Kediri, 13 September 2025 – Masyarakat Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, kembali menyuarakan keresahan mereka akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu yang masih beroperasi tanpa pengawasan serius dari aparat kepolisian setempat.
Menurut keterangan warga, arena judi tersebut beroperasi hampir setiap hari dengan nilai taruhan mencapai minimal Rp3 juta per laga. Informasi tentang pertandingan dan taruhan disebarluaskan melalui status WhatsApp panitia penyelenggara, menarik banyak peserta dari berbagai daerah.
“Setiap akhir pekan, jumlah penonton dan pelaku judi semakin bertambah. Taruhan yang besar membuat arena ini ramai didatangi orang dari luar kota,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dampak dan Ancaman bagi Masyarakat
Lokasi perjudian yang berdekatan dengan pemukiman warga menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan dan munculnya tindak kriminal lainnya. Selain itu, masyarakat khawatir generasi muda akan terpengaruh buruk oleh keberadaan perjudian ilegal tersebut.
Ketentuan Hukum Terkait Perjudian
Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 303 KUHP:
“Barang siapa menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi kepada umum, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.”
Pasal 303 bis KUHP:
“Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi sebagai pemain, penyelenggara, atau penonton, dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”
Penyebaran informasi perjudian melalui media sosial juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat Mendesak Penindakan Tegas
Warga berharap Polres Kediri segera melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggerebekan dan penutupan arena perjudian tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami ingin Polres bertindak cepat dan transparan agar perjudian ini tidak terus merugikan masyarakat,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kesimpulan
Kasus perjudian di Kecamatan Plemahan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kediri. Penindakan yang tegas diperlukan agar hukum tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga benar-benar ditegakkan untuk melindungi masyarakat.
Catatan Redaksi:
Redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Kediri atas laporan ini dan membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
