**Probolinggo** — Proyek P3-TGAI tahun 2023 kembali menjadi sorotan setelah Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman, Spd., menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Meski proyek tersebut telah berlalu, dugaan adanya pungutan liar atau komitmen fee yang diminta oleh oknum aspirator masih menyisakan keprihatinan di kalangan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Jum’at (4/10/24)
Badrus Seman mengingatkan kepada seluruh desa yang akan mendapatkan program P3-TGAI pada tahun 2024 untuk tidak tergiur membayar komitmen fee yang diminta oleh pihak-pihak tertentu. “Kami akan terus memantau dan mengawal proyek ini. Tidak segan-segan untuk melaporkan desa-desa yang terlibat dalam pembayaran komitmen fee untuk proyek P3-TGAI,” tegas Badrus dalam konferensi pers yang digelar di kantor LSM JAKPRO.
Badrus menjelaskan, pada tahun 2023, terdapat indikasi bahwa salah satu kecamatan di Probolinggo telah dimanfaatkan oleh oknum untuk bermain komitmen fee yang sangat besar. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada kelompok-kelompok penerima program agar segera melaporkan jika menemukan oknum yang meminta fee. “Kami tidak akan segan-segan untuk membawa masalah ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran,” tambahnya.
LSM JAKPRO juga menegaskan akan terus mendalami dugaan dugaan terkait proyek P3-TGAI di tahun 2023 dan berkomitmen untuk mengembangkan serta memperkuat bukti-bukti meskipun proyek tersebut sudah berlalu. “Program ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tanpa melibatkan pihak ketiga. Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan aspirator,” ungkap Badrus.
Kekhawatiran ini semakin nyata, terutama setelah munculnya informasi mengenai oknum yang meminta fee hingga 35% dari nilai proyek P3-TGAI. Hal ini menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak, terutama mengingat bahwa proyek tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan air bersih di masyarakat. “Kami tidak ingin kasus serupa terulang lagi di tahun 2024. Oleh karena itu, kami berharap 53 kepala desa di Kabupaten Probolinggo dapat lebih berhati-hati dan waspada terhadap permintaan fee yang tidak sesuai,” imbuh Badrus.
Proyek P3-TGAI tahun 2024 yang direncanakan dengan total anggaran sebesar Rp. 195.000.000,- ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan transparan dan tanpa adanya pungutan liar. “Kami akan terus mengawasi dan memberikan laporan kepada aparat penegak hukum jika ada pelanggaran yang ditemukan,” pungkas Badrus.
Melihat situasi ini, LSM JAKPRO bertekad untuk tetap menjadi garda terdepan dalam memantau dan memastikan program-program pemerintah berjalan sesuai dengan peruntukannya tanpa adanya penyalahgunaan. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, demi terciptanya akuntabilitas dan keadilan bagi semua pihak. (**)