Majelis Hakim Tegaskan Unsur Mens Rea, Nadiem Dijatuhi Hukuman Berat

Majelis Hakim Tegaskan Unsur Mens Rea, Nadiem Dijatuhi Hukuman Berat

Jakarta | Suasana ruang sidang Prof. Dr. Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), sejak pagi sudah dipenuhi tensi yang tidak biasa. Sekitar 50 orang pengunjung memadati ruang lantai 1 Gedung PN Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran. Agenda utama hari itu adalah pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST yang disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sejak sebelum palu diketuk, perhatian publik sudah tertuju pada kehadiran terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, yang tiba lebih awal di kompleks pengadilan sekitar pukul 09.27 WIB. Ia tampak didampingi penasihat hukum sebelum akhirnya masuk ke ruang sidang pada pukul 09.46 WIB. Di luar gedung, suasana tak kalah ramai. Sejumlah massa yang mengatasnamakan kelompok pendukung membentangkan poster dan membawa karangan bunga bertuliskan dukungan serta seruan keadilan, mulai dari “Keadilan untuk Nadiem & Ibam” hingga “Akal Sehat Keadilan Harus Berdasar Bukti”.

Di tengah kerumunan itu, sejumlah figur publik juga terpantau hadir di area lobby luar PN Jakarta Pusat, menambah sorotan media yang sudah sejak pagi bersiaga. Aktivitas massa berlangsung hingga menjelang dimulainya persidangan pukul 10.28 WIB, ketika majelis hakim resmi membuka agenda pembacaan putusan.

Sebelum sidang dimulai, Nadiem Anwar Makarim sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Dengan nada tenang namun terlihat emosional, ia menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diterimanya selama proses hukum berlangsung hampir satu tahun. Ia menegaskan keyakinannya bahwa dirinya berada di pihak yang benar, meski tidak menutup kemungkinan hasil putusan akan berbeda dari harapan. Ia juga menyebut perjuangannya sebagai bentuk pembuktian bahwa orang yang merasa “jujur” tidak boleh takut untuk mengabdi kepada negara.

Namun, suasana berubah tegang ketika majelis hakim mulai membacakan amar putusan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiyanto, dan Andi Saputra, serta panitera pengganti Boby Iskandardinata, berlangsung dalam suasana hening.

Majelis hakim terlebih dahulu menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer. Dengan demikian, pengadilan memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, pada bagian lain putusan, majelis menyatakan bahwa unsur dakwaan subsider terbukti, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Dari titik inilah amar putusan memasuki bagian yang lebih berat. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Anwar Makarim, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tidak berhenti di situ, pengadilan juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ancaman tambahan pidana penjara 5 tahun apabila tidak dibayarkan. Barang bukti berupa aset dan uang tertentu turut dinyatakan dirampas untuk negara, sementara sejumlah dokumen dan barang elektronik dialihkan untuk perkara lain atas nama pihak yang disebut dalam berkas.

Saat amar putusan dibacakan, beberapa pengunjung terlihat saling berbisik. Di sisi lain, tim penasihat hukum tampak mencatat detail putusan dengan intens. Setelah palu diketuk, suasana ruang sidang kembali mencair namun tetap sarat ketegangan.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam keterangannya menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Ia menyebut tidak ada unsur kriminalisasi dalam perkara ini. Menurutnya, tahapan penyelidikan hingga persidangan telah melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga putusan yang dijatuhkan harus dihormati sebagai produk peradilan.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir langsung menyampaikan sikap keberatan. Dalam pernyataan di luar ruang sidang, ia mengapresiasi sebagian pertimbangan hakim, khususnya terkait tidak terbuktinya dakwaan primer. Namun ia menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang masih perlu diuji lebih lanjut, terutama terkait dakwaan subsider yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan bukti yang diajukan.

Ia juga menyoroti aspek pembuktian yang menurutnya belum lengkap, termasuk tidak dihadirkannya pihak terkait yang dianggap penting dalam konstruksi perkara. Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar pertimbangan terkait uang pengganti yang dinilai tidak sejalan dengan keterangan bahwa tidak terdapat aliran dana langsung kepada terdakwa.

Usai pembacaan putusan, Nadiem Anwar Makarim kembali memberikan pernyataan kepada media. Dengan ekspresi yang tampak berat, ia mempertanyakan kembali makna keadilan dalam proses yang dijalaninya. Ia menilai putusan tidak mencerminkan fakta persidangan yang ia yakini telah terungkap selama proses berlangsung. Ia juga menyinggung adanya perbedaan pendapat dalam majelis yang menurutnya menunjukkan adanya dissenting opinion yang berpihak pada pembebasan dirinya.

Dalam pernyataan yang cukup panjang, ia menegaskan bahwa dirinya akan menempuh upaya banding. Ia juga menyampaikan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk orang-orang yang merasa mengalami ketidakadilan dalam proses hukum. Meski demikian, ia tetap menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan melanjutkan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, di luar gedung pengadilan, situasi mulai berangsur tertib setelah sidang selesai sekitar pukul 15.09 WIB. Massa yang sejak pagi berkumpul mulai membubarkan diri, meski sebagian masih bertahan untuk menunggu pernyataan lanjutan dari pihak terkait.

Dalam rangkaian persidangan hari itu, tercatat sejumlah momen penting, mulai dari kedatangan terdakwa, pembukaan sidang, pembacaan putusan, hingga penyampaian sikap dari jaksa, terdakwa, dan kuasa hukum. Sidang berlangsung hampir enam jam, dengan dinamika yang mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyinggung aspek hubungan dan pengetahuan terdakwa terkait kerja sama dengan pihak tertentu sejak tahun 2015 yang kemudian dikaitkan dengan kebijakan pengadaan pada masa jabatannya. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dinilai memenuhi unsur niat jahat atau mens rea dalam dakwaan subsider, meski tetap terdapat perbedaan pandangan di ruang persidangan.

Pihak kuasa hukum menolak kesimpulan tersebut dengan argumentasi bahwa kebijakan yang diambil berada dalam konteks administrasi pemerintahan, terutama pada masa pandemi, sehingga tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai tindakan pidana. Perbedaan konstruksi hukum inilah yang kemudian menjadi salah satu titik utama perdebatan dalam perkara ini.

Menutup rangkaian sidang, baik jaksa maupun kuasa hukum sama-sama menyatakan akan menghormati proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan upaya banding dan pengujian lebih lanjut terhadap putusan.

Perkara ini sendiri masih menyisakan ruang panjang dalam proses hukum berikutnya. Dengan vonis 10 tahun penjara, denda, serta uang pengganti bernilai ratusan miliar rupiah, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke tahap hukum yang lebih tinggi sesuai mekanisme peradilan pidana korupsi di Indonesia.

Pewarta: Abdul Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *