Tiga Orang Diamankan dalam Pengungkapan Pengiriman 10 Ton Minyak Ilegal di Tulehu

Tiga Orang Diamankan dalam Pengungkapan Pengiriman 10 Ton Minyak Ilegal di Tulehu

Kabupaten Maluku Tengah | TNI Angkatan Laut menggagalkan pengiriman sekitar 10 kiloliter atau setara 10 ton minyak ilegal di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Pengungkapan tersebut dilakukan ketika minyak itu diduga akan dipindahkan ke kapal kargo pengangkut semen yang berada di kawasan pelabuhan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam proses pengiriman. Selain mengamankan para terduga, personel TNI AL juga menyita satu unit truk tangki yang digunakan untuk mengangkut minyak. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke markas TNI AL guna menjalani pemeriksaan dan menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Minyak dalam jumlah besar itu diduga hendak disetor ke kapal kargo yang mengangkut semen. Rencana pemindahan tersebut menjadi perhatian petugas karena pengiriman dilakukan tanpa keterangan resmi mengenai asal, tujuan, serta legalitas minyak yang dibawa. Penindakan di Pelabuhan Tulehu dilakukan untuk mencegah distribusi bahan bakar yang tidak sesuai ketentuan sekaligus mengamankan barang bukti.

Tiga orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam rangkaian pengiriman. Petugas juga menelusuri sumber minyak, pihak yang memerintahkan pengangkutan, serta tujuan akhir setelah minyak tersebut diserahkan kepada kapal kargo pengangkut semen. Pemeriksaan terhadap truk tangki dan muatannya diharapkan dapat memberikan informasi tambahan mengenai modus operandi yang digunakan.

Pengungkapan ini menunjukkan pengawasan terhadap aktivitas distribusi minyak di wilayah pelabuhan terus dilakukan. Pelabuhan Tulehu menjadi lokasi penting dalam pergerakan barang menuju wilayah kepulauan, sehingga setiap pengiriman perlu disertai dokumen dan keterangan yang sesuai. Penanganan lebih lanjut terhadap tiga orang yang diamankan serta barang bukti akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara pengiriman minyak ilegal tersebut.

Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tulehu, Rusandi Asdi, rangkaian pengiriman minyak ilegal tersebut bermula dari kedatangan kapal kargo berinisial DM di Pelabuhan Tulehu. Sebelum menuju wilayah itu, kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 4.300 ton semen dari Manokwari. Informasi mengenai muatan awal ini menjadi bagian penting dalam penelusuran aktivitas kapal sebelum pengisian minyak dilakukan.

Setibanya di Pelabuhan Tulehu, kapal DM menjalani kegiatan bongkar muat sebagaimana prosedur operasional pelabuhan. Aktivitas tersebut berlangsung pada Rabu (3/10) sekitar pukul 14.00 WIT. Proses pembongkaran dilakukan untuk menurunkan muatan semen yang dibawa dari Manokwari. Selama kegiatan itu, petugas pelabuhan memantau pergerakan kapal dan aktivitas kendaraan yang berada di area pelabuhan.

Setelah pembongkaran selesai, kapal tidak langsung meninggalkan Pelabuhan Tulehu. Pada Kamis (4/10) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIT, sebuah truk tangki dilaporkan membawa minyak dengan jumlah sekitar 10 ton ke area pelabuhan. Muatan tersebut kemudian dipindahkan atau diisikan ke kapal kargo DM. Pengisian berlangsung setelah rangkaian bongkar muat semen berakhir.

Perbedaan waktu penyelesaian pembongkaran dan kegiatan pengisian minyak menjadi bagian dari kronologi yang didalami dalam pengungkapan kasus tersebut. Aktivitas pada dini hari itu kemudian dikaitkan dengan dugaan pengiriman minyak ilegal melalui kapal kargo. Aparat selanjutnya mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk asal muatan, tujuan pengiriman, serta dokumen yang digunakan dalam proses pengangkutan.

