Opini  

Pengelolaan Informasi di Desa Lebih Transparan dengan PPID Desa

Apakah PPID Desa Itu?

 

PPID Desa, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, adalah institusi yang dibentuk untuk mengelola dan menyampaikan informasi yang dimiliki oleh badan publik di tingkat desa. Keberadaan PPID Desa adalah amanat dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal 7 UU tersebut, disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya. Dalam konteks ini, desa termasuk dalam kategori badan publik dan memiliki kewajiban untuk membentuk PPID Desa.

 

PPID Desa berperan penting dalam memastikan keterbukaan informasi di tingkat desa, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah dan transparan. Setelah PPID Desa terbentuk, desa perlu menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia untuk menjalankan tugas-tugas PPID. Bila sumber daya desa terbatas, tugas PPID dapat dibebankan pada petugas yang sudah ada. Di level desa, Sekretaris Desa biasanya ditunjuk sebagai pejabat PPID, dengan dibantu oleh Kepala Urusan atau Kepala Seksi.

 

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Desa

 

Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, PPID Desa bertanggung jawab dalam layanan informasi publik desa, mulai dari penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, hingga pelayanan informasi tersebut. Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang utama PPID Desa:

 

1. Koordinasi Penyimpanan dan Pendokumentasian: PPID Desa bertugas mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian semua informasi publik desa yang ada di badan publik desa. Ini termasuk informasi yang harus disediakan secara berkala, yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi lain yang diminta oleh pemohon informasi publik.

 

2. Penyediaan dan Pelayanan Informasi: PPID Desa bertanggung jawab menyediakan dan melayani informasi publik yang dikuasai oleh desa. Informasi ini dapat diumumkan secara langsung atau diberikan berdasarkan permohonan. Dalam menjalankan tugas ini, PPID Desa harus memastikan bahwa informasi tersebut disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami dan sesuai dengan budaya setempat.

 

3. Keputusan Akses Informasi: PPID Desa memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu informasi dapat diakses publik atau tidak, setelah melalui pengujian konsekuensi yang diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika suatu informasi dianggap rahasia dan permohonan informasi ditolak, PPID Desa wajib memberikan alasan tertulis dan memberitahukan hak pemohon untuk mengajukan keberatan.

 

4. Pelaporan dan Evaluasi: PPID Desa juga bertugas untuk menyusun laporan dan evaluasi terkait layanan informasi publik, termasuk rekapitulasi jumlah permohonan informasi, jumlah informasi yang dikabulkan atau ditolak, serta jumlah keberatan dan sengketa informasi.

 

Struktur Organisasi PPID Desa

 

Struktur organisasi PPID Desa biasanya terdiri dari Kepala Desa sebagai atasan PPID, dan Sekretaris Desa yang ditunjuk sebagai PPID. Kepala Desa memiliki wewenang untuk menunjuk dan menetapkan pejabat yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi publik di desa.

 

Penutup

 

Dengan adanya PPID Desa, diharapkan proses permohonan informasi di tingkat desa dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tidak berbelit-belit, karena layanan informasi publik kini dapat diakses melalui satu pintu. Pemerintah Kabupaten juga berperan penting dalam mendukung keberadaan PPID Desa melalui penyelarasan regulasi dan dukungan lainnya. Keterbukaan informasi yang baik di tingkat desa akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *