Kota Probolinggo — Satlantas Polres Probolinggo Kota, bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Probolinggo, memberikan santunan dan hak perawatan kepada kedua korban kecelakaan kereta api yang terjadi pada Selasa (30/07/24) sore di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Santunan tersebut diberikan kepada keluarga korban yang mengalami luka-luka maupun yang meninggal dunia.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa koordinasi antara Satlantas dan PT Jasa Raharja telah dilakukan untuk memberikan bantuan secepat mungkin. “Kami sangat bersyukur hari ini dapat langsung memberikan santunan kepada keluarga korban,” ujar Iptu Zainullah.
Menurut penjelasan Iptu Zainullah, pengurusan santunan ini merupakan inisiatif dari Satlantas Polres Probolinggo Kota dan PT Jasa Raharja untuk menjangkau langsung keluarga korban. Untuk korban luka-luka, WD (17 tahun), PT Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya perawatan. Sementara itu, untuk almarhum IM (19 tahun), keluarga almarhum akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, santunan untuk korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, sedangkan santunan untuk biaya perawatan maksimal mencapai Rp 20 juta,” jelas Iptu Zainullah.
Kecelakaan tersebut terjadi saat motor yang dikendarai oleh dua pelajar SMKN 1 Sumberasih, Probolinggo, tertabrak Kereta Api Sri Tanjung di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Pesisir. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 15:30 WIB tersebut mengakibatkan satu pelajar meninggal dunia sementara yang lainnya mengalami luka berat. Motor yang dikendarai korban sedang dalam perjalanan dari arah selatan ke utara, menuju Dusun Paser, untuk mengantarkan ceker ayam pedas kepada konsumennya, ketika kereta api tiba-tiba muncul dari arah barat.
Sumber: Humas Polresta Probolinggo
Published: Edi D