Jakarta | Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak mengadukan para komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut berkaitan dengan ketentuan dokumen pendidikan yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Para pelapor menilai ketentuan itu menimbulkan persoalan dalam pemenuhan persyaratan administrasi calon peserta pemilu, khususnya terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut pihak pengadu, aturan tersebut membuat Gibran tidak harus menyerahkan bukti ijazah sekolah menengah atas (SMA) dalam proses pemenuhan dokumen persyaratan. Ketentuan itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan kewajiban penyelenggara pemilu untuk menerapkan persyaratan secara jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aduan kepada DKPP diarahkan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalitas yang mungkin dilakukan oleh para komisioner KPU dalam menyusun ataupun menerapkan ketentuan tersebut.
Laporan itu disampaikan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Selain Denny Indrayana, pihak yang turut menyampaikan laporan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Pejuang (FPP) TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Mereka meminta DKPP menilai kebijakan KPU secara kelembagaan, termasuk latar belakang penerbitan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta dampaknya terhadap verifikasi syarat pendidikan. Proses pemeriksaan di DKPP nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran etik dan apakah para komisioner KPU perlu memberikan penjelasan dalam persidangan etik.
Denny Indrayana menyatakan bahwa pengaduan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, perkara tersebut juga menyangkut dugaan cacat administratif serta kemungkinan adanya manipulasi dalam proses penyusunan peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu. Karena itu, substansi aduan diarahkan pada proses dan keputusan kelembagaan, bukan hanya pada dokumen pendidikan seseorang.
Salah satu hal yang disoroti Denny adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menduga ketentuan tersebut diselundupkan ke dalam peraturan tanpa melalui prosedur pembahasan yang semestinya. Dugaan itu, menurutnya, perlu diperiksa oleh DKPP untuk menilai apakah para penyelenggara pemilu telah menjalankan kewenangan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap tata cara pembentukan peraturan.
Denny juga menyinggung perdebatan sejumlah anggota Komisi II DPR dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengenai ada atau tidaknya pembahasan pasal tersebut. Perbedaan keterangan itu dinilai memperkuat alasan agar proses penyusunan PKPU ditelusuri secara terbuka. Bagi pihak pengadu, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan merujuk pada hasil akhir peraturan, tetapi juga harus melihat bagaimana ketentuan itu dirumuskan, dibahas, dan kemudian ditetapkan.
Ia mengakui bahwa ruang publik masih dipenuhi perdebatan mengenai ijazah Gibran. Namun, Denny menegaskan bahwa isu mengenai aturan KPU merupakan bagian penting dari aduan yang mereka ajukan. Dengan memasukkan dugaan penyusupan pasal, pelapor meminta DKPP menguji aspek etik dan tata kelola penyelenggara pemilu, termasuk kemungkinan adanya tindakan yang memengaruhi persyaratan pencalonan.
Selain mempersoalkan dasar pendidikan Gibran, Denny Indrayana menyampaikan tudingan lain mengenai proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Denny, KPU diduga menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa menjalankan prosedur pemeriksaan secara profesional dan menyeluruh. Dokumen tersebut semestinya tidak hanya diterima sebagai pelengkap administratif, tetapi juga diuji keabsahan, penerbit, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pencalonan. Karena itu, ia menilai terdapat pertanyaan mengenai kecermatan KPU dalam memastikan seluruh dokumen yang diajukan benar-benar memenuhi standar yang berlaku.
Aspek yang dipersoalkan mencakup verifikasi kelengkapan dokumen, pemeriksaan terpenuhinya persyaratan calon, dan verifikasi faktual. Verifikasi kelengkapan seharusnya memastikan setiap berkas yang diwajibkan telah diserahkan dan dapat dibaca secara utuh. Selanjutnya, KPU perlu memeriksa apakah substansi dokumen tersebut membuktikan pemenuhan syarat pendidikan sesuai aturan. Verifikasi faktual juga dinilai penting untuk menguji informasi kepada pihak atau lembaga yang menerbitkan dokumen, bukan sekadar mengandalkan salinan surat. Denny menduga tahapan-tahapan itu tidak dilakukan secara memadai dalam proses pencalonan.
Denny juga menyoroti hubungan KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menuding KPU menghambat fungsi pengawasan dengan tidak memberikan akses yang cukup bagi Bawaslu untuk memantau proses pencalonan serta memeriksa dokumen pasangan calon. Akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) disebut turut tidak dibuka bagi Bawaslu, sehingga lembaga pengawas mengalami keterbatasan dalam melakukan pemantauan langsung. Menurut Denny, persoalan akses tersebut bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan berkaitan dengan transparansi dan efektivitas pengawasan pemilu. Ia menyebut kondisi itu telah menjadi fakta dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, sehingga perlu dipertimbangkan ketika menilai dugaan pelanggaran etik para komisioner KPU.
Denny Indrayana menyebut pengaduan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski MK telah memutus gugatan terkait proses pemilu, ia menilai persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya selesai. Putusan tersebut, menurut Denny, tidak menghapus pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran etik dan tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam menetapkan serta menjalankan tahapan pencalonan.
Atas dasar itu, Denny bersama sejumlah pihak merasa memiliki tanggung jawab moral untuk meneruskan perjuangan melalui jalur etik. Mereka meminta DKPP memeriksa tindakan komisioner KPU dan menjatuhkan sanksi yang dianggap sesuai, termasuk pemberhentian terhadap komisioner KPU yang saat ini menjabat apabila terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, terdapat harapan agar para komisioner tersebut tidak kembali memperoleh jabatan publik setelah masa tugasnya berakhir. Larangan itu diharapkan mencakup posisi komisaris pada badan usaha milik negara maupun jabatan lain yang memiliki karakter serupa, sehingga konsekuensi etik tidak berhenti pada proses pemeriksaan semata.
Denny menegaskan, proses hukum dan proses etik tidak semestinya berhenti hanya karena perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah diputus MK. Menurut dia, jalur-jalur pertanggungjawaban tersebut memiliki ruang dan tujuan berbeda, sehingga tetap dapat berjalan sesuai kewenangannya masing-masing. Di luar langkah hukum dan etik, ia juga mendorong proses politik di parlemen. Denny menyebut sejumlah pihak telah menempuh langkah menuju impeachment atau pemakzulan, serta melakukan komunikasi dengan beberapa kekuatan politik, termasuk bertemu dengan Fraksi Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas pengawasan terhadap dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | Program Kecerdasan Buatan untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan di Makassar | Klarifikasi Status Akademik Kasmudjo dalam Pendidikan Jokowi
