Oknum Bidan Puskesmas Lekok di Duga telah Melakukan Praktek Penipuan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah yang Terorganisir, Sistematis, Masif

 

PASURUAN, Updatenews86.com,- Berawal dari pengaduan Yusuf yang berprofesi sebagai pedagang kopi di dusun Gerongan, Desa Toyaning Kecamatan Rejoso, kepada tim investigasi media, Yusuf mengadukan dirinya merasa di rugikan dan ditipu oleh beberapa orang yang diduga suruhan atau kaki tangan dari oknum bidaan puskesmas lekok.

Pengakuan Yusuf saat itu dirinya membutuhkan modal untuk usahanya lalu ia melewati IM yang mana temannya sendiri untuk memberikan solusi, namun ia menyarankan untuk menjaminkan sertifikat tanah milik istrinya kepada teman IM yang mana adalah kaki tangan KH oknum bidan puskesmas lekok.

Pasangan suami istri TN dan RB yang diduga kaki tangan oknum bidan tersebut membawa jaminan berupa sertifikat tanah untuk di masukan ke koperasi AURA, yang mana koperasi tersebut adalah milik semua anggota puskesmas lekok pada waktu itu.

Pasutri tersebut mengiming imingi calon korbannya dengan anggunan bunga ringan yang mana pinjaman 1,5 jt menjadi 1,6 jt selaama 2 tahun.

Untuk menindaklanjuti perihal tersebut tim investigasi media Taligamanews dan Updatenews86 mengklarifikasi nama nama yang di sebutkan oleh Yusuf bertujuan untuk mendapatkan informasi akurat yang lebih lanjut lagi.

 

Selanjutnya tim mendatangi puskesmas lekok untuk mengklarifikasi kebenaran dari koperasi AURA yang mana saat itu di kenal sebagai koperasi puskesmas lekok melalui kaki tangan dari oknum bidan lekok saat itu.

PLT Puskesmas Lekok Drg. Saida Khorina menegaskan bila mana dirinya tidak mengetahui hal tersebut, namun ia juga menegaskan bila mana ada pegawainya ada yang mengatasnamakan puskesmas maka pihaknya akan memberikan sangsi yang berlaku, ” setau saya di puskesmas lekok tidak ada koperasi, dan saya disini juga baru mejabat sebagai plt puskesmas, jika memang ada pegawai demikian kita akan laporkan ke pihak terkait dan memberikan dia sangsi”, jelas Khorina nama panggilan plt puskesmas lekok

Khorina menjelaskan dirinya menjabat sebagai plt puskesmas lekok sekitar 2018, dimana ia tidak mengetahui koperasi tersebut, “saya masuk kesini dan menjabat plt puskesmas lekok ini sekitar tahun 2018 yang lalu, tetapi saya tidak pernah mendengar adanya koperasi di sini apalagi mengatasnamakan puskesmas lekok.” Jelasnya

“Jika memang adanya itu maka kita akan menindak tegas oknum pegawai puskesmas lekok dengan sangsi yang berlaku”, tambahnya
Bejo perwakilan tim invstigasi memohon agar pihak puskesmas memberikan kebijakan untuk membantu untuk mencari kebenaran perkara tersebut dengan mendatangkan oknum pegawai nya, ” kami harap bu dokter Orin bisa menemukan kita dengan KH, karena kita mengklarifikasi dugaan perkara penipuan ini di depan plt.puskesmas lekok, jika mana terbukti kita harap kerja sama semestinya dengan menindak lanjuti sangsi dari puskesmas sendiri, dan setelah itu kami akan kembalikan ke pihak yang merasa di rugikan oleh KH.” Kata Bejo, Senin (23/12)

Selang beberapa saat KH mendatangi panggilan dari plt puskesmas lekok untuk segera di jelaskan dengan sebenar benarnya, ” sebelumnya perkara ini saya juga sebetulnya kurang jelas, adanya koperasi ini awalnya adalah sebagian pegawai puskesmas lekok yang di ketuai waktu itu adalah Dr.Gozali, tetapi beliaunya sudah tidak ada disini. Jika memang nasabah, pemilik sertifikat rumah merasa di tipu monggo silahkan langsung ke pak Gozali karena saya juga tidak tau keberadaan nya sekarang di mana.” Jelas KH

Jika mereka pemilik sertifikat menudu salah mereka juga salah, kenapa kok di serahkan begitu saja sertifikat milik mereka, imbuhnya

Awal sertifikat masuknya lewat ibu KH, terus di masukan ke BTN Malang itu proses dan prosedurnya seperti apa? Tanya Bejo Tim investigasi Taligamanews.com

Dari pertanyaan itu KH berbelit belit menjawab seolah dia bingung mencari alasan untuk menghindar, namun ia tak kuasa menghindar dengan beralibi menangis dan mengaku dirinya sebagai korban.
“Sebetulnya saya juga korban karena saya juga merasa di tipu.” Jelas KH kepada med. (Team 86/FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *