Kabupaten Dairi | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menyampaikan permohonan maaf kepada Romanto Nadeak dan keluarganya atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir. Permohonan maaf tersebut disampaikan setelah muncul dugaan bahwa Romanto mengalami penganiayaan saat menjalani pemeriksaan. Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut perlakuan terhadap warga yang berada dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Rina menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap laporan mengenai perlakuan yang dialami Romanto, sekaligus bentuk perhatian pimpinan kepolisian terhadap korban dan keluarganya. Pihak kepolisian perlu menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan internal agar fakta kejadian dapat diketahui secara jelas.
Romanto merupakan warga Hite Hotang, Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. Ia diduga dipaksa mengaku mencuri besi dan mengalami penganiayaan ketika diperiksa oleh personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir. Dugaan tersebut menjadi pokok persoalan yang kini diperiksa oleh kepolisian. Informasi mengenai pemaksaan pengakuan dan kekerasan itu perlu dipastikan melalui keterangan korban, pihak-pihak yang mengetahui kejadian, serta pemeriksaan terhadap personel yang terlibat. Rincian dugaan perlakuan terhadap Romanto menunjukkan pentingnya proses pemeriksaan yang sesuai aturan dan menghormati hak setiap orang. Dalam penanganan perkara, tindakan aparat harus berlandaskan prosedur dan tidak boleh menggunakan kekerasan untuk memperoleh keterangan. Pemeriksaan internal diharapkan dapat mengungkap kronologi dan memastikan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Rina menemui Romanto di kediamannya bersama jajaran Polres Samosir. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas dugaan perlakuan yang terjadi. Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan personel tidak sesuai SOP. Kunjungan itu menjadi kesempatan bagi pimpinan kepolisian untuk menyampaikan sikap secara langsung kepada keluarga, sementara dugaan peristiwa tersebut tetap perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Penilaian atas kejadian hendaknya didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan kesimpulan yang dibuat sebelum seluruh keterangan diperoleh. Penanganan yang terbuka dan akuntabel diperlukan untuk menjelaskan apa yang terjadi serta menjawab kekhawatiran korban. Dengan demikian, permohonan maaf yang disampaikan Rina berjalan seiring dengan kebutuhan untuk memeriksa dugaan kekerasan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan.
Propam Polres Samosir tengah memeriksa tujuh personel yang diduga berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap Romanto Nadeak. Pemeriksaan awal terhadap para personel tersebut telah dilakukan sebagai bagian dari penelusuran perkara. Tahap ini diperlukan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak berdasarkan fakta yang tersedia. Pemeriksaan masih berlangsung, sehingga dugaan keterlibatan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa para personel telah melakukan pelanggaran. Penetapan ada atau tidaknya kesalahan harus menunggu proses pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan.
Rina menyatakan bahwa perkara tersebut akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan, Polres Samosir akan menilai hasil pemeriksaan secara cermat sebelum menentukan langkah berikutnya. Apabila proses pemeriksaan membuktikan bahwa ada personel yang bersalah, tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa konsekuensi bagi personel bergantung pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada adanya laporan atau dugaan. Dengan demikian, proses penanganan diharapkan berjalan berdasarkan bukti dan prosedur, serta memberi ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Selain memeriksa dugaan keterlibatan personel, Rina juga menyampaikan komitmen untuk mengupayakan pemulihan nama baik Romanto Nadeak. Upaya itu akan ditempuh dengan memperhatikan hasil penelusuran dan mekanisme yang berlaku. Ia menyebut persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui jalur hukum agar fakta dapat ditetapkan secara jelas dan hak semua pihak tetap diperhatikan. Hingga pemeriksaan selesai, dugaan kekerasan maupun dugaan kesalahan personel masih merupakan hal yang sedang diuji. Hanya setelah proses pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran, kesalahan dapat dinyatakan terbukti dan tindakan disiplin atau langkah lain dapat ditentukan. Pendekatan ini juga penting untuk menjaga akuntabilitas penanganan perkara serta mencegah kesimpulan prematur terhadap pihak yang masih menjalani pemeriksaan.
Keluarga Romanto Nadeak menyampaikan keberatan dan kekecewaan atas perlakuan yang dialami Romanto dalam peristiwa yang kini menjadi perhatian publik. Bagi keluarga, dugaan kekerasan tersebut tidak cukup disikapi dengan permintaan maaf, tetapi perlu ditangani melalui proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka berharap setiap personel yang terlibat diperiksa secara menyeluruh, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran, diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Keluarga juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara adil, tanpa perlakuan istimewa, serta tetap memperhatikan hak-hak Romanto sebagai korban.
Perwakilan keluarga turut meminta pemulihan nama baik Romanto. Permintaan itu disampaikan karena keluarga menilai dampak peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut kondisi korban, tetapi juga reputasi dan martabatnya. Mereka menginginkan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan pemeriksaan dan langkah yang akan ditempuh, sehingga perkara dapat diselesaikan berdasarkan fakta. Keluarga berharap prosesnya tidak berhenti pada komunikasi pihak-pihak terkait, melainkan benar-benar menuntaskan dugaan pelanggaran serta memberikan kepastian mengenai tanggung jawab personel yang diperiksa.
Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menyampaikan bahwa keluarga menerima kedatangan Kapolres dan permohonan maaf yang disampaikan dalam pertemuan. Penerimaan tersebut menjadi bagian dari komunikasi kepolisian dan keluarga, namun keluarga tetap berharap proses penanganan perkara berjalan sesuai harapan mereka. Menurut keterangan Gunawan, perwakilan keluarga juga akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk membahas penyelesaian perkara. Koordinasi itu direncanakan berlanjut dalam satu minggu ke depan. Keluarga mengharapkan pembahasan tersebut menghasilkan langkah konkret, termasuk kejelasan tindak lanjut pemeriksaan, perlindungan hak korban, dan upaya memulihkan nama baik Romanto. Mereka menegaskan pentingnya penyelesaian yang transparan dan adil bagi semua pihak.
Dugaan kekerasan terhadap Romanto Nadeak disebut bermula pada 1 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan yang tersedia, pada hari itu Romanto berangkat dari Hite Hotang menuju Samosir dengan sepeda motor. Perjalanan tersebut terhenti ketika ia tiba di Haria Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, dan mendapati ban motornya kempes.
Romanto kemudian memarkirkan kendaraannya dan berjalan untuk mencari tempat tambal ban. Dalam perjalanan mencari bantuan itu, ia didatangi sejumlah pekerja proyek. Mereka menuduh Romanto mencuri besi. Tuduhan tersebut menjadi awal rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada dugaan perlakuan kasar terhadap dirinya. Bahan keterangan yang menjadi dasar kronologi ini tidak merinci lebih lanjut percakapan atau keadaan saat para pekerja proyek mendatanginya.
Menurut keterangan dalam bahan sumber, Romanto mengalami perlakuan kasar sebelum dibawa ke Polres Samosir. Setelah tiba di kantor polisi, ia menjalani pemeriksaan terkait tuduhan pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan itu, disebutkan tidak ditemukan bukti bahwa Romanto melakukan pencurian. Meski demikian, ia mengaku mengalami perlakuan yang tidak semestinya selama berada di kantor polisi.
Romanto mengaku disuruh merangkak tanpa pakaian selama sekitar 30 menit pada malam hari. Ia juga menyatakan bahwa setelah itu dirinya diborgol hingga pagi. Selain itu, ia mengalami cedera pada kaki setelah diduga ditindih menggunakan kaki meja. Keterangan mengenai tindakan tersebut disampaikan sebagai pengakuan Romanto, sementara rangkaian ini menggambarkan dugaan kekerasan yang dialaminya, bukan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Peristiwa yang bermula dari tuduhan pencurian besi itu kemudian menjadi perhatian publik setelah kejadian tersebut viral di media sosial. Kronologi ini mengikuti keterangan dalam bahan sumber dan tidak menambahkan kesimpulan di luar informasi yang disebutkan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KPR dan Implikasinya terhadap Perbankan | Tanggapan Pemkot Banjarmasin terhadap KM Virgo 08 | Kewaspadaan Terhadap Potensi Gempa Mega di Jakarta






