Bojonegoro, 27 Juni 2025 – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali dilaporkan dan sempat digerebek aparat kepolisian, tambang tersebut tetap beroperasi secara terang-terangan, seolah kebal terhadap hukum.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan yang semakin brutal. Mereka menyebut, tambang tersebut terus berjalan demi mengejar keuntungan pribadi tanpa memedulikan kerusakan yang ditimbulkan.
“Tambang tersebut sering dilaporkan, Mas, tapi ya gitu, satu dua hari buka lagi,” keluh salah satu warga.
Menurut informasi yang dihimpun, tambang pasir itu diduga dikelola oleh seorang pria bernama Pak Mol. Warga mengaku, aktivitas tambang ini pernah ditertibkan oleh aparat dari Polres Bojonegoro, namun tak lama berselang kembali beroperasi.
“Dulu sempat digerebek Polres Bojonegoro, tapi nggak tahu kenapa bisa buka lagi. Padahal katanya tidak punya izin,” ujar warga lainnya.
Warga pun mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penindakan hukum terhadap tambang yang jelas-jelas beroperasi tanpa izin. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Bojonegoro, segera mengambil langkah tegas.
“Harus ditindak tegas, supaya pelaku usaha tambang ilegal jera dan sadar betapa besar dampak kerusakannya terhadap lingkungan,” tegas seorang warga.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait keberlanjutan aktivitas tambang tersebut.