Prabowo Tetapkan Satyawan Pudyatmoko Memimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional

Satyawan Pudyatmoko Dipilih Memimpin Badan Gambut dan Mangrove Nasional

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menunjuk Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, untuk memimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Penunjukan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, sekaligus mendukung upaya pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

Informasi mengenai keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman setelah mengikuti rapat penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Dudung menjelaskan bahwa Satyawan dinilai memiliki kapasitas yang sesuai untuk menjalankan tugas sebagai kepala BPGMN. Latar belakang dan keahliannya dalam pengelolaan gambut serta mangrove menjadi alasan utama yang mendukung penunjukan tersebut.

Keberadaan BPGMN diharapkan dapat memperkuat koordinasi kebijakan, perlindungan kawasan, dan pengelolaan berkelanjutan pada ekosistem gambut serta mangrove. Kedua ekosistem tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, menyimpan karbon, dan mengurangi risiko kerusakan akibat kebakaran maupun perubahan tata guna lahan. Dengan pengalaman Satyawan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, pemerintah menilai kepemimpinannya dapat mendukung pelaksanaan mandat badan tersebut secara lebih efektif.

Dudung juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala BPGMN direncanakan berlangsung pada minggu berikutnya. Namun, pemerintah belum menyebutkan tanggal pasti pelantikan tersebut. Setelah resmi dilantik, Satyawan akan mengemban tanggung jawab untuk mengarahkan kerja badan nasional itu serta memastikan pengelolaan gambut dan mangrove berjalan secara terpadu, terukur, dan selaras dengan agenda pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan.

Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Lembaga ini diarahkan untuk mengelola kawasan gambut dan mangrove secara terpadu, sehingga potensi kerusakan lingkungan serta ancaman kebakaran dapat ditangani sejak awal. Pembentukan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan perlindungan ekosistem sebagai bagian penting dari kebijakan pengendalian karhutla.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa nama resmi lembaga yang dibentuk pemerintah adalah Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional. Penegasan nama tersebut sekaligus menggambarkan ruang lingkup tugas badan, yakni memastikan kawasan gambut dan mangrove dikelola dengan pendekatan yang terencana, berkelanjutan, serta melibatkan koordinasi antarlembaga.

Menurut penjelasan pemerintah, pencegahan menjadi pendekatan utama BPGMN. Langkah ini dinilai lebih penting, efektif, dan efisien dibandingkan hanya bertindak setelah kebakaran terjadi. Penanganan reaktif biasanya memerlukan sumber daya besar, mulai dari pengerahan personel hingga pemadaman dan pemulihan wilayah terdampak. Sebaliknya, pencegahan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi lahan, pengelolaan tata air gambut, pengawasan titik rawan, dan pemeliharaan vegetasi mangrove. Dengan strategi tersebut, badan ini diharapkan mampu mengurangi risiko karhutla secara berkelanjutan, melindungi masyarakat, serta menjaga fungsi ekologis kawasan gambut dan pesisir. Kebijakan ini juga menegaskan pergeseran fokus pemerintah dari respons darurat menuju tata kelola lingkungan yang lebih antisipatif.

Perbedaan utama Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya terletak pada kedudukan kelembagaannya. Penjelasan mengenai perbedaan ini disampaikan Raja Juli dalam konteks penetapan BPGMN oleh Presiden Prabowo. BPGMN dirancang sebagai badan yang berada langsung di bawah Presiden Prabowo, sehingga kedudukannya tidak sama dengan BRGM yang pernah menjalankan fungsi terkait pengelolaan gambut dan mangrove.

Menurut Raja Juli, BRGM sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. Dalam susunan tersebut, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BRGM berada di kementerian tersebut. Dengan demikian, aspek penganggaran BRGM tercatat melalui Kementerian Kehutanan, sebagai lembaga yang menaungi badan tersebut pada masa itu. Kedudukan ini menjadi pembeda penting apabila dibandingkan dengan rancangan kelembagaan BPGMN yang ditempatkan langsung di bawah Presiden.

Selain posisi DIPA, Raja Juli juga menjelaskan bahwa penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk BRGM berada di bawah Kementerian Keuangan. Keterangan tersebut menggambarkan hubungan kelembagaan BRGM dengan kementerian sebelum badan itu dibubarkan. BPGMN hadir dengan kedudukan yang berbeda karena dirancang langsung berada di bawah Presiden Prabowo, bukan berada di bawah Kementerian Kehutanan seperti BRGM sebelumnya. Perbedaan ini menjadi penanda kelembagaan kedua badan tersebut, tanpa mengubah keterangan mengenai BRGM sebagai badan yang telah dibubarkan dan BPGMN sebagai badan yang ditetapkan untuk memimpin pengelolaan gambut dan mangrove nasional.

Pengisian Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) direncanakan melibatkan para ilmuwan dan profesional yang memiliki keahlian di bidang gambut serta mangrove. Komposisi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas lembaga dalam menyusun kebijakan berbasis pengetahuan, mengelola ekosistem secara berkelanjutan, dan merespons persoalan lingkungan secara terukur. Keterlibatan tenaga ahli juga dinilai penting karena pengelolaan gambut dan mangrove membutuhkan pemahaman mengenai karakteristik lahan, tata air, pemulihan ekosistem, serta perlindungan kawasan dari berbagai ancaman.

Selain dukungan sumber daya manusia, pemerintah menyebut anggaran untuk menjalankan tugas BPGMN akan disiapkan secara memadai. Ketersediaan pembiayaan tersebut diperlukan agar program pengelolaan, pemantauan, pencegahan, dan pemulihan dapat dilaksanakan secara konsisten. Dengan dukungan keahlian dan anggaran, lembaga ini diharapkan tidak hanya bekerja pada saat terjadi bencana, tetapi juga memperkuat langkah antisipasi melalui pemeliharaan ekosistem gambut dan mangrove serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Salah satu sasaran utama pembentukan badan tersebut adalah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah yang memiliki bentang alam gambut. Raja Juli menyebut enam provinsi sebagai wilayah berbasis gambut yang menjadi perhatian, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pencegahan di kawasan tersebut memerlukan pengawasan berkelanjutan, pengelolaan tata air yang tepat, dan keterlibatan masyarakat agar potensi kebakaran dapat ditekan sejak awal.

Pembentukan BPGMN juga ditempatkan dalam konteks keterbukaan Presiden Prabowo terhadap masukan, evaluasi, dan kritik dari kalangan ilmuwan. Pandangan para ahli diharapkan menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan serta pelaksanaan pengelolaan gambut dan mangrove. Dalam kerangka itu, keberadaan BPGMN dinilai penting untuk mendukung upaya pencegahan karhutla.

Baca juga: Inisiatif Terbaru Bank Syariah Nasional di Bandung | Aksi TNI Tanam Pohon Mangrove di Cilacap untuk Cegah Abrasi | Prabowo Subianto: Kesalahan Berpidato adalah Hal yang Manusiawi