Probolinggo: Masyarakat Soroti Keterbukaan Informasi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kecamatan Sumber

**Probolinggo** — Senin (7/10/2024), kegiatan rehabilitasi dan penambahan ruang guru di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, menuai berbagai pertanyaan dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh minimnya keterbukaan informasi publik terkait proyek tersebut, terutama tidak adanya papan informasi, alat pelindung diri (APD), dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

 

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, setiap proyek rehabilitasi atau pembangunan di institusi publik, termasuk sekolah, harus menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Papan informasi proyek, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penggunaan APD merupakan standar yang wajib dipenuhi dalam setiap proyek yang dibiayai dengan dana publik. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja.

 

1. **Papan Informasi Proyek**: Papan informasi proyek merupakan sarana penting untuk memberikan informasi kepada publik mengenai rincian anggaran, pelaksana proyek, dan jadwal pelaksanaan. Ini sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

 

2. **Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)**: Penerapan K3 bertujuan untuk melindungi pekerja dan masyarakat sekitar dari potensi bahaya. Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, diatur bahwa setiap proyek wajib memperhatikan aspek keselamatan, sehingga sangat penting untuk memastikan bahwa prosedur K3 diterapkan secara konsisten di setiap lokasi proyek.

 

3. **Alat Pelindung Diri (APD)**: Penggunaan APD dalam setiap kegiatan konstruksi adalah kewajiban. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2010 tentang APD, yang mengharuskan pekerja dilengkapi dengan perlengkapan yang memadai untuk menghindari kecelakaan kerja.

 

Masyarakat berhak untuk mempertanyakan pelaksanaan proyek rehabilitasi ini, terutama jika tidak ada papan informasi, penerapan K3, atau penggunaan APD. Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap sektor, termasuk keselamatan kerja dan proyek pembangunan.

 

Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, media ini mengunjungi sekolah tersebut dan bertemu dengan kepala sekolah, yang didampingi oleh jajaran guru dan staf. Kepala sekolah menyatakan bahwa pemasangan papan informasi tidak diperbolehkan selama mengikuti bimbingan teknis (Bimtek), dan untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diminta menghubungi dinas terkait atau provinsi. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan rehabilitasi ini dikelola secara swakelola oleh Komite, di mana kepala sekolah hanya bertindak sebagai pendamping.

 

Namun, media ini mengamati bahwa di lokasi kegiatan rehabilitasi tidak terdapat papan informasi, pekerja tidak menggunakan APD, dan tidak ada penerapan K3 yang terlihat. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan keselamatan dalam proyek yang menggunakan dana publik tersebut.

 

Kegiatan rehabilitasi sekolah ini patut diperhatikan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan bahwa keterbukaan informasi publik selalu diutamakan, dan penerapan K3 serta penggunaan APD harus menjadi prioritas demi keselamatan kerja semua pihak yang terlibat.

 

Media ini berkomitmen untuk terus menggali informasi terkait kegiatan ini agar ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek publik dapat terjaga dengan baik.

 

(Bersambung……)

 

**Red/Tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *