Wamenkeu: Kripto Bukan Alat Pembayaran, tetapi Tetap Menjadi Objek Pajak

Wamenkeu: Kripto Bukan Alat Pembayaran, tetapi Tetap Menjadi Objek Pajak

Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menegaskan bahwa aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dalam sistem pembayaran nasional, rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang berlaku secara sah untuk transaksi di Tanah Air. Karena itu, kepemilikan maupun penggunaan aset kripto tidak mengubah kedudukannya menjadi pengganti rupiah dalam kegiatan pembayaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurkholisoh dalam sambutan acara “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah” di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penegasan ini membedakan fungsi aset digital sebagai objek yang dapat diperdagangkan dari fungsi mata uang sebagai alat pembayaran. Dengan demikian, aset kripto tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran seolah-olah memiliki status yang sama dengan rupiah.

Penjelasan mengenai status tersebut penting di tengah berkembangnya aktivitas ekonomi digital dan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aset kripto. Masyarakat perlu memahami bahwa popularitas atau nilai transaksi suatu aset tidak dengan sendirinya memberinya pengakuan sebagai alat pembayaran yang sah. Untuk transaksi di Indonesia, ketentuan mengenai penggunaan rupiah tetap menjadi acuan, sedangkan kripto berada dalam ranah yang berbeda.

Uraian itu juga menjadi konteks bagi pembahasan aset kripto dalam acara yang mengaitkan pajak, ekonomi digital, dan perspektif syariah. Statusnya sebagai bukan alat pembayaran tidak serta-merta berarti aktivitas terkait kripto berada di luar perhatian kebijakan. Pemerintah dapat membahas aspek-aspek lain dari aset tersebut secara terpisah, termasuk perlakuan perpajakannya. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mencampuradukkan pengakuan sebagai instrumen pembayaran dengan perlakuan aset dalam ketentuan pajak.

Dengan menegaskan rupiah sebagai satu-satunya mata uang sah untuk transaksi di dalam negeri, Wamenkeu memberikan batas yang jelas mengenai posisi kripto dalam sistem pembayaran Indonesia. Pesan utamanya adalah bahwa aset digital tersebut tidak menggantikan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sekalipun aktivitasnya tetap dapat menjadi bagian dari pembahasan ekonomi dan kebijakan publik.

Pembedaan alat pembayaran dan aset menjadi dasar untuk memahami mengapa kripto dapat dikenai pajak meskipun tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. Fungsi uang berkaitan dengan penggunaannya untuk menyelesaikan transaksi, sedangkan aset adalah sesuatu yang dimiliki dan dapat memiliki nilai ekonomi. Karena itu, larangan menggunakan kripto untuk membayar barang atau jasa tidak serta-merta menghapus kedudukannya sebagai aset yang dapat dimiliki seseorang.

Nurkholisoh menjelaskan perbedaan tersebut melalui contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Sepeda motor dan rumah sama-sama termasuk aset milik seseorang, tetapi keduanya bukan alat pembayaran. Seseorang tidak dapat begitu saja menggunakan rumah atau sepeda motornya untuk membayar transaksi seperti menggunakan uang. Meski demikian, kedua benda itu tetap memiliki nilai dan dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari aset dapat menimbulkan konsekuensi pajak. Sebagai contoh, ketika rumah disewakan, pemilik menerima pendapatan dari pemanfaatan aset tersebut. Demikian pula, jika sepeda motor dijual dan transaksi itu menghasilkan keuntungan, terdapat pendapatan yang dapat menjadi objek pajak. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa pajak tidak hanya berkaitan dengan penggunaan sesuatu sebagai alat pembayaran, tetapi juga dapat berkaitan dengan penghasilan atau keuntungan dari kepemilikan dan pemanfaatan aset.

Menurut prinsip yang disampaikan Nurkholisoh, logika serupa berlaku pada aset kripto. Kripto tidak berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi dapat dimiliki dan mempunyai nilai ekonomi. Apabila kepemilikan atau aktivitas terkait aset tersebut menghasilkan pendapatan atau keuntungan, hal itu dapat dipertimbangkan sebagai objek pajak. Dengan demikian, status kripto sebagai aset dan statusnya sebagai alat pembayaran merupakan dua hal yang berbeda. Penjelasan ini menegaskan prinsip umum tentang hubungan aset dan pajak, bukan rincian mengenai tarif maupun mekanisme pemungutan tertentu. Penentuan perlakuan pajak tetap perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku, tanpa mencampuradukkan fungsi pembayaran dengan kemungkinan timbulnya penghasilan dari suatu aset.

Nurkholisoh menyampaikan bahwa Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, pada tahun yang sama, juga menyatakan kripto bukan uang, melainkan aset. Pernyataan tersebut disampaikan oleh wakil menteri sebagai bagian dari penjelasan mengenai kedudukan kripto. Dengan demikian, kripto dibedakan dari alat pembayaran yang digunakan dalam transaksi sehari-hari. Penyebutan kedua organisasi itu menjadi konteks bagi pandangan bahwa aset kripto tidak diposisikan sebagai uang. Informasi yang disampaikan terbatas pada keterangan tersebut, tanpa uraian tambahan mengenai dasar, proses, atau bentuk keputusan organisasi. Karena itu, penting untuk memahami pernyataan ini sesuai dengan cakupan yang disampaikan oleh wakil menteri.

Pembedaan uang dan aset merupakan pokok yang relevan dalam pembahasan kripto. Uang berfungsi sebagai alat pembayaran, sedangkan aset dapat memiliki nilai dan menjadi objek kepemilikan. Dalam keterangan Nurkholisoh, kripto disebut bukan uang, melainkan aset, dan pandangan serupa dikaitkan dengan Nahdlatul Ulama serta Muhammadiyah pada tahun yang sama. Keterangan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek pemanfaatan atau pengaturan kripto. Fokusnya adalah pada penggolongan yang disampaikan: kripto tidak disebut sebagai alat pembayaran, tetapi sebagai aset. Pembaca sebaiknya membedakan keterangan tersebut dari kesimpulan yang lebih luas mengenai kebijakan maupun pandangan organisasi.

Pernyataan wakil menteri itu juga perlu dibaca bersama konteks pembahasan pajak, tanpa mencampuradukkan status kripto sebagai aset dengan fungsi uang. Sebuah aset tetap dapat menjadi objek pembahasan perpajakan meskipun tidak digunakan sebagai alat pembayaran. Namun, keterangan tentang pandangan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang disampaikan di sini hanya menyebut bahwa kripto bukan uang, melainkan aset. Tidak ada rincian lain mengenai sikap organisasi yang dapat ditambahkan berdasarkan informasi tersebut. Penyampaian yang terbatas dan teratribusi ini membantu menjaga kejelasan: yang diberitakan adalah pernyataan Nurkholisoh tentang kedua organisasi pada tahun yang sama, bukan uraian lengkap mengenai keputusan atau kebijakan mereka terkait kripto.

Nurkholisoh menekankan bahwa pembahasan mengenai pajak atas aset kripto perlu ditempatkan dalam ranah kebijakan fiskal, bukan dicampuradukkan dengan penilaian keagamaan terhadap ekonomi digital. Perbedaan bidang ini penting agar masyarakat memahami bahwa pertanyaan tentang kewajiban pajak tidak dengan sendirinya menjawab apakah suatu kegiatan atau instrumen sesuai dengan pandangan agama. Sebaliknya, panduan keagamaan juga tidak menggantikan aturan administrasi perpajakan yang ditetapkan pemerintah. Dengan pemisahan tersebut, diskusi publik dapat berlangsung lebih terarah dan setiap lembaga menjalankan mandatnya secara tepat.

Dalam pembagian peran yang disampaikan Nurkholisoh, ulama memberikan panduan mengenai prinsip dan ketentuan syariat yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi digital. Panduan itu membantu masyarakat menilai praktik dan transaksi dari sudut pandang keagamaan. Sementara itu, pengawasan perdagangan dan pasar berada pada kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Peran pengawasan ini berkaitan dengan tata kelola kegiatan di pasar serta perlindungan dalam penyelenggaraan perdagangan. Kementerian Keuangan, pada sisi lain, bertugas menerapkan kebijakan pajak sesuai kerangka aturan yang berlaku. Karena fungsi-fungsi tersebut berbeda, penjelasan tentang pajak kripto sebaiknya merujuk pada kebijakan fiskal, sedangkan pertanyaan mengenai syariat dibahas melalui otoritas dan rujukan keagamaan.

Pemisahan mandat tidak berarti bahwa aspek keagamaan, pengawasan pasar, dan perpajakan sama sekali tidak berhubungan dalam kehidupan masyarakat. Ketiganya dapat hadir dalam satu kegiatan ekonomi digital, tetapi masing-masing menjawab jenis pertanyaan yang berlainan. Masyarakat yang bertransaksi, misalnya, dapat mencari panduan ulama mengenai aspek syariat, memahami pengawasan pasar melalui informasi OJK, dan memenuhi kewajiban pajak berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Karawang Menjadi Magnet Investasi di Jawa Barat | Peningkatan Kasus Pembegalan di Depok Menjadi Sorotan | Indonesia Menjadi Tuan Rumah Kejuaraan Minifootball Asia 2026