Jakarta | Perkembangan baru muncul dalam sengketa merek Denza yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan balik terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain pada 8 September 2026. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan masuknya perkara ini, perselisihan mengenai penggunaan nama Denza mendapat jalur pemeriksaan tersendiri di pengadilan niaga.
Selain BYD Company Limited, pihak-pihak yang tercatat sebagai tergugat ialah PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif. Dengan demikian, gugatan balik itu mencakup perusahaan induk BYD serta sejumlah badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Daftar pihak tersebut menunjukkan siapa saja yang disebut dalam perkara, tetapi pencantuman sebagai tergugat bukan dengan sendirinya merupakan penetapan bahwa pihak-pihak itu telah melakukan pelanggaran.
Pokok yang menghubungkan gugatan ini dengan sengketa yang lebih luas adalah penggunaan merek Denza untuk kendaraan bermotor. Karena perkara terdaftar sebagai perkara khusus merek, pemeriksaan di Pengadilan Niaga akan berfokus pada isu-isu yang diajukan para pihak sesuai dokumen gugatan dan jawaban mereka. Pada tahap ini, informasi mengenai pengajuan dan identitas para tergugat perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan: pendaftaran perkara belum menunjukkan bahwa pengadilan telah menerima atau menolak dalil salah satu pihak. Perkembangan selanjutnya, termasuk tanggapan para tergugat dan pertimbangan majelis hakim, akan menentukan arah proses hukum. Nomor perkara dapat digunakan untuk mengidentifikasi perkara tersebut dalam catatan pengadilan dan pemberitaan berikutnya. Gugatan balik ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian perkara yang berjalan bersamaan terkait merek Denza, sehingga perkembangan setiap perkara perlu dicermati berdasarkan proses dan putusannya masing-masing.
Dalam petitum gugatan baliknya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim menetapkan kedudukannya sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Permintaan tersebut secara khusus merujuk pada merek dengan nomor pendaftaran IDM001176306, yang tercatat untuk kelas barang 12. Dengan demikian, inti klaimnya bukan hanya menyangkut penggunaan nama Denza, tetapi juga hak eksklusif yang menurutnya melekat pada pendaftaran merek tersebut untuk kategori barang terkait.
Reza juga meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah memakai merek Denza tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Pernyataan seperti ini merupakan bagian dari petitum yang diajukan agar diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Artinya, tuduhan mengenai penggunaan tanpa hak maupun iktikad tidak baik masih merupakan posisi hukum penggugat dalam perkara, bukan fakta yang dengan sendirinya telah ditetapkan oleh pengadilan.
Selain tuntutan mengenai kepemilikan dan penggunaan merek, Reza meminta ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun. Ia menghendaki agar pembayaran jumlah tersebut dibebankan kepada para tergugat secara tanggung renteng. Dalam praktiknya, tuntutan tanggung renteng berarti penggugat meminta para pihak yang digugat bertanggung jawab bersama atas pembayaran yang dimohonkan, sesuai pertimbangan dan putusan yang nantinya diberikan pengadilan. Nilai yang diajukan itu adalah jumlah tuntutan dalam gugatan balik, bukan nominal yang telah diperintahkan untuk dibayar.
Karena itu, angka Rp9,5 triliun perlu dibaca dengan membedakan secara tegas permohonan pihak dan hasil pemeriksaan perkara. Majelis hakim masih harus menilai dasar kepemilikan merek, bukti pendaftaran, dugaan penggunaan tanpa hak, unsur iktikad baik, serta landasan dan perhitungan kerugian yang diklaim. Sampai ada putusan yang menetapkan amar mengenai hal-hal tersebut, klaim bahwa Reza merupakan pemilik sah, dugaan pelanggaran oleh para tergugat, dan permintaan ganti rugi tetap berstatus sebagai dalil serta petitum yang diajukan untuk dipertimbangkan.
Dalam gugatan balik yang berkaitan dengan sengketa merek Denza, tuntutan yang diajukan tidak hanya menyangkut pembayaran ganti rugi. Penggugat balik juga meminta majelis hakim memerintahkan pihak yang digugat untuk menghentikan berbagai kegiatan usaha terkait kendaraan bermotor yang menggunakan merek Denza. Permintaan itu mencakup impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga promosi kendaraan. Dengan demikian, cakupan penghentian yang dimohonkan meliputi tahapan sejak produk masuk ke Indonesia atau dibuat, sampai dipasarkan dan diperkenalkan kepada konsumen.
Ruang lingkup tuntutan tersebut juga mencakup penggunaan merek lain yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan Denza. Artinya, menurut pihak yang mengajukan gugatan balik, larangan yang diminta tidak semata-mata terbatas pada pencantuman nama Denza secara persis. Penggunaan tanda lain yang dianggap memiliki kemiripan mendasar turut dimintakan untuk dihentikan dalam kegiatan impor, pembuatan, perakitan, penyaluran, penjualan, maupun promosi kendaraan bermotor. Penilaian mengenai ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya tetap menjadi bagian dari perkara yang perlu diperiksa berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum.
Selain penghentian kegiatan tersebut, penggugat balik meminta agar seluruh produk yang dianggap melanggar hak atas merek ditarik dari peredaran di Indonesia. Permintaan penarikan ini dapat mencakup kendaraan yang sudah berada di pasar, bukan hanya unit yang akan diproduksi atau dipasarkan kemudian. Jika dikabulkan, langkah tersebut berpotensi memengaruhi jalur distribusi dan ketersediaan produk terkait, sehingga menjadi bagian penting dari konsekuensi yang dimohonkan dalam gugatan balik. Namun, perlu dibedakan secara tegas isi tuntutan dan putusan pengadilan: penghentian impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, promosi, serta penarikan produk masih merupakan permintaan pihak penggugat balik kepada majelis hakim. Permintaan itu belum dapat diperlakukan sebagai larangan yang sudah berlaku atau keputusan yang telah dijatuhkan. Majelis hakim perlu memeriksa perkara dan menilai dasar hukum serta bukti sebelum menentukan apakah tuntutan tersebut dapat dikabulkan, ditolak, atau dikabulkan sebagian.Sidang pertama atas gugatan balik yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026 ditunda karena proses pemanggilan para tergugat belum dapat diselesaikan. Penundaan tersebut membuat pokok sengketa belum dibahas dalam persidangan pada tanggal itu. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Dengan demikian, perkara gugatan balik masih berjalan dan agenda awal berikutnya berfokus pada pemenuhan proses pemanggilan pihak-pihak yang digugat.
Di luar gugatan balik tersebut, BYD juga mengajukan perkara terpisah terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan Raden Reza Adi. Perkara ini terdaftar dengan nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan didaftarkan pada 8 Juni 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menyangkut status dan kepemilikan merek Denza, sehingga prosesnya perlu dibedakan dari perkara gugatan balik yang memiliki jadwal sidang tersendiri.
Dalam permohonannya, BYD meminta pengadilan menyatakan Denza sebagai merek terkenal. BYD juga meminta agar ditegaskan sebagai pemilik sah merek Denza untuk barang di kelas 12. Permintaan ini berkaitan dengan klaim BYD atas hak merek tersebut, termasuk penggunaan nama Denza dalam kegiatan usaha dan produk otomotif. Penilaian atas status merek terkenal maupun kepemilikan yang sah tetap menjadi kewenangan pengadilan untuk diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
BYD turut meminta pembatalan pendaftaran merek bernomor IDM001176306. Pendaftaran itu sebelumnya tercatat atas nama PT Worcas Nusantara Abadi sebelum dialihkan kepada Raden Reza Adi. Menurut alasan yang diajukan BYD, merek terdaftar tersebut memiliki persamaan dengan merek BYD dan permohonannya diajukan dengan iktikad tidak baik. Karena itu, gugatan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran tersebut.





