Diduga PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) ini Rusak Kawasan Hutan dan Merugikan Negara Melakukan Alih Fungsi Hutan Digunakan Untuk Perkebunan Sawit Tanpa Memiliki Ijin Kementrian

KALTENG, Updatenews.com, – Ketua Team NAWACITA RI Ruri Jumar Saef dan Ketua Umum LSM AR’AK (Asosiasi Rakyat Anti Korupsi), E Saeful Rahman, menyatakan diduga kuat sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai 12.603 hektar. Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha (HGU). 12.603 ha perkebunan kelapa sawit PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) di wilayah hutan Kota Waringin, Kalimantan Tengah tidak memiliki izin. dan melakukan alih fungsi hutan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki izin oleh PT TASK.

Ruri Jumar Saef mengatakan PT TASK setidak-tidaknya telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di negeri ini. Di antaranya, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang-ndang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional, Ungkap nya.

Ketua Umum LSM Arak Indonesia menambahkan akan melayangkan konfirmasi tertulis ke Dirut PT TASk setelah berita ini tayang. Saat konfirmasi ke Dirut PT TASK, Dirut PT TASK Robby belum memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut, sangat sulit ditelpon dan merespon, adapun saat telpon hanya melimpahkan urusan temuan dengan Kuasa Hukum nya (Andri), tapi sampai berita ini tayang tidak ada sama sekali telpon dari Kuasa Hukum

“Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK), terkait izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administatif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka tidak membalasnya,” ungkap AA Rahman.

PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK)
a. Lokasi : Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
b. Luas areal berdasarkan telaah kartografis
– Hutan Produksi Tetap (HP) : 7.533 ha
– Hutan Produksi Konversi (HPK) : 12.603,19 ha
c. Group : BEST Agro
d. Permasalahan:
– Tahun 2001 kondisi tutupan lahan areal PT TASK masih berupa hutan. Peta
penafsiran citra satelit terlampir.
– Tahun 2002 kondisi tutupan lahan mulai ada penebangan untuk pembukaan lahan.
Peta penafsiran citra satelit terlampir.
– Tahun 2010 hampir seluruh areal sudah menjadi kebun, terdapat jalur-jalur jalan
kebun dan sebagiannya sudah tertanami. Peta penafsiran citra satelit terlampir.
– Tahun 2018 seluruh areal sudah tertanami sawit, dan diduga sudah sebagiannya
panen. Peta penafsiran citra satelit terlampir.
– Dari data yang ada PT TASK memperoleh izin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur
pada tahun 2004. Pada saat pembukaan areal kebun dilakukan pada tahun 2002
PT TASK belum memiliki izin lokasi.
– Berdasarkan data Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi
Kalimantan Tengah sampai dengan Tahun 2016, sesuai Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.6026/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/1/2017,
status fungsi Kawasan hutan areal an. PT TASK adalah Hutan Produksi Tetap (HP),
dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Hingga saat ini diketahui belum
ada perubahan status fungsi Kawasan Hutan atas areal an. PT TASK. Terlampir peta
hasil overlay areal an. PT TASK dengan peta fungsi Kawasan Hutan Provinsi
Kalimantan Tengah.
– Pada saat melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada
tahun 2001 hingga saat ini PT TASK belum mendapatkan izin dari Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penggunaan Kawasan Hutan Kalimantan Tengah
Tanpa Izin oleh BEST Agro. Bahwa atas aktivitas kegiatan usaha tanpa izin di dalam Kawasan Hutan BEST Agro (PT). Hamparan Masawit Bangun Persada, PT Bangun Jaya Alam Permai, dan PT Tunas Agri Subur Kencana) yang menggunakan Kawasan Hutan tanpa izin, telah melanggar setidaknya Pasal 50
ayat (3) huruf a, b, e, f, h, j, k, dan l Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan
setidaknya Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c, d dan e Undang Undang 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bunyi Pasal, ayat, dan huruf dalam
Undang Undang tersebut terlampir.
Bahwa rata-rata perkebunan sawit BEST Agro yang berada di dalam kawasan hutan telah
beroperasi dan menghasilkan keuntungan atas kegiatan usahanya setidaknya dalam 10 tahun
terakhir, dan bahwa atas kegiatan usaha tanpa izin dimaksud berpotensi menimbulkan
kerugian negara yang bersifat multiplier effect setidaknya untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Pemanfaatan tegakan kayu dari Kawasan Hutan
b. Penggunaan Kawasan Hutan pada poin a sebagai lahan kegiatan usaha.
c. Kepemilikan dan pengoperasian alat-alat berat untuk kegiatan usaha.
d. Penggunaan bahan bakar subsidi untuk kegiatan usaha.
e. Pemakaian pupuk subsidi
f. Kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan yang mengikuti kegiatan usaha
g. Kewajiban-kewajiban yang mengikuti pengelolaan hasil produksi
h. Penggunaan sarana dan prasarana milik negara seperti jaringan jalan, listrik dan air
Bahwa selama rentang waktu beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan BEST Agro telah
mengabaikan beberapa Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan,
yaitu:
a. PP 10 Tahun 2010
b. PP 60 Tahun 2012
c. PP 104 Tahun 2015
d. PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Poses penguasaan lahan oleh pihak BEST Agro
a. BEST Agro adalah pihak yang memanfaatkan kayu hutan alam sebelum areal tersebut
mereka tanami kelapa sawit. Pada kondisi seperti ini, pihak perusahaan sudah
mengetahui status lahan adalah milik kehutanan sebelum mereka melakukan
penanaman.
– Dari Peta Lampiran SK.529/Menhut-II/2012, terindikasi BEST Agro, melalui anak usahanya
PT Wana Sawit Subur Lestari menghabisi sebagian areal Utara Kawasan Taman Nasional
Tanjung Puting.
– Dari luasnya penguasaan Kawasan Hutan untuk perkebunan sawit oleh BEST Agro,
terindikasi adanya keterlibatan pemegang kewenangan (Oknum KLHK, dan oknum
pemerintah daerah) juga terlibat.
Aa Rahman Ketua Umum LSM AR’AK menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//AR’AKI/VI/2024 itu dipersiapkan sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditambahkan T Nala Puruhita, Praktisi Kehutanan tinggal di Bogor pihaknya dan team juga sudah mempersiapkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/ BPN, Dirjen Gakkum Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Kalimantan Timur, Bersambung…… (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *