Hukum  

PDIP Dukung Pembaruan Aturan Peradilan Militer Usai Putusan MK

PDIP Dukung Pembaruan Aturan Peradilan Militer Usai Putusan MK

Jakarta | PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang menilai putusan MK memiliki arti penting bagi penguatan prinsip-prinsip hukum di Indonesia. Dukungan partai, menurut pernyataan itu, bertumpu pada tujuan agar aturan peradilan militer berkembang sejalan dengan penghormatan terhadap supremasi hukum dan kesetaraan warga negara.

Hasto menekankan bahwa supremasi hukum harus menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara dan penegakan keadilan. Setiap warga negara, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukannya, memiliki posisi yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda berdasarkan status seseorang. Dalam konteks pembaruan aturan peradilan militer, kesetaraan itu menjadi salah satu pertimbangan yang mendasari dukungan PDIP terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut berhubungan dengan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997, yang mengatur Peradilan Militer. Dukungan PDIP menunjukkan bahwa partai memandang pembaruan kerangka hukum ini sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi sistem peradilan dan prinsip konstitusional. Hasto mengaitkan putusan MK dengan gagasan bahwa hukum berlaku bagi semua warga negara secara setara. Dengan demikian, supremasi hukum bukan sekadar istilah, melainkan prinsip yang perlu tercermin dalam aturan maupun pelaksanaannya.

Hasto menyampaikan pernyataan mengenai dukungan itu setelah menghadiri pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, pada Minggu. Pernyataan yang disampaikan dalam kesempatan itu menegaskan posisi PDIP terhadap putusan MK sekaligus alasan yang dikemukakan partai, yakni pentingnya supremasi hukum dan kedudukan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum. Sikap tersebut menjadi respons PDIP atas putusan yang menyangkut perubahan aturan peradilan militer.

Hasto memandang putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hal penting dalam menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Prinsip tersebut, menurutnya, perlu berlaku bagi setiap orang tanpa pengecualian, termasuk aparatur negara. Dengan demikian, setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau anggota institusi negara tetap harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kedudukan maupun asal institusi seseorang tidak semestinya menjadi alasan untuk membedakan penerapan hukum.

Penegasan itu juga berkaitan dengan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ketika aturan diterapkan secara setara, masyarakat dapat melihat bahwa tanggung jawab hukum melekat pada setiap orang yang melakukan pelanggaran. Hasto menilai putusan MK menjadi rujukan penting dalam pembahasan pembaruan aturan peradilan militer, terutama agar pengaturan yang berlaku sejalan dengan prinsip konstitusional dan rasa keadilan. Pembaruan tersebut perlu dibicarakan secara cermat, dengan memperhatikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Dalam konteks yang lebih luas, PDIP sebelumnya mencermati keprihatinan yang disampaikan masyarakat sipil mengenai jabatan sipil yang diisi oleh unsur TNI dan Polri. Perhatian itu, sebagaimana dijelaskan Hasto, tidak berarti partai menolak keterlibatan anggota kedua institusi tersebut dalam jabatan sipil. Yang menjadi pokok perhatian ialah apakah penempatan dilakukan berdasarkan kompetensi yang sesuai dan melalui penerapan meritokrasi secara ketat. Proses yang transparan dan bertumpu pada kualifikasi diperlukan agar pengisian jabatan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Karena itu, kesetaraan hukum dan meritokrasi merupakan dua prinsip yang saling melengkapi dalam tata kelola aparatur negara. Penegakan hukum yang adil memastikan setiap pelanggaran diproses tanpa perlakuan istimewa, sementara seleksi berbasis kemampuan membantu menjamin jabatan publik dijalankan oleh orang yang memenuhi persyaratan. Dalam pandangan Hasto, perhatian terhadap kedua hal tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas institusi sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berpijak pada aturan. Pembahasan mengenai peradilan militer maupun penempatan personel perlu diarahkan pada prinsip yang jelas, konsisten, dan dapat diterapkan secara setara.

Hasto menegaskan bahwa prajurit TNI maupun anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus memiliki kapasitas yang sesuai dengan tugas jabatan tersebut. Pengisian posisi sipil, menurut penekanan itu, tidak semata-mata berkaitan dengan status atau latar belakang seseorang, melainkan perlu didasarkan pada kemampuan dan pemenuhan persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, penempatan aparatur pada jabatan sipil harus memperhatikan prinsip meritokrasi, yaitu kesesuaian kompetensi dan kualifikasi dengan tanggung jawab yang dijalankan.

Penegasan mengenai kapasitas dan meritokrasi tersebut berkaitan dengan kedudukan jabatan sipil dalam tata kelola pemerintahan. Ketika prajurit TNI atau anggota Polri mengemban jabatan di ranah sipil, pelaksanaan tugasnya berada dalam ruang tanggung jawab jabatan itu. Karena itu, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan tidak seharusnya mengabaikan standar yang ditetapkan bagi jabatan sipil. Prinsip ini menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan tata aturan sebagai pertimbangan penting dalam proses pengisian jabatan, tanpa mengesampingkan identitas institusi asal yang bersangkutan.

Hasto juga mengaitkan keterlibatan aparatur di jabatan sipil dengan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran hukum dalam ranah tersebut. Aparatur negara yang menjalankan tugas di lingkungan sipil, termasuk anggota TNI dan Polri, perlu tunduk pada sistem peradilan sipil ketika persoalan hukumnya berada dalam ranah itu. Penekanan ini menyatakan bahwa ruang penugasan dan konteks pelanggaran menjadi hal yang relevan dalam menentukan sistem peradilan yang berlaku. Dengan demikian, keterlibatan di jabatan sipil membawa tuntutan untuk memenuhi persyaratan jabatan sekaligus menerima ketentuan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku bagi ranah sipil. Pandangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pembaruan aturan peradilan militer setelah putusan Mahkamah Konstitusi, dengan menyoroti kesesuaian jabatan, kapasitas, dan sistem hukum yang mengatur aparatur negara saat bertugas di lingkungan sipil.

Dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2026, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 15 Oktober, memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Perubahan itu harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Tenggat tersebut menjadi batas bagi pemerintah dan DPR untuk menata kembali ketentuan yang mengatur yurisdiksi serta penyelenggaraan peradilan militer. MK menetapkan konsekuensi hukum apabila kewajiban itu tidak dipenuhi: setelah jangka waktu dua tahun berakhir tanpa perubahan, undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, putusan itu memberi waktu untuk pembaruan, sekaligus menegaskan akibat jika tenggat diabaikan.

MK meminta sejumlah materi diatur secara jelas dan tegas dalam perubahan tersebut. Salah satunya ialah definisi atau batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, terutama dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Kejelasan batas ini diperlukan agar kewenangan masing-masing lingkungan peradilan tidak menimbulkan ketidakpastian ketika suatu perkara harus diperiksa. Pengaturan juga harus memuat penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh. Rumusan yang tegas mengenai tata kelola dan kedudukan peradilan menjadi bagian penting dari pekerjaan legislasi, sehingga norma baru dapat diterapkan secara konsisten. Putusan itu juga mengarahkan agar pengadilan militer pertempuran memperoleh pengaturan yang memadai, sesuai kebutuhan dan karakter pemeriksaannya.

Selain materi kelembagaan dan yurisdiksi, pembaruan perlu mencakup penyesuaian hukum acara yang diperlukan. Ketentuan acara harus diselaraskan dengan pengaturan baru agar proses penanganan perkara memiliki landasan yang jelas, mulai dari kewenangan hingga mekanisme pemeriksaan. Rangkaian materi tersebut menunjukkan bahwa perubahan UU Peradilan Militer tidak cukup dilakukan melalui penyesuaian terbatas pada satu pasal, melainkan perlu menjawab persoalan mendasar dalam sistem peradilannya.