Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kewajiban yang belum diselesaikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Salah satu catatan utama berkaitan dengan denda atas keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang digunakan untuk mendukung program MBG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, denda keterlambatan tersebut belum dipungut. Nilai denda yang belum diterima sekurang-kurangnya mencapai Rp43,89 miliar. Temuan ini menunjukkan masih terdapat kewajiban keuangan yang belum diselesaikan dalam proses pengadaan kendaraan roda dua untuk kebutuhan program. BPK menyampaikan nilai tersebut sebagai bagian dari hasil pemeriksaan atas pelaksanaan program MBG tahun anggaran 2025.
Selain persoalan denda, BPK juga menemukan pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang nilainya melebihi standar biaya atau harga wajar. Nilai pengadaan yang menjadi temuan tersebut mencapai Rp541,64 miliar. Dengan demikian, pemeriksaan BPK mencatat dua hal utama, yakni denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut dan pengadaan kendaraan serta perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang melampaui standar biaya atau harga wajar. Kedua temuan itu dimuat dalam IHPS I Tahun 2026 sebagai hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan program MBG tahun anggaran 2025.
Dalam hasil pemeriksaannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan sejumlah langkah tindak lanjut kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kewajiban program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum diselesaikan. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan dana program berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, rekomendasi ini merupakan arahan perbaikan dari BPK, bukan keterangan bahwa seluruh kewajiban atau penyelesaian administratif telah dilaksanakan oleh BGN.
Salah satu tindak lanjut yang disarankan adalah memproses pengembalian sisa dana program MBG yang masih berada pada pihak terkait. BPK juga merekomendasikan penyelesaian atas kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan melalui penyetoran ke kas negara. Setiap nilai yang harus dikembalikan atau disetorkan perlu ditelusuri, ditetapkan berdasarkan dokumen pendukung, dan dipantau penyelesaiannya. Dengan demikian, dana yang tidak lagi memiliki dasar penggunaan dapat kembali tercatat secara benar dalam pengelolaan keuangan negara. Proses tersebut juga penting untuk memperjelas pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Selain aspek pengembalian dan penyetoran dana, BPK mendorong Kepala BGN agar memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait untuk lebih cermat dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS). Ketelitian dalam menyusun HPS diperlukan agar nilai pengadaan mencerminkan kebutuhan, spesifikasi, kondisi pasar, serta dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbaikan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kelebihan pembayaran dan mencegah munculnya kewajiban keuangan pada tahap berikutnya. Pelaksanaan seluruh rekomendasi tersebut tetap memerlukan tindakan nyata, dokumentasi yang memadai, dan pemantauan berkelanjutan dari BGN sesuai mekanisme tindak lanjut pemeriksaan.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih terdapat sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 yang belum disetorkan ke kas negara. Dana tersebut berada pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau mitra pelaksana. Berdasarkan informasi dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), hingga 31 Desember 2025 nilainya mencapai Rp34,33 miliar.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh dana program yang seharusnya telah dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran belum sepenuhnya masuk kembali ke kas negara. Sisa dana dapat berkaitan dengan saldo yang masih berada dalam pengelolaan SPPG atau mitra, tetapi IHPS tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul, status penggunaan, maupun rincian penanganannya. Dokumen itu juga tidak memastikan apakah Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana Rp34,33 miliar tersebut setelah 31 Desember 2025.
Dengan demikian, angka Rp34,33 miliar perlu dipahami sebagai catatan BPK untuk posisi pada akhir 2025, bukan sebagai angka yang secara otomatis menggambarkan saldo terbaru. Kepastian mengenai penyelesaian kewajiban tersebut memerlukan informasi lanjutan dari pihak terkait, termasuk bukti penyetoran atau penjelasan mengenai mekanisme penagihan kepada SPPG dan mitra.
Secara terpisah, BGN menyampaikan bahwa Rp311,24 miliar telah dikembalikan ke kas negara hingga Juli 2026. Pengembalian itu dilakukan setelah BGN menyisir ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG. Informasi BGN tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan temuan Rp34,33 miliar dalam IHPS. Kedua angka itu disajikan dalam konteks, periode, dan sumber informasi yang berbeda. Angka Rp311,24 miliar merupakan nilai pengembalian yang diklaim BGN sampai Juli 2026, sedangkan Rp34,33 miliar adalah sisa dana yang menurut laporan BPK belum disetorkan per 31 Desember 2025. Tanpa rekonsiliasi resmi, belum dapat dipastikan apakah keduanya memiliki keterkaitan langsung atau mencakup kelompok dana yang berbeda.
Selain kewajiban program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum diselesaikan, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan tersebut berkaitan dengan realisasi belanja barang yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Nilai belanja yang menjadi perhatian pemeriksaan mencapai Rp20,44 miliar.
Menurut temuan pemeriksaan, realisasi belanja barang senilai Rp20,44 miliar tersebut tidak tepat dari sisi volume dan waktu pelaksanaan. Selain itu, pelaksanaannya juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Catatan ini menjadi bagian dari rincian administrasi dan pelaksanaan anggaran yang masih tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap lingkungan BGN. Rincian mengenai ketidaktepatan tersebut menunjukkan bahwa barang atau kegiatan yang dibayarkan belum seluruhnya memenuhi aspek volume dan jadwal sebagaimana dipersyaratkan.
BPK juga mencatat adanya denda keterlambatan serta pajak yang belum disetorkan ke kas negara. Nilai denda dan pajak yang masih tertunda itu mencapai Rp3,91 miliar. Kewajiban tersebut termasuk dalam hal yang perlu diperhatikan berdasarkan hasil pemeriksaan, karena berkaitan dengan pemenuhan kewajiban finansial dan penyetoran penerimaan negara. Dengan demikian, bahan pemeriksaan masih memuat beberapa kewajiban dan ketidaksesuaian, yakni kewajiban program MBG yang belum diselesaikan, realisasi belanja barang sebesar Rp20,44 miliar yang tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai ketentuan, dan denda keterlambatan serta pajak senilai Rp3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara.
Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | Program Pelunasan Ijazah untuk Siswa Kurang Mampu di Kota Bogor | Program Kecerdasan Buatan untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan di Makassar