TNI  

Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Selamatkan Kekayaan Negara Rp 1,8 Miliar dari Upaya Penyelundupan Bijih Timah Ilegal

Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Selamatkan Kekayaan Negara Rp 1,8 Miliar dari Upaya Penyelundupan Bijih Timah Ilegal

Bangka Tengah – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Satgas Pusintelal, dan Pangkalan TNI AL Bangka Belitung (Lanal Babel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dan mengamankan komoditas sumber daya alam strategis nasional dari berbagai praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satlap Tri Cakti pada Selasa, 23 Juni 2026, terkait adanya dugaan rencana penyelundupan bijih timah yang akan dilakukan melalui wilayah Pantai Pangkul.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satlap Tri Cakti bersama unsur Satgas Gabungan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman di lapangan. Hasil pengembangan informasi mengarah pada adanya aktivitas pengangkutan bijih timah yang diduga akan diselundupkan melalui jalur laut.

Pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil melaksanakan pengamanan di kawasan Pantai Pangkul, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan sebanyak 37 kampil bijih timah dengan berat sekitar 1.850 kg atau 1,8 ton yang diduga akan digunakan dalam kegiatan penyelundupan.

Berdasarkan hasil pendalaman awal yang dilakukan oleh Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan, keberhasilan pengamanan tersebut telah mencegah potensi kebocoran penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah ditempatkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Cambai untuk dilakukan pengamanan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan arahan dan perintah Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pengawasan terhadap tata kelola komoditas sumber daya alam nasional, mencegah praktik-praktik ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan, pengangkutan, perdagangan, maupun penyelundupan komoditas mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, unsur TNI, dan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional serta mencegah terjadinya kerugian negara akibat praktik-praktik ilegal. (*)

📚 Artikel Terkait:

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *