KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian dengan modus geser tas. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus pencurian yang menimpa seorang warga negara Cina pada 26 September 2026. Peristiwa itu terjadi di salah satu outlet kopi yang berada di kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang berada di area outlet kopi. Salah seorang pelaku kemudian menggeser atau memindahkan tas milik korban secara perlahan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku diduga meninggalkan lokasi bersama rekan-rekannya. Polisi masih mendalami pembagian peran masing-masing tersangka serta barang-barang yang berhasil dibawa dari lokasi kejadian.
Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas. Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Video yang beredar memperlihatkan dugaan rangkaian tindakan para pelaku saat berada di area outlet kopi. Informasi dari rekaman dan hasil penyelidikan selanjutnya digunakan petugas untuk mengidentifikasi serta memburu para tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menyampaikan bahwa empat tersangka diamankan melalui kerja sama Polres Metro Bekasi dan Satresmob Bareskrim Polri. Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan pencurian terhadap warga negara Cina di kawasan AEON Mall Deltamas, yang aksinya terekam kamera dan videonya beredar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan, rekaman, serta informasi yang diperoleh hingga berhasil mengamankan para tersangka.
Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman pendukung, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejadian serupa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fakta perkara terungkap sebelum berkas dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Video yang merekam dugaan aksi pencurian, disertai laporan dari korban dan saksi, menjadi dasar bagi penyidik untuk memulai penyelidikan. Informasi tersebut kemudian dipelajari guna menyusun rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh, termasuk waktu kejadian, lokasi, cara pelaku menjalankan aksinya, serta barang dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tim gabungan selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bahan keterangan. Petugas meminta penjelasan dari korban maupun saksi di sekitar lokasi, sekaligus memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai jumlah orang yang terlibat, pembagian peran, arah kedatangan dan kepergian, serta ciri-ciri fisik yang dapat membantu proses identifikasi.
Selain memperhatikan gerak-gerik orang yang terekam, penyidik mencocokkan informasi visual dengan keterangan yang telah dikumpulkan. Ciri pakaian, bentuk tubuh, kendaraan, nomor atau karakteristik tertentu pada kendaraan, serta pola pergerakan menjadi bagian dari analisis. Bahan keterangan dari lokasi kejadian kemudian dikembangkan dan dibandingkan dengan informasi lain yang dimiliki petugas untuk menemukan titik terang mengenai keberadaan pihak yang dicurigai.
Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan informasi tersebut, petugas memperoleh petunjuk bahwa orang-orang yang diduga berkaitan dengan kejadian berada di wilayah Purwakarta. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran untuk memastikan keberadaan mereka. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mendatangi Rest Area KM 88B, Purwakarta. Di lokasi tersebut, empat orang berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pengamanan itu menjadi langkah lanjutan dalam mengungkap peran masing-masing orang serta memastikan keterkaitan mereka dengan laporan pencurian yang sedang diselidiki. Penyidik juga masih mendalami barang bukti, hubungan antarpihak, dan kemungkinan adanya kejadian lain dengan pola serupa. Seluruh hasil pemeriksaan akan digunakan untuk menentukan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembangan pemeriksaan terhadap empat tersangka memberikan informasi penting mengenai kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dengan modus geser tas. Keterangan dan temuan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penelusuran terhadap lokasi yang diperkirakan berkaitan dengan keberadaan kendaraan serta barang-barang lain yang digunakan saat kejadian. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat rangkaian bukti dan memastikan keterkaitan para tersangka, kendaraan, serta peristiwa pencurian yang terjadi di Bekasi.
Petugas selanjutnya bergerak menuju sebuah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang digunakan dalam aksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kendaraan roda empat berwarna putih. Kendaraan itu memiliki ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang terlihat dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyidikan karena dapat menghubungkan hasil pemeriksaan di lapangan dengan dokumentasi visual saat aksi berlangsung.
Selain kendaraan, sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti. Petugas menyita satu file rekaman CCTV yang merekam aktivitas terkait dugaan pencurian. Rekaman tersebut akan diteliti untuk mencocokkan waktu, pergerakan, dan ciri kendaraan dengan keterangan yang telah diperoleh selama pemeriksaan.
Barang bukti lain yang disita meliputi sejumlah telepon seluler, satu tas milik korban, serta pakaian yang diduga dikenakan para pelaku ketika aksi berlangsung. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Telepon seluler dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi atau informasi lain yang berkaitan dengan perkara, sedangkan tas dan pakaian akan diperiksa guna memperjelas hubungan barang bukti dengan korban maupun tersangka. Penyitaan kendaraan dan barang-barang tersebut diharapkan membantu penyidik menyusun kronologi secara lebih lengkap serta menguatkan pembuktian dalam perkara pencurian itu.
Penyidik menduga para tersangka menggunakan modus geser tas untuk mengambil barang milik pengunjung yang lengah. Dalam modus tersebut, tas atau barang berharga yang diletakkan di atas meja maupun kursi diduga digeser secara perlahan, kemudian diambil ketika perhatian pemiliknya teralihkan. Situasi ramai di area pusat perbelanjaan dan tempat makan diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan pergerakan para pelaku. Polisi masih menelusuri secara rinci bagaimana aksi dilakukan, termasuk pembagian peran serta barang yang menjadi sasaran.
Perkara ini masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan kelompok tersebut dengan aksi serupa di sejumlah daerah. Berdasarkan keterangan para tersangka, penyidik sedang mendalami dugaan kejadian di Mall Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung. Penyebutan sejumlah lokasi itu belum menjadi kesimpulan bahwa seluruh peristiwa dilakukan oleh kelompok yang sama. Polisi masih mencocokkan keterangan, laporan masyarakat, rekaman kamera pengawas, dan alat bukti lain.
Penyidik juga masih memeriksa rangkaian peristiwa, hubungan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam setiap aksi yang sedang didalami. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah mereka bekerja dalam satu jaringan dan menentukan keterlibatan setiap orang berdasarkan bukti yang sah. Dalam proses penanganan perkara, polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar penyidik untuk memproses dugaan tindak pidana pencurian sesuai hasil pemeriksaan dan perkembangan alat bukti.
