Kediri, 26 September 2024 – Seorang debitur Bank BTN Kediri, yang diidentifikasi sebagai K, melaporkan adanya tindakan intimidatif yang dilakukan oleh pihak bank terhadap dirinya dan keluarganya. Rumah K, yang telah ditempati sejak tahun 2016, beberapa kali ditempeli stiker bertuliskan “Rumah ini akan diproses lelang/dijual” oleh pihak bank. Tindakan ini dianggap meresahkan, terutama mengingat perjanjian kredit yang masih berjalan hingga 20 tahun.
Insiden terbaru terjadi pada Kamis, 26 September 2024. Sekitar pukul 14.00, K mendapati rumahnya dicorat-coret dengan cat merah, bertuliskan peringatan serupa mengenai lelang rumah. Tindakan ini disusul oleh pesan WhatsApp dari penagih Bank BTN, Danys Fredy, yang menanyakan mengenai pembayaran angsuran.
Merasa dipermalukan dan dirugikan, K menghubungi Danys untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut. Danys menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan prosedur bank. Namun, K menegaskan bahwa mencoret-coret rumahnya tanpa izin adalah tindakan melawan hukum.
K mengakui adanya keterlambatan pembayaran, tetapi menegaskan bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan melalui intimidasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3192 K/Pdt/2012, permasalahan seperti ini harus diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Selain itu, mencoret-coret properti orang lain dapat dianggap sebagai perusakan, yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
K mengungkapkan bahwa tindakan ini merusak reputasinya di masyarakat dan memengaruhi usahanya. Ia juga khawatir dampak psikologis yang mungkin dialami oleh keluarganya, terutama anak-anaknya. K menekankan pentingnya privasi dan menghormati hak-hak debitur, serta menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang memutuskan proses lelang properti.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang digunakan oleh pihak bank dalam menagih angsuran yang tertunggak, dan menyoroti pentingnya penyelesaian permasalahan secara hukum yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.