MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Sosial memulai uji coba Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk Perlindungan Sosial di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Program ini menempatkan Makassar sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota yang dipilih untuk menjadi lokasi pengembangan gerakan tersebut. Pelaksanaan uji coba ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun mekanisme perlindungan sosial yang lebih terarah dengan melibatkan kepedulian di lingkungan masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan hal tersebut saat meluncurkan program di Makassar pada Minggu. Menurut dia, Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk Perlindungan Sosial dijalankan sebagai tindak lanjut atas arahan strategis Presiden mengenai pembenahan dan konsolidasi data penerima manfaat bantuan sosial. Data yang lebih tertata dan terkonsolidasi dipandang penting untuk mendukung ketepatan sasaran program bantuan sosial serta memperkuat pelaksanaan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pelaksanaan gerakan ini dilakukan secara bertahap. Sebelum diperluas, program tersebut lebih dulu diuji coba di Kabupaten Banyuwangi. Setelah tahap awal itu, pengembangannya dilanjutkan di 42 kabupaten/kota, termasuk Kota Makassar. Tahapan tersebut dirancang untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam menguji pelaksanaan program, memperkuat koordinasi, serta menyempurnakan pendekatan yang digunakan dalam mengenali dan melindungi penerima manfaat. Setelah proses pengembangan di berbagai daerah berjalan, Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk Perlindungan Sosial ditargetkan dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
Menurut Saifullah Yusuf, Gerakan Peduli Tetangga dirancang sebagai mekanisme baru untuk memperkuat perlindungan sosial melalui pemanfaatan teknologi digital dan keterlibatan masyarakat. Program ini mengintegrasikan sejumlah basis data nasional agar informasi mengenai kondisi kependudukan, kesejahteraan, kesehatan, serta kepemilikan aset dapat digunakan secara lebih terpadu. Data yang diintegrasikan mencakup data Dukcapil, P3KE, DTKS, data Kementerian Kesehatan, dan data kepemilikan aset dari Badan Pertanahan Nasional.
Integrasi tersebut menjadi dasar bagi sistem digitalisasi perlindungan sosial berbasis agen. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran ulang secara mandiri apabila perlu memperbarui atau memastikan data perlindungan sosialnya. Masyarakat juga diberi ruang untuk mengusulkan dirinya sendiri sebagai penerima perlindungan sosial atau program bantuan sosial. Selain itu, seseorang dapat mengusulkan orang lain yang dinilai membutuhkan perlindungan atau bantuan, sehingga proses pendataan tidak hanya bergantung pada mekanisme administratif dari pemerintah.
Konsep agen dalam Gerakan Peduli Tetangga dimulai dari lingkungan yang paling dekat dengan kehidupan warga, yaitu tetangga. Kedekatan ini diharapkan membantu masyarakat mengenali kondisi sosial di sekitarnya, termasuk keberadaan warga yang mungkin membutuhkan perhatian atau dukungan. Dengan demikian, tetangga tidak sekadar menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat berperan dalam mengusulkan warga yang membutuhkan untuk masuk dalam pendataan perlindungan sosial.
Makassar dipilih sebagai lokasi uji coba untuk melihat penerapan mekanisme tersebut di tengah masyarakat. Melalui pendekatan berbasis agen, proses pengusulan dan pendaftaran ulang diharapkan dapat berlangsung lebih terbuka dengan memanfaatkan data yang terintegrasi. Gerakan ini tetap menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam memperkuat ketepatan sasaran perlindungan sosial, tanpa mengubah peran pemerintah dalam mengelola dan menindaklanjuti data yang dihimpun.
Kementerian Sosial menetapkan sasaran nasional dalam penerapan sistem baru Gerakan Peduli Tetangga sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial berbasis data. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan sedikitnya 50 persen masyarakat Indonesia telah terdaftar dalam sistem tersebut hingga Desember 2026. Target ini menjadi tahapan penting untuk memperluas cakupan pendataan sekaligus memastikan lebih banyak warga tercatat dalam sistem yang dapat mendukung pemetaan kondisi sosial secara lebih akurat.
Setelah proses pendaftaran dan penguatan sistem berjalan, penyaluran bantuan sosial berbasis data yang terintegrasi ditargetkan mulai berlaku penuh pada 2027. Dengan mekanisme tersebut, data masyarakat diharapkan dapat digunakan secara lebih terpadu dalam menentukan penerima manfaat, memperbarui informasi, serta mengurangi kemungkinan terjadinya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa target 50 persen tersebut ditetapkan dengan catatan seluruh tahapan dapat berjalan lancar. Artinya, pencapaian sasaran nasional tetap bergantung pada kelancaran pendaftaran, kesiapan daerah, koordinasi antarinstansi, dan kemampuan sistem dalam mengelola data masyarakat. Setiap wilayah diharapkan berperan aktif agar proses penerapan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Saat ini, capaian pendaftaran secara nasional di wilayah Sulawesi Selatan telah mencapai 6 persen. Kota Makassar mendapat apresiasi karena dinilai menjadi pendorong utama capaian tersebut. Perkembangan di Makassar menunjukkan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat memiliki peran penting dalam memperluas pendaftaran. Capaian ini juga menjadi pijakan awal bagi Sulawesi Selatan untuk mengejar sasaran yang lebih besar hingga Desember 2026, sebelum penyaluran bantuan sosial berbasis data terintegrasi mulai berlaku penuh pada 2027.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kementerian Sosial yang memilih Makassar sebagai salah satu lokasi proyek percontohan Gerakan Peduli Tetangga. Program tersebut menjadi bagian dari agenda nasional yang dilaksanakan bersama sejumlah daerah lain di Indonesia, sehingga keterlibatan Makassar dinilai sebagai bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah daerah.
Menurut Munafri, kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kota Makassar. Kolaborasi lintas pemerintahan diperlukan agar pelaksanaan program nasional dapat berjalan dalam koordinasi yang baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta mendorong keterlibatan seluruh unsur yang berkaitan dengan perlindungan sosial.
Ia menilai kerja sama tersebut juga membuka ruang bagi penyelarasan kebijakan dan langkah pelayanan sosial di berbagai tingkatan pemerintahan. Dengan hubungan kerja yang semakin kuat, pemerintah dapat membangun pendekatan yang lebih terarah dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan perhatian dan bantuan sosial.
Munafri menegaskan bahwa pembenahan penyaluran bantuan sosial menjadi salah satu perhatian utama dalam kegiatan tersebut. Penyaluran perlu diarahkan agar bantuan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan data dan kondisi yang sesuai. Dengan demikian, program perlindungan sosial dapat dilaksanakan secara lebih tepat sasaran dan selaras dengan tujuan pemerintah.
Kepercayaan Kementerian Sosial kepada Makassar diharapkan memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk mendukung agenda nasional tersebut. Melalui sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kota Makassar, pembenahan mekanisme penyaluran bantuan sosial dapat terus didorong sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan yang lebih sesuai kepada masyarakat.






