harga jual. Situasi tersebut, menurut penilaiannya, dapat membuat peternak merugi meskipun konsumen harus membayar lebih mahal. Selisih yang tidak sejalan itu menjadi alasan untuk menelaah bagaimana harga terbentuk dan siapa saja yang memperoleh manfaat di sepanjang jalur perdagangan.
Ketimpangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pengaturan harga atau keterlibatan pihak tertentu. Karena itu, dugaan permainan harga perlu diuji melalui data, pemeriksaan distribusi, serta keterangan dari pelaku usaha terkait. Dorongan Sahroni agar aparat penegak hukum dilibatkan mencerminkan kebutuhan akan penanganan yang transparan dan berbasis bukti. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap apakah kenaikan harga dipicu persoalan pasokan dan biaya atau terdapat praktik yang melanggar aturan. Dengan begitu, kebijakan pengendalian harga dapat diarahkan tanpa mengabaikan perlindungan konsumen maupun kelangsungan usaha peternak.
Dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada Senin (12/10), Amran menyoroti keadaan harga ayam dan telur. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai anomali. Pernyataan itu disampaikan saat membahas keadaan harga di tingkat produsen dan harga yang dibayar konsumen. Menurut Amran, terdapat keadaan yang tidak sejalan kedua tingkat harga tersebut. Di satu sisi, ribuan peternak menggelar demonstrasi di DPR karena harga ayam dan telur di tingkat produsen anjlok. Di sisi lain, harga yang dibayar konsumen justru meningkat. Perbedaan keadaan inilah yang ia gambarkan sebagai anomali harga ayam dan telur dalam pernyataannya di rapat itu.
Amran membandingkan anomali tersebut dengan keadaan yang berbeda, yaitu ketika harga meningkat karena stok tidak tersedia. Dalam gambaran yang ia sampaikan, kenaikan harga pada situasi itu berkaitan dengan ketiadaan barang dalam persediaan. Kali ini, menurut pernyataannya, persoalan yang terlihat bukan semata-mata harga yang naik ketika stok tidak ada. Yang ia tekankan ialah kontras: peternak turun ke DPR untuk memprotes harga di tingkat produsen yang jatuh, sementara konsumen menghadapi harga yang meningkat. Perbandingan itu menjadi bagian dari penjelasan Amran mengenai mengapa keadaan harga ayam dan telur dinilainya tidak biasa.
Dengan demikian, pernyataan Amran berfokus pada dua keadaan harga yang berlangsung bersamaan. Harga di tingkat produsen mengalami penurunan hingga mendorong ribuan peternak menggelar demonstrasi di DPR, sedangkan harga yang dibayar konsumen meningkat. Ia menempatkan keadaan tersebut berbeda dari situasi ketika kenaikan harga terjadi karena stok tidak tersedia. Dalam rapat di Kemendagri itu, Amran menggunakan perbandingan tersebut untuk menyebut kondisi ayam dan telur sebagai anomali. Inti pernyataannya adalah kesenjangan harga yang diterima produsen dan harga yang dibayar konsumen, bukan uraian mengenai penyebab lain. Ia menyampaikan kontras itu sebagai gambaran keadaan yang sedang disorotnya.
Ahmad Sahroni menyoroti bahwa dugaan praktik mafia pangan bukan sekadar persoalan tata niaga, melainkan masalah yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ketika distribusi atau harga komoditas diduga diatur oleh pihak tertentu, konsumen berisiko menghadapi harga yang tidak wajar, sementara pelaku usaha kecil dan produsen lokal kehilangan ruang untuk bersaing secara sehat. Karena pangan merupakan kebutuhan pokok, gangguan dalam pengelolaannya dapat menimbulkan tekanan yang luas, terutama bagi kelompok yang bergantung pada sektor pertanian dan peternakan.
Petani dan peternak lokal termasuk pihak yang paling rentan dirugikan. Manipulasi pasar dapat membuat harga jual hasil produksi tidak mencerminkan biaya maupun kerja yang telah dikeluarkan. Pada saat yang sama, perubahan harga yang tidak wajar dapat membebani konsumen dan menghambat kepastian usaha di sepanjang rantai pasok. Situasi tersebut berpotensi mengurangi pendapatan produsen, mengganggu keputusan mereka untuk melanjutkan produksi, serta menciptakan ketidakpastian bagi pedagang dan pelaku usaha lain. Dengan demikian, dampak dugaan mafia pangan dapat merambat dari tingkat produksi hingga perekonomian yang lebih luas.
Sahroni juga mengaitkan upaya pemberantasan praktik tersebut dengan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan sekaligus mempertahankan swasembada pangan. Menurut pandangan yang disampaikan, sasaran itu memerlukan pasar yang berjalan secara adil dan pasokan yang dikelola dengan baik. Jika harga pasar dirusak atau arus barang dimanipulasi, keseimbangan pasokan dan permintaan dapat terganggu. Kondisi ini menyulitkan pemerintah membaca kebutuhan riil, sementara petani dan peternak dapat menanggung kerugian meskipun produksi pangan dibutuhkan.
Karena itu, penindakan terhadap dugaan mafia pangan dipandang penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan produksi lokal. Pengawasan serta penegakan hukum diharapkan membantu memastikan harga terbentuk secara wajar, distribusi tidak dikuasai melalui praktik yang merugikan, dan keseimbangan pasar tetap terjaga.






