Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan para platform pinjaman daring terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025. Dengan putusan tersebut, majelis menyatakan bahwa tuduhan kartel bunga yang sebelumnya menjadi dasar pemeriksaan KPPU tidak terbukti berdasarkan penilaian dalam perkara keberatan tersebut. Putusan ini menjadi perkembangan penting bagi para pelaku usaha pindar yang menjadi pihak dalam perkara.
Inti putusan terletak pada kesimpulan majelis bahwa tidak ditemukan unsur kartel bunga oleh para pelaku usaha pinjaman daring sebagaimana dituduhkan KPPU. Dengan demikian, majelis tidak sependapat dengan temuan dalam putusan KPPU yang menyatakan adanya pelanggaran terkait penetapan bunga. Kesimpulan itu disampaikan dalam pemeriksaan atas keberatan para platform, dan menjadi dasar bagi majelis untuk mengabulkan permohonan tersebut. Penilaian ini terbatas pada pokok yang disebutkan dalam putusan: ada atau tidaknya unsur kartel bunga dalam perkara yang diperiksa.
Putusan pengadilan tersebut membedakan hasil pemeriksaan keberatan dari temuan KPPU sebelumnya. Sebelumnya, KPPU melalui Putusan Nomor 05/KPPU-I/2025 menetapkan adanya dugaan kartel bunga, sedangkan majelis hakim, setelah memeriksa permohonan para platform, tidak menemukan unsur kartel yang dituduhkan. Karena itu, hasil di tingkat pengadilan tidak menguatkan temuan KPPU mengenai kartel bunga. Putusan ini menjawab keberatan yang diajukan para pihak terhadap keputusan komisi, bukan menjadi dasar untuk menambahkan kesimpulan lain di luar pokok perkara tersebut.
Dengan dikabulkannya permohonan keberatan, posisi hukum para platform dalam perkara ini mengikuti hasil pemeriksaan majelis hakim. Pokok yang perlu dicatat adalah bahwa tuduhan kartel bunga tidak terbukti menurut majelis dalam perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut. Uraian mengenai putusan ini perlu tetap berpegang pada kesimpulan yang dinyatakan, tanpa mengatribusikan kepada hakim pertimbangan hukum terperinci yang tidak tersedia. Pembaca dapat memahami hasil perkara dari perbedaan kesimpulan KPPU dan majelis hakim: KPPU sebelumnya menetapkan temuan, sementara pengadilan mengabulkan keberatan dan tidak menemukan unsur kartel bunga oleh pelaku usaha pindar.
Perkara yang menjadi perhatian ini berawal dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Maret 2026. Dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan 97 pelaku usaha pinjaman daring (pindar) bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan itu berkaitan dengan larangan membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada para pelaku usaha dengan nilai keseluruhan Rp755 miliar. Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan bunga dalam industri pindar, yang kemudian dikenal sebagai perkara kartel bunga. Besaran sanksi secara agregat mencerminkan skala perkara sebagaimana diputus oleh KPPU, tetapi tidak dengan sendirinya mengakhiri proses hukum. Para pelaku usaha yang dikenai putusan mengajukan keberatan, sehingga penilaian terhadap perkara berlanjut ke pengadilan.
Keberatan itu diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kerangka ini, putusan pengadilan merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah KPPU menyampaikan temuan dan menjatuhkan sanksi. Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan para pelaku usaha melalui proses peradilan, dan hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi putusan PN Jakarta Pusat atas perkara ini. Penyebutan tahap tersebut penting untuk membedakan keputusan lembaga persaingan usaha dari putusan pengadilan yang memeriksa keberatan. Dengan demikian, pokok konteksnya mencakup temuan KPPU terhadap 97 pelaku usaha, dugaan pelanggaran Pasal 5, denda total Rp755 miliar, serta pemeriksaan keberatan oleh majelis hakim. Rangkaian itu menjelaskan mengapa perkara dugaan kartel bunga kembali menjadi perhatian setelah pengadilan memutus keberatan para pihak.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan apresiasi terhadap proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut asosiasi tersebut, pemeriksaan yang mempertimbangkan fakta dan konteks perkara merupakan bagian penting dari proses peradilan. AFPI juga menilai kebijakan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi perlu dipahami dengan melihat kerangka regulasi dan keadaan industri pada periode yang menjadi objek pemeriksaan, bukan dilepaskan dari latar belakang pembentukannya.
Dalam penjelasan AFPI, ketentuan batas manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut, menurut asosiasi, diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam layanan pendanaan berbasis teknologi. Batas itu dipandang sebagai salah satu instrumen agar biaya pendanaan lebih terkendali dan praktik penyelenggara tetap berada dalam koridor yang ditentukan regulator. AFPI menempatkan penjelasan tersebut sebagai konteks kebijakan pada masa yang diperiksa, bukan sebagai penilaian yang berdiri sendiri mengenai seluruh aspek perkara.
AFPI juga mengaitkan pengaturan batas maksimum dengan upaya mencegah predatory lending serta merespons maraknya pinjaman online ilegal yang mengenakan bunga sangat tinggi. Menurut pandangan asosiasi, keberadaan layanan ilegal dan beban biaya yang tidak wajar menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perlindungan pengguna. Karena itu, AFPI menilai evaluasi atas kebijakan perlu memperhatikan tujuan regulasi, kondisi pasar, dan tantangan yang dihadapi industri saat ketentuan tersebut berlaku. Uraian ini merupakan pandangan AFPI mengenai konteks regulasi, bukan kesimpulan independen tentang dampak atau penerapan kebijakan.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengapresiasi proses persidangan yang berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan atas temuan dugaan kartel bunga. Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026, ia menyampaikan bahwa persidangan telah memberi ruang bagi para pihak untuk menguraikan fakta, menghadirkan bukti, dan menjelaskan konteks industri pendanaan daring atau pindar secara utuh. Kesempatan tersebut dinilai penting agar persoalan yang melibatkan pelaku usaha dapat dipahami berdasarkan keadaan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata melalui penafsiran yang mengabaikan latar belakang pengaturan sektor.
Kuseryansyah mengatakan, sejak awal AFPI berpandangan bahwa pelaku usaha menjalankan kegiatan dengan mengikuti arahan regulator. Karena itu, menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan dan petunjuk otoritas tidak seharusnya dipandang sebagai tindakan yang melanggar hukum. Ia menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menggugurkan temuan kartel bunga menjadi penegasan penting mengenai hubungan pengawasan regulator dan tanggung jawab penyelenggara. Pernyataan itu sekaligus mencerminkan posisi AFPI bahwa praktik industri perlu dinilai dengan mempertimbangkan kerangka aturan, arahan yang diterima, serta fakta yang terungkap selama pemeriksaan di pengadilan.
Putusan tersebut, lanjutnya, memiliki arti bagi kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. Kejelasan mengenai batas pelaksanaan kebijakan regulator dan dugaan pelanggaran dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka, sekaligus menjaga konsistensi penerapan aturan. AFPI memandang kepastian ini penting agar penyelenggara dapat beroperasi dengan tanggung jawab tanpa mengabaikan perlindungan konsumen. Pada saat yang sama, asosiasi tetap menghormati proses hukum dan lembaga peradilan, termasuk mekanisme yang tersedia apabila terdapat pihak yang hendak menempuh langkah hukum lanjutan. Sikap tersebut, menurut AFPI, perlu berjalan seiring dengan dialog konstruktif industri dan otoritas.
AFPI menegaskan komitmennya untuk mendukung perkembangan industri pindar yang bertanggung jawab, transparan, serta beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan. Komitmen itu mencakup dorongan agar anggota menjalankan praktik usaha yang tertib, memperhatikan kepentingan masyarakat, dan terbuka terhadap pengawasan. Organisasi juga akan terus menghormati proses hukum, memperkuat tata kelola, serta mendorong pemahaman yang seimbang mengenai karakter dan pengaturan industri.
Baca juga: Pemberitahuan Pertunjukan Tambahan Konser Bigbang di Jakarta | Pilihan Pameran Seni Seru di Jakarta untuk Akhir Pekan | Sesi Aksi Buruh Jakarta Hari Ini: Berapa Lama Lagi?





