KOTA PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako, Irwan Waris, menilai proses pemakzulan Bupati Gowa dapat menjadi pelajaran bagi para kepala daerah. Penilaian tersebut disampaikannya di Palu pada Minggu.
Menurut Irwan, proses yang berlangsung terhadap Bupati Gowa perlu dipandang sebagai pengingat mengenai pentingnya etika dalam menjalankan pemerintahan. Ia meminta para kepala daerah tidak mengabaikan etika pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Selain etika pemerintahan, Irwan juga mengingatkan agar kepala daerah tetap memperhatikan etika umum. Bagi dia, kedua hal tersebut tidak seharusnya dipisahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Irwan mengatakan, kepala daerah perlu menjadikan proses pemakzulan itu sebagai pelajaran. Pengingat tersebut berkaitan dengan sikap dan tindakan yang dilakukan selama memimpin pemerintahan daerah, termasuk dalam menjalankan kewenangan yang melekat pada jabatan.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh mengabaikan etika pemerintahan maupun etika umum. Permintaan itu disampaikannya dalam menanggapi proses pemakzulan Bupati Gowa yang dinilainya dapat memberikan pelajaran bagi kepala daerah lainnya.
Dengan demikian, Irwan menempatkan proses pemakzulan Bupati Gowa sebagai bahan pembelajaran bagi kepala daerah. Ia kembali meminta agar etika pemerintahan dan etika umum menjadi perhatian dalam menjalankan pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan Irwan di Palu pada Minggu, dengan menekankan bahwa kepala daerah perlu memperhatikan kedua aspek etika itu dalam melaksanakan tugasnya.
Irwan menilai keputusan DPRD Kabupaten Gowa untuk membawa proses pemakzulan kepala daerah hingga meminta keputusan Mahkamah Agung telah ditempuh melalui mekanisme yang semestinya. Langkah tersebut, menurutnya, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai dinamika politik, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan lembaga legislatif daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan bahwa dugaan pelanggaran oleh kepala daerah diproses melalui jalur kelembagaan yang tersedia.
Perhatian DPRD Gowa berawal dari dugaan pelanggaran etika dalam tata kelola pemerintahan, terutama terkait pencabutan program beasiswa mahasiswa secara sepihak. Kebijakan itu dinilai menimbulkan pertanyaan karena dilakukan tanpa alasan yang jelas dan memadai. Program beasiswa menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya mahasiswa yang membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan. Karena itu, setiap perubahan atau penghentian program publik seharusnya disertai penjelasan yang terbuka, dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta komunikasi yang baik kepada pihak-pihak terdampak.
Menurut Irwan, pengajuan permintaan keputusan kepada Mahkamah Agung menunjukkan bahwa DPRD berupaya menjaga proses tersebut tetap berada dalam koridor hukum. Tahapan ini juga memberikan ruang bagi lembaga yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia memandang proses pemakzulan sebagai pengingat bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan dengan mengedepankan etika, kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Dalam perspektif yang lebih luas, langkah DPRD tersebut dinilai baik bagi tata kelola, pengembangan, serta kemajuan pemerintahan daerah Gowa yang sedang bergerak menuju kesejahteraan rakyat. Pengawasan dan mekanisme hukum yang berjalan semestinya dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong setiap kebijakan daerah disusun secara terukur dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Irwan mengingatkan seluruh kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur, agar konsisten menjalankan komitmen pembangunan yang telah disepakati bersama lembaga legislatif. Menurutnya, kesepakatan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi dasar bagi pelaksanaan program daerah dan bentuk tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap kepala daerah perlu menjaga kesinambungan kebijakan yang telah dibahas serta disetujui melalui proses bersama.
Pengingat tersebut menekankan pentingnya menghormati peran DPRD sebagai mitra penyelenggaraan pemerintahan daerah. Program pembangunan yang telah disepakati tidak semestinya dihentikan atau diubah secara sepihak oleh kepala daerah. Setiap keputusan mengenai keberlanjutan program perlu ditempatkan dalam mekanisme komunikasi dan persetujuan bersama, sehingga arah pembangunan tetap berjalan sesuai komitmen yang telah ditetapkan.
Irwan menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh menghentikan program daerah secara sepihak tanpa persetujuan DPRD. Sikap konsisten diperlukan agar kebijakan yang telah dirumuskan tidak bergantung semata-mata pada kehendak atau perubahan pandangan seorang pemimpin. Dalam konteks ini, kepala daerah diharapkan mampu mempertahankan komitmen yang telah dibangun bersama lembaga legislatif, sekaligus membuka ruang pembahasan apabila terdapat alasan untuk menyesuaikan suatu program.
Pesan tersebut berlaku bagi semua tingkatan pemerintahan daerah. Bupati, wali kota, dan gubernur perlu memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan tetap mengacu pada kesepakatan bersama dan tidak mengabaikan posisi DPRD. Konsistensi program menjadi bagian dari sikap bertanggung jawab dalam menjalankan amanat pemerintahan daerah, terutama ketika keputusan yang diambil berkaitan langsung dengan rencana pembangunan yang telah dibahas secara kelembagaan.
DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat pada Rabu, 12 Agustus. Keputusan tersebut menjadi hasil dari proses pembahasan kelembagaan yang dilakukan DPRD melalui panitia khusus. Forum paripurna itu menjadi ruang bagi anggota dewan untuk menyampaikan sikap resmi terhadap rangkaian persoalan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara politik dan etis oleh kepala daerah.
Panitia khusus sebelumnya menyelesaikan tugas dengan mengkaji tiga pokok permasalahan yang menjadi dasar usulan tersebut. Persoalan pertama adalah dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela. Hal ini ditempatkan sebagai bagian penting dalam penilaian DPRD karena menyangkut standar kepatutan serta etika yang melekat pada jabatan kepala daerah. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas sebelum rekomendasi pemberhentian disampaikan dalam rapat paripurna.
Pokok permasalahan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah, sedangkan persoalan ketiga menyangkut pencabutan bantuan beasiswa doktoral. Ketiga isu itu kemudian menjadi rangkaian pertimbangan dalam penyelesaian tugas panitia khusus dan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Gowa. Kesepakatan dalam rapat paripurna menunjukkan bahwa usulan pemberhentian disusun berdasarkan pembahasan terhadap persoalan yang telah ditetapkan sebagai fokus pemeriksaan internal DPRD. Dengan demikian, langkah tersebut sekaligus menegaskan pentingnya etika, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan pemerintahan daerah.
