Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, yang dikenal dengan nama Jaro Ade, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi oleh penyidik untuk mendalami perkara serta menguji keterangan dan dokumen yang telah diperoleh. Pemanggilan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan pelanggaran. Dalam perkara ini, Jaro Ade dipanggil dengan status sebagai saksi, sehingga keterangannya diharapkan dapat membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri. Belum ada kepastian mengenai kehadirannya pada jadwal pemeriksaan tersebut.
Penyidikan yang menjadi dasar pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut dari pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bogor. Upah pungut merupakan imbalan yang berkaitan dengan kegiatan pemungutan penerimaan daerah. Penyidik mendalami dugaan adanya pemotongan terhadap pembayaran tersebut, termasuk bagaimana prosesnya berlangsung dan pihak-pihak yang mengetahui atau terkait. Selain itu, perkara ini juga mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten. Kedua lingkup dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang ditangani KPK. Rincian lebih lanjut mengenai transaksi, waktu kejadian, maupun pihak yang diduga bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi lembaga penegak hukum.
Keterangan Jaro Ade sebagai saksi dapat digunakan penyidik untuk mengklarifikasi informasi mengenai tata kelola pemerintahan daerah dan hal-hal lain yang relevan dengan perkara. Dalam proses penyidikan, saksi dapat dimintai penjelasan tentang pengetahuan, komunikasi, keputusan, atau dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana. Namun, pemanggilan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atas keterlibatan seseorang. KPK masih perlu menilai seluruh bukti dan keterangan secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan hukum. Informasi mengenai hasil pemeriksaan, termasuk apakah pemeriksaan berlangsung sesuai jadwal, perlu menunggu konfirmasi resmi. Karena itu, perkembangan perkara sebaiknya dipahami berdasarkan keterangan lembaga berwenang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.
Jaro Ade dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia tidak dipanggil seorang diri. Dalam agenda pemeriksaan yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang saksi lainnya. Informasi tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan pemerintahan daerah dan orang yang bekerja mendampingi kepala daerah. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menjelaskan keterlibatan seseorang dalam perkara yang sedang disidik.
Empat nama yang turut dipanggil mencakup Ajat Rochmat Jatnika, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK memanggil Arif Rahman. Ia tercatat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Bogor sekaligus pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) pada 2022 hingga 2025. Keterangan mengenai jabatan tersebut memberi gambaran bahwa saksi yang dijadwalkan diperiksa berasal dari beberapa posisi berbeda dalam struktur pemerintahan kabupaten.
Saksi berikutnya adalah Sesilia Windy Gloriana, staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gilang Windu, yang berperan sebagai ajudan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Dengan demikian, daftar saksi mencakup pejabat daerah, pegawai pada badan pengelola pendapatan, serta pendamping bupati. Penyebutan nama dan jabatan para saksi menjelaskan siapa saja yang dipanggil, tetapi belum mengungkap pokok keterangan yang hendak dimintai penyidik.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo tidak