KOTA KEDIRI – Di balik megahnya institusi penegak hukum dan rumitnya proses pidana, terdapat satu dokumen yang sering dianggap sepele oleh masyarakat. Bentuknya hanya selembar surat, namun dampaknya dapat menentukan sah atau tidaknya sebuah proses hukum. Dokumen itu bernama Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Bagi sebagian orang, SPDP mungkin terdengar seperti istilah administratif yang membosankan. Namun bagi para praktisi hukum, SPDP adalah titik awal yang menentukan apakah sebuah perkara berjalan di koridor hukum yang benar atau justru tersesat dalam praktik-praktik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Fenomena yang kini menjadi perhatian serius adalah munculnya apa yang oleh kalangan advokat disebut sebagai “penyidikan gelap”—sebuah kondisi ketika seseorang berulang kali dipanggil oleh penyidik, diperiksa secara intensif, namun tidak pernah mendapatkan kepastian mengenai status hukumnya maupun menerima SPDP sebagaimana diatur undang-undang.
Praktisi Hukum dan Penasihat Hukum asal Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., menegaskan bahwa SPDP bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen kontrol yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
«”Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa SPDP adalah penanda resmi dimulainya penyidikan. Tanpa SPDP, proses penyidikan berpotensi cacat hukum. Ini bukan sekadar surat biasa, tetapi jaminan bahwa negara bekerja secara transparan dan akuntabel,” tegas Dedy Luqman Hakim.»
Menurutnya, dasar hukum SPDP sangat jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan penyidik memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ketika penyidikan telah dimulai.
Dalam praktiknya, keberadaan SPDP menjadi mekanisme pengawasan agar penyidikan tidak berjalan tanpa kontrol. Jaksa memperoleh informasi bahwa suatu perkara sedang diproses, sementara pelapor dan terlapor mendapatkan kepastian mengenai status hukum yang sedang mereka hadapi.
Namun realitas di lapangan tidak selalu seideal ketentuan hukum.
Sebagai advokat yang kerap mendampingi masyarakat dalam berbagai perkara pidana, Dedy mengaku masih sering menemukan kasus di mana seseorang dipanggil berkali-kali untuk diperiksa, tetapi tidak pernah menerima SPDP.
Kondisi inilah yang menurutnya sangat berbahaya.
«”Jika seseorang diperiksa berulang kali dengan materi pertanyaan yang mengarah pada penetapan tersangka, tetapi SPDP tidak pernah diberikan, maka masyarakat patut mempertanyakan transparansi proses tersebut. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat tekanan tanpa mekanisme pengawasan yang jelas,” ujarnya.»
Putusan MK yang Mengubah Wajah Penyidikan
Perdebatan mengenai SPDP sebenarnya telah mendapatkan titik terang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Dalam putusan bersejarah tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa SPDP wajib disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, pelapor, dan terlapor paling lambat tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
Putusan tersebut dipandang sebagai tonggak penting perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana.
Sebab tanpa adanya SPDP, seorang terlapor dapat kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak-hak hukumnya sejak awal, mulai dari hak memperoleh pendampingan hukum, hak menghadirkan bukti yang meringankan, hingga hak mengajukan praperadilan.
«”Penyidik yang sengaja menunda atau tidak mengirimkan SPDP kepada terlapor sebenarnya telah melakukan pelanggaran prosedur yang fatal. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak konstitusional warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum,” tegas Dedy.»
Ketika Penyidikan Bisa Menjadi Cacat Hukum
Dalam dunia advokasi, SPDP sering menjadi salah satu pintu masuk utama untuk menguji keabsahan proses penyidikan melalui mekanisme praperadilan.
Dedy menjelaskan bahwa tidak adanya SPDP atau keterlambatan penyampaiannya dapat menjadi indikator adanya pelanggaran prosedural yang serius.
Akibat hukumnya tidak main-main.
Jika prosedur penyidikan terbukti tidak sah, maka berbagai tindakan lanjutan seperti penggeledahan, penyitaan, bahkan penetapan tersangka dapat dipersoalkan secara hukum.
«”Karena itu, setiap kali mendampingi klien, hal pertama yang kami periksa adalah keberadaan SPDP. Kapan diterbitkan, siapa penyidiknya, kepada siapa dikirim, dan apakah prosedurnya telah sesuai dengan hukum acara pidana,” jelasnya.»
Mengapa Masyarakat Harus Peduli?
Bagi masyarakat awam, pembahasan mengenai SPDP mungkin terasa terlalu teknis. Namun menurut Dedy, memahami SPDP justru merupakan bentuk perlindungan diri yang sangat penting.
Pertama, SPDP dapat mencegah kriminalisasi karena masyarakat mengetahui bahwa perkara yang dihadapi benar-benar telah masuk dalam proses hukum resmi.
Kedua, SPDP memberikan transparansi mengenai pasal yang disangkakan sehingga seseorang dapat mulai mempersiapkan pembelaan dan bukti-bukti yang meringankan.
Ketiga, SPDP memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat tidak berada dalam ketidakjelasan status yang berkepanjangan.
“Jangan pernah takut menanyakan status perkara Anda. Jika Anda merasa menjadi pihak terlapor namun tidak pernah menerima SPDP, Anda berhak meminta penjelasan kepada penyidik. Itu hak konstitusional yang dijamin hukum,” katanya.
Edukasi Hukum Sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Ketidakadilan
Dedy Luqman Hakim menilai bahwa rendahnya literasi hukum masyarakat sering kali menjadi celah terjadinya penyimpangan prosedur.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, hukum tidak boleh menjadi ruang gelap yang hanya dipahami segelintir orang. Transparansi harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses pidana.
«”Negara hukum tidak boleh membiarkan warga negaranya berjalan dalam ketidakpastian. SPDP adalah salah satu instrumen penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara terbuka, adil, dan dapat diawasi. Jangan pernah menjadi objek hukum yang pasif. Ketahui hak Anda, pahami prosedurnya, dan gunakan pendampingan hukum jika diperlukan,” tegasnya.»
Sebagai Praktisi Hukum, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, serta Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Dedy menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak hukum yang sering kali terabaikan dalam proses pidana.
Sebab dalam pandangannya, keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari seberapa transparan dan jujur proses hukum dijalankan sejak awal.
“Karena keadilan yang tertunda pada hakikatnya adalah keadilan yang ditolak.”






Respon (1)