BEI Siapkan Perubahan IHSG, Saham dalam Daftar HSC Tak Lagi Dihitung

BEI Siapkan Perubahan IHSG, Saham dalam Daftar HSC Tak Lagi Dihitung

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua langkah lanjutan dalam reformasi pasar modal setelah MSCI menyampaikan pengumuman pada pekan sebelumnya. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa telah mengadakan pertemuan dengan MSCI secara daring untuk membahas berbagai perkembangan dan rencana pembenahan. Namun, ia menyatakan BEI belum dapat membeberkan kesimpulan pertemuan tersebut kepada publik.

Salah satu perubahan yang disiapkan berkaitan dengan perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) tidak lagi dihitung dalam indeks tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan metodologi indeks sekaligus merespons perhatian terhadap konsentrasi kepemilikan saham. BEI juga mengumumkan langkah lain sebagai bagian dari agenda reformasi, yang diarahkan untuk memperbaiki kualitas informasi dan mekanisme pasar.

Pengumuman terbaru itu menyusul serangkaian kebijakan yang telah ditempuh BEI. Sebelumnya, bursa memublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen dan menyampaikan data investor secara lebih terperinci. BEI juga meningkatkan ketentuan free float agar porsi saham yang tersedia bagi publik menjadi lebih memadai. Selain mengumumkan daftar HSC, bursa telah menghapus ketentuan harga minimum saham sebesar Rp50.

Rangkaian perubahan tersebut menunjukkan bahwa reformasi dilakukan secara bertahap, bukan melalui satu kebijakan tunggal. Publikasi data kepemilikan dan investor dimaksudkan untuk memperluas keterbukaan, sedangkan penyesuaian free float serta metodologi indeks berkaitan dengan representasi saham di pasar. Meski demikian, rincian teknis dan waktu penerapan setiap inisiatif tetap menjadi perhatian pelaku pasar, terutama karena perubahan dapat memengaruhi cara indeks mencerminkan kondisi perdagangan.

BEI menyatakan pembenahan akan terus berlanjut dengan tujuan memperkuat transparansi, kredibilitas pasar, dan tata kelola. Koordinasi dengan MSCI menjadi bagian dari rangkaian komunikasi tersebut, meskipun hasil diskusi belum dapat disampaikan. Bagi investor, perkembangan berikutnya perlu dicermati melalui pengumuman resmi BEI, termasuk penjelasan mengenai penerapan kebijakan dan dampaknya terhadap perhitungan IHSG.

Salah satu perubahan yang disiapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam penyempurnaan informasi pasar adalah penambahan keterangan mengenai status afiliasi pemegang saham. Informasi ini akan diberikan untuk pemegang saham yang kepemilikannya tercatat di atas 1% pada suatu perusahaan tercatat. Dengan demikian, data kepemilikan tidak hanya menunjukkan besaran saham yang dimiliki, tetapi juga memberikan konteks mengenai hubungan pemegang saham tersebut dengan pihak lain yang relevan.

Keterangan yang disediakan akan membedakan pemegang saham terafiliasi dan pemegang saham tidak terafiliasi. Penanda ini diharapkan membantu pembaca memahami struktur kepemilikan emiten secara lebih jelas, terutama ketika menelaah konsentrasi kepemilikan saham dan hubungan antar pemegang saham. Informasi status afiliasi dapat menjadi unsur tambahan dalam membaca data kepemilikan, meskipun tidak menggantikan kewajiban investor untuk menilai informasi perusahaan secara menyeluruh.

Inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya BEI memperjelas informasi kepemilikan saham yang tersedia bagi pelaku pasar dan publik. Selama ini, angka persentase kepemilikan memberi gambaran mengenai porsi saham, tetapi belum tentu langsung menjelaskan apakah pemilik tersebut memiliki hubungan afiliasi. Penambahan keterangan diharapkan membuat penyajian informasi lebih informatif dan memudahkan pengguna dalam memperoleh gambaran mengenai pihak-pihak yang memiliki saham dalam jumlah tertentu.

Ambang kepemilikan di atas 1% menjadi dasar cakupan informasi yang direncanakan dalam inisiatif ini. Artinya, data untuk pemegang saham yang memenuhi batas tersebut akan dilengkapi dengan keterangan status afiliasi. Penyebutan kategori terafiliasi atau tidak terafiliasi juga dapat membantu mengurangi ketidakjelasan dalam membaca daftar pemegang saham, tanpa menyimpulkan secara otomatis dampak hubungan itu terhadap keputusan investasi maupun kinerja emiten.

Jeffrey menyampaikan bahwa kedua inisiatif baru BEI akan dijelaskan lebih lanjut, termasuk rincian penerapan dan waktu efektifnya. Sampai informasi tersebut diumumkan, tanggal pelaksanaan belum dapat dipastikan. Karena itu, pelaku pasar perlu menunggu penjelasan resmi mengenai mekanisme penyampaian data, pihak yang bertanggung jawab atas keterangan afiliasi, serta bagaimana informasi tersebut akan ditampilkan. Rincian tersebut penting agar perubahan dapat dipahami secara konsisten oleh perusahaan tercatat, investor, dan pengguna data lainnya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan dalam perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yakni tidak lagi memasukkan saham yang tercatat dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC). Kebijakan ini berlaku selama suatu saham berada dalam daftar tersebut. Jeffrey menegaskan bahwa langkah itu bukan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. Emiten tetap tercatat dan sahamnya tetap dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak akan menjadi bagian dari penghitungan IHSG untuk sementara waktu.

BEI menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut ditujukan agar IHSG lebih wajar dalam menggambarkan pergerakan pasar secara keseluruhan. Saham dalam daftar HSC dinilai memiliki potensi risiko yang perlu diperhatikan, sementara bobot saham-saham terkait secara gabungan mencapai sekitar 18% terhadap IHSG. Dengan porsi sebesar itu, perubahan harga pada saham tersebut berpotensi memberi pengaruh besar terhadap indeks. Pengecualian dari perhitungan diharapkan membuat gambaran IHSG tidak terlalu dipengaruhi oleh saham yang menghadapi konsentrasi kepemilikan tinggi dan risiko terkait.

Pengecualian tersebut bersifat sementara, bukan larangan permanen untuk berkontribusi pada indeks. Apabila suatu saham kemudian keluar dari daftar HSC, saham itu akan kembali dihitung dalam IHSG sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, saham yang masuk daftar HSC juga tidak dapat menjadi konstituen indeks unggulan BEI, yaitu IDX30, LQ45, dan IDX80. Ketentuan baru ini memperluas dampak status HSC pada penggunaan saham dalam indeks pasar utama, tetapi tidak mengubah status pencatatannya di bursa.

BEI juga menyatakan tidak ada sanksi tambahan bagi emiten hanya karena sahamnya masuk dalam daftar HSC. Perusahaan tetap beroperasi sebagai emiten tercatat dan kewajiban pasar modal yang berlaku tetap mengikutinya. Perubahan ini berfokus pada metodologi penghitungan indeks, bukan pada pemberian hukuman kepada perusahaan maupun pembatasan perdagangan secara otomatis. Dengan demikian, investor perlu membedakan saham yang dikeluarkan dari perhitungan IHSG dan saham yang dihapus dari bursa. Yang berubah adalah kontribusinya terhadap indeks selama berada dalam daftar HSC, sedangkan pencatatan dan keberadaan saham di pasar tetap berlanjut.

Rencana perubahan kebijakan indeks MSCI menjadi salah satu latar penting bagi pembenahan pasar modal Indonesia. MSCI membuka konsultasi pada 15 Oktober 2026 mengenai kemungkinan mengubah klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Periode konsultasi dijadwalkan berlangsung hingga April 2027, sementara keputusan akhir mengenai klasifikasi tersebut akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027. Perubahan status dapat memengaruhi cara investor global menilai dan mengakses pasar saham Indonesia, sehingga proses konsultasi menjadi perhatian pelaku pasar.

Dalam penilaiannya, MSCI menyoroti perlunya penerapan kebijakan yang konsisten serta bukti bahwa langkah reformasi menghasilkan dampak material dan berkelanjutan. Lembaga itu juga menyatakan belum melihat bukti penegakan aturan yang berarti. Sambil menunggu perkembangan, MSCI masih membekukan sejumlah perubahan indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pembekuan tersebut menambah perhatian terhadap tata kelola, transparansi, dan efektivitas pengawasan di pasar domestik. Meski demikian, MSCI mengakui sejumlah reformasi telah berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati pandangan MSCI dan akan terus melakukan pembenahan.

Perkembangan tersebut berlangsung di tengah gejolak pasar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun 11,6% pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pada Senin, 19 Oktober 2026, indeks kembali melemah lebih dari 3% dan menyentuh level terendah dalam enam tahun.

Baca juga: Perubahan Jadwal KRL Jabodetabek pada Bulan September 2026 | Perubahan Nama Kapal Induk TNI AL: Dari Giuseppe Garibaldi Menjadi KRI Sriwijaya | Persija vs Persib: Perubahan Lalu Lintas di Jakarta untuk Menghindari Kemacetan