Tim Kuasa Hukum dari Roby A. Naser Siapkan Laporan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran HAM di Desa Dongin, Banggai

**Banggai -** Pada hari Sabtu, 28 September 2024, di Luwuk, tim kuasa hukum yang mewakili saudara Roby A. Naser, telah menerima surat kuasa untuk menangani persoalan hukum yang menimpa kliennya. Dalam sebuah pernyataan resmi, penerima kuasa hukum tersebut menyatakan bahwa mereka akan memulai langkah dengan membuka laporan polisi (LP) terbaru terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh oknum PLT Kepala Desa Dongin.

 

“Dugaan diskriminasi hak hidup yang dialami klien kami sebagai warga negara Republik Indonesia ini tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kami akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas penerima kuasa hukum tersebut.

 

Sesuai dengan Pasal 281 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, setiap individu berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan. Tim kuasa hukum menilai bahwa telah terjadi pelanggaran HAM oleh oknum PLT Kepala Desa Dongin, yang berpotensi merugikan hak konstitusional klien mereka.

 

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa pelanggaran HAM dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penyiksaan, penganiayaan, diskriminasi, dan bentuk kekerasan lainnya. Menurut mereka, hal ini sangat serius dan memerlukan penegakan hukum yang tegas.

 

Dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, terdapat larangan yang jelas terhadap segala bentuk diskriminasi. Pihak kuasa hukum menduga bahwa klien mereka, yang merupakan penduduk asli Saluan, mengalami intimidasi dan upaya pengusiran dari oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan diskriminatif ini.

 

“Dalam hal ini, kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua oknum yang terlibat dalam konspirasi ini, karena hal ini menyangkut harkat dan martabat warga asli di Kabupaten Banggai,” ujar mereka.

 

Pihak kuasa hukum mengharapkan agar laporan ini dapat segera diproses agar pelanggaran hak asasi manusia tidak lagi terjadi di masyarakat. Mereka percaya bahwa penegakan hukum yang adil akan mencegah kejadian serupa di masa depan dan memberikan perlindungan yang seharusnya kepada semua warga negara.

 

Melalui langkah hukum ini, diharapkan akan tercipta kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia, serta menegaskan komitmen untuk menegakkan supremasi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia.

 

(Bersambung……????)

**LP.Red/Tim**

**LP. Tef**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *