Praktik Perjudian Marak di Tulungagung, Penindakan Masih Sebatas Janji?

Tulungagung, updatenews86.com – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Polres Tulungagung, khususnya di Mojo, Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Padahal, laporan terkait aktivitas ilegal ini telah dua kali disampaikan langsung kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Tulungagung, namun respons yang diberikan hanya berupa janji belaka.

 

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media terkait lokasi perjudian yang marak di wilayah hukum Polres Tulungagung, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Rio, hanya memberikan jawaban singkat.

 

“Siap, Mas. Mohon waktu, masih kami rencanakan strateginya. Opsnal kami masih ada giat 3C di luar kota, menangani kasus pembobolan toko. Soalnya, menjelang Lebaran ini banyak kejadian pencurian,” ujar Rio.

 

Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan Polres Tulungagung dalam memberantas perjudian yang semakin meresahkan ini. Kecurigaan muncul, apakah ada faktor tertentu yang membuat pihak kepolisian enggan menindak tegas para pelaku? Bahkan, dugaan adanya setoran dari bos sabung ayam pun mulai mencuat di tengah masyarakat.

 

“Kalau laporan ke polisi sudah tidak dihiraukan, apakah masyarakat harus melapor ke Pemadam Kebakaran seperti yang terjadi di beberapa daerah lain agar langsung ditindaklanjuti?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik judi sabung ayam dan dadu tidak hanya terjadi di Mojo, Wajak Kidul, tetapi juga di sembilan titik lainnya di Tulungagung. Ironisnya, semua lokasi tersebut beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.

 

Situasi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat hukum, bukan sekadar janji tanpa realisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *