Tuban, Jawa Timur – Masyarakat Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, merasa prihatin dengan dugaan bahwa proyek calon lapangan di desa tersebut menggunakan material hasil galian C ilegal. Material tersebut diduga berasal dari galian C di Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Penggunaan Dana Desa (DD) seharusnya dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun. Namun, proyek lapangan ini diduga melanggar aturan terkait sumber material.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 161 mengatur bahwa siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal terkait pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Seorang pengawas proyek yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek tersebut dimiliki oleh Kepala Dusun Cepokorejo, Kecamatan Palang. Hingga kini, pihak desa belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan material ilegal ini.
Masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas jika benar proyek lapangan tersebut menggunakan material hasil galian C ilegal. Kasus ini masih dalam pantauan, dan warga menunggu respon dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Desa Cepokorejo.