Tiga Tersangka Pembunuhan Pemuda Asal Lampung di Palembang Ditangkap

Tiga Tersangka Pembunuhan Pemuda Asal Lampung di Palembang Ditangkap

Palembang | Polrestabes Palembang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda asal Lampung Tengah. Ketiga tersangka tersebut adalah Panca Dwipa alias Uncu, berusia 20 tahun, Kgs Reval Apriliansyah, berusia 20 tahun, dan Reyhan Devianfansyah, berusia 18 tahun. Seluruhnya diketahui merupakan warga Palembang. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam pengungkapan perkara setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.

Ketiga tersangka tidak diamankan di tempat yang sama. Polisi menangkap mereka di tiga lokasi persembunyian berbeda, yang berada di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Perbedaan lokasi tersebut menunjukkan bahwa para terduga pelaku sempat berpindah dan berusaha menghindari pencarian petugas. Meski demikian, penyidik berhasil melacak keberadaan masing-masing tersangka hingga seluruhnya dapat diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Pengungkapan identitas para tersangka dilakukan melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas menelusuri rekaman tersebut untuk mengetahui pergerakan orang-orang yang berada di sekitar lokasi pada waktu kejadian. Hasil penelusuran kemudian dicocokkan dengan ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan korban yang selamat. Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mempersempit pencarian dan memastikan dugaan keterlibatan ketiga warga Palembang itu.

Setelah ditangkap, Panca, Reval, dan Reyhan dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Palembang. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami peran masing-masing, rangkaian kejadian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait. Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung agar perkara pembunuhan pemuda asal Lampung Tengah itu dapat diproses secara menyeluruh dan terang berdasarkan hasil penyidikan.

Para tersangka diduga telah menyiapkan modus dengan mencari sasaran yang dapat dirampok. Dalam rangkaian kejadian tersebut, mereka melihat Ahmad Miftahudin alias AM, 22 tahun, pemuda asal Lampung Tengah, bersama dua temannya sedang mendorong sepeda motor dengan cara distep. Situasi itu kemudian dimanfaatkan untuk mendekati dan menekan korban serta kedua rekannya.

Para tersangka disebut mengejar mereka sambil meneriaki korban dengan tuduhan sebagai maling motor. Teriakan tersebut digunakan untuk menciptakan kepanikan sekaligus membuat korban berada dalam posisi terdesak. Tuduhan itu bukan fakta bahwa Ahmad dan kedua temannya melakukan pencurian, melainkan bagian dari modus yang diduga sengaja dipakai para pelaku untuk menekan sasaran dan menguasai keadaan.

Setelah korban dan teman-temannya terdesak, para tersangka kemudian meminta uang. Mereka juga berupaya mengambil sepeda motor yang sedang didorong secara paksa. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan pencurian diduga hanya menjadi alasan untuk membenarkan pengejaran di hadapan korban maupun orang lain, sebelum permintaan uang dan upaya perampasan dilakukan.

Dalam kondisi tertekan, korban menjadi sasaran serangan setelah tidak dapat segera menjauh dari para pelaku. Rangkaian ini menggambarkan pola yang diawali dengan pencarian target, dilanjutkan pengejaran menggunakan tuduhan palsu, kemudian diikuti permintaan uang serta usaha mengambil kendaraan. Dengan demikian, penyebutan korban sebagai pencuri motor perlu dipahami sebagai bagian dari modus dugaan perampokan, bukan keterangan bahwa korban benar-benar melakukan tindak pidana pencurian.

Serangan tersebut menyebabkan dua korban mengalami luka akibat penusukan. Ahmad Miftahudin, pemuda asal Lampung, berusaha melawan ketika hendak dirampok. Perlawanan itu kemudian diikuti serangan dari para tersangka. Ahmad mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung. Cedera yang dideritanya membuat Ahmad terkapar hingga akhirnya meninggal dunia. Fakta tersebut menunjukkan bahwa tindakan perlawanan dalam peristiwa itu berujung pada dampak yang fatal bagi korban.

Korban lain berinisial NK, berusia 23 tahun, juga mengalami luka ketika berusaha menolong Ahmad. NK terkena tusukan pada bagian leher sebelah kanan. Luka tersebut menjadi dampak lain dari serangan yang terjadi saat ia berupaya membantu temannya. Keterangan mengenai kondisi NK dalam bahan yang tersedia hanya menyebutkan adanya luka tusuk di leher sebelah kanan, sehingga uraian mengenai akibat lanjutannya tidak dapat diperluas.

Sementara itu, teman mereka yang berinisial NV, berusia 22 tahun, berhasil menyelamatkan diri. Berbeda dengan Ahmad yang meninggal dunia dan NK yang mengalami luka tusuk, NV tidak disebut mengalami cedera dalam informasi yang tersedia. Dampak serangan itu pun terlihat pada kondisi ketiga korban: Ahmad kehilangan nyawa setelah menderita luka tusuk di dada dan punggung, NK terluka saat memberikan pertolongan, sedangkan NV berhasil menghindari serangan. Uraian tersebut menggambarkan akibat yang dialami para korban tanpa menambahkan rincian lain di luar fakta yang telah disampaikan.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam perkara pembunuhan pemuda asal Lampung telah ditangkap. Keterangan tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Meski demikian, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, perkara ini bermotif perampokan dengan modus menuduh korban sebagai maling sepeda motor. Para tersangka diduga melakukan pemalakan terhadap korban, kemudian berupaya mengambil sepeda motor yang digunakan korban. Situasi berakhir dengan kekerasan setelah korban melakukan perlawanan. Tindakan bersama tersebut kemudian menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, merencanakan, atau terlibat dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni dua sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Fegio yang tidak dilengkapi nomor polisi, serta telepon genggam. Barang-barang tersebut akan diperiksa dan didalami untuk memperkuat hubungan tersangka, korban, dan rangkaian kejadian. Pengembangan perkara tetap dilakukan guna memastikan seluruh fakta terungkap dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Kedalaman Kasus Pembunuhan di Bandung: Hubungan Tersangka dan Korban | Identitas Tersangka Penanggung Jawab Akun Instagram Kontroversial Terungkap | Monitoring Layanan Bantuan Hukum di Palembang