Penindakan terhadap pengiriman sekitar 10 ton minyak ilegal di Tulehu dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut. Dalam kegiatan tersebut, tiga orang diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut. Mereka berasal dari pihak kapal serta sopir truk tangki minyak yang digunakan dalam rangkaian pengangkutan. Keterangan mengenai pihak-pihak tersebut disampaikan sebatas berdasarkan informasi yang tersedia dalam pengungkapan tersebut.

Selain mengamankan tiga orang, anggota TNI AL juga membawa truk tangki minyak ke markas TNI AL. Kendaraan itu diamankan bersama rangkaian penindakan dan selanjutnya berada di lokasi tersebut untuk keperluan penanganan. Pengamanan terhadap truk menjadi bagian dari tindakan yang dilakukan terhadap pengiriman minyak yang diungkap di wilayah Tulehu. Dengan demikian, tidak hanya orang-orang yang berada dalam rangkaian pengiriman, tetapi juga kendaraan pengangkutnya turut dibawa dan diamankan.

Rusandi menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada malam hari. Pada waktu tersebut, anggota TNI AL melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang berada dalam rangkaian pengiriman minyak itu. Rusandi juga menyebutkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut minyak ikut diamankan dan dibawa ke markas TNI AL. Keterangan tersebut menegaskan bahwa proses penindakan mencakup pengamanan tiga orang serta truk tangki yang berkaitan dengan pengiriman. Seluruh tindakan itu dilakukan oleh anggota TNI AL dalam pengungkapan pengiriman minyak ilegal di Tulehu, tanpa menambahkan identitas, status hukum, maupun dugaan peran lain di luar keterangan yang telah disampaikan.

Otoritas pelabuhan menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengetahui dan mengawasi aktivitas bongkar muat yang berlangsung di kawasan pelabuhan. Dalam perkara pengiriman sekitar 10 ton minyak yang diduga ilegal tersebut, kewenangan pelabuhan terbatas pada aspek administrasi dan pelayanan operasional kapal, bukan pemeriksaan menyeluruh mengenai asal-usul muatan yang dibawa.

Rusandi menerangkan, surat izin pengisian minyak diterbitkan setelah pihak pelabuhan menerima pengajuan dari agen yang disebut sebagai agen resmi Pertamina. Pengajuan tersebut menjadi dasar bagi pelabuhan untuk memproses izin sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penerbitan surat izin tidak serta-merta menunjukkan bahwa pelabuhan mengetahui atau membenarkan status hukum minyak yang dimuat ke dalam kapal.

Menurut Rusandi, pemeriksaan terkait sumber minyak, legalitas distribusi, serta kemungkinan adanya pelanggaran berada di luar kewenangan otoritas pelabuhan. Pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menentukan apakah minyak tersebut berasal dari jalur resmi atau termasuk komoditas ilegal. Penelusuran mengenai dokumen asal barang, pihak pengirim, dan tujuan distribusi sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum serta instansi teknis yang berwenang.

Sementara itu, kapal kargo berinisial DM dilaporkan telah meninggalkan Tulehu dan melanjutkan perjalanan menuju Manokwari pada Sabtu (6/10). Keberangkatan tersebut berlangsung setelah aktivitas di pelabuhan selesai, sedangkan proses penanganan dugaan pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat terkait. Informasi mengenai pergerakan kapal dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan lanjutan terhadap rangkaian pengiriman minyak tersebut.

Hingga informasi ini disampaikan, bagian humas TNI AL setempat belum memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan tiga orang dan pengamanan truk tangki yang berkaitan dengan kasus tersebut. Belum adanya tanggapan membuat detail mengenai identitas para pihak yang diamankan, status pemeriksaan, serta barang bukti yang disita masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | Pengungkapan Praktik Pornografi Melalui Live Streaming di Tiktok dan Tevi