Jakarta | Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan jaringan Jakarta–Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DAY, berusia 28 tahun. Penangkapan dilakukan pada 28 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Lokasi itu diduga menjadi salah satu tempat yang digunakan tersangka selama menjalankan atau menyembunyikan aktivitasnya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita dua senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara pencurian kendaraan bermotor ini tidak hanya melibatkan aksi pengambilan kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal. Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal-usul senjata, jenis amunisi, serta kemungkinan penggunaannya dalam rangkaian kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan bahwa kasus tersebut mengarah pada adanya jaringan Jakarta–Lampung yang disertai kepemilikan senjata api rakitan. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Polisi masih mendalami peran DAY dalam jaringan tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Penyidik juga berupaya memetakan alur pencurian, pemindahan, hingga penjualan kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan jaringan lintas wilayah itu. Pengembangan perkara dilakukan berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti yang disita, serta informasi lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Perkara yang kemudian mengarah pada terbongkarnya jaringan pencurian kendaraan bermotor ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario pada 1 September 2026. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang ketika berada di depan Warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat. Informasi mengenai lokasi dan waktu kejadian menjadi titik awal bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan pencurian tersebut.
Berdasarkan penjelasan polisi, DAY diduga terlibat dalam aksi pengambilan sepeda motor itu bersama seorang rekan. Rekan DAY tersebut hingga kini belum diketahui keberadaannya dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya menemukan serta memeriksa yang bersangkutan untuk mendalami perkara sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam melancarkan aksinya, DAY dan rekannya diduga menggunakan kunci letter T beserta anak kunci yang telah dimodifikasi. Peralatan tersebut diduga dipakai untuk membuka atau mengoperasikan kunci sepeda motor Honda Vario yang menjadi sasaran. Keterangan mengenai penggunaan alat itu menjadi bagian dari penjelasan polisi terkait cara para pelaku mengambil kendaraan dari lokasi kejadian.
Peristiwa pada 1 September 2026 tersebut menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pencurian sepeda motor. Polisi kemudian menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk keberadaan rekan DAY yang masih berstatus DPO. Hingga tahap ini, uraian mengenai asal mula perkara berfokus pada kehilangan Honda Vario di depan Warung Soto Boyolali serta dugaan penggunaan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi.
Polisi menduga perkara pencurian kendaraan bermotor yang diungkap dalam jaringan Jakarta–Lampung tidak berkaitan dengan satu kejadian saja. Berdasarkan keterangan Imron, salah satu pelaku diduga memiliki keterlibatan dalam pencurian di beberapa tempat kejadian perkara yang berada di wilayah hukum Jakarta. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri rangkaian aksi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterkaitan antarperistiwa. Penyidik tetap memerlukan pendalaman terhadap keterangan saksi, hasil pemeriksaan tersangka, dan bukti lain sebelum menetapkan secara lebih jelas hubungan pelaku dengan setiap laporan pencurian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti yang disita terdiri atas dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, serta sebuah kunci letter T. Seluruh barang tersebut dicatat dan diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui fungsi, asal-usul, dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Kunci letter T diduga digunakan sebagai alat untuk membantu aksi pencurian kendaraan, tetapi penggunaannya dalam peristiwa tertentu tetap harus dibuktikan melalui hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik. Demikian pula, keberadaan dua senjata api rakitan, peluru, dan selongsong menjadi bagian penting dalam pendalaman dugaan tindak pidana lain yang mungkin menyertai jaringan tersebut. Polisi belum menyimpulkan seluruh hubungan barang bukti dan setiap kejadian, sehingga proses hukum akan menentukan relevansinya berdasarkan keterangan, analisis forensik, serta alat bukti yang sah.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial DAY dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 306 KUHP yang mengatur kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan temuan dua senjata api rakitan yang disita polisi dalam pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor Jakarta–Lampung.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara. Penyidik memburu sejumlah rekan tersangka yang hingga kini berstatus buron. Upaya tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam pencurian kendaraan bermotor dan aktivitas lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Selain mengejar buron, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan DAY dan pihak lain dalam tindak pidana berbeda. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan keterangan para tersangka, barang bukti, serta informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah kelompok tersebut terlibat dalam perkara lain di luar kasus yang telah diungkap.
Penyidik turut memeriksa sejumlah tempat kejadian perkara lainnya. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menelusuri lokasi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian maupun pergerakan jaringan antardaerah. Polisi juga masih mendalami hubungan para pelaku, kendaraan yang menjadi sasaran, serta jalur distribusi atau pemindahan kendaraan hasil kejahatan.
Imron menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pencarian terhadap buron dan pemeriksaan lanjutan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor tersebut.
Baca juga: Penangkapan Jaringan Narkoba Bekasi dengan Senjata Api | Kuliner Malam Jakarta: 5 Tempat Makan Buka 24 Jam | Pertarungan Epic: Persija Jakarta Vs Persib Bandung di Super League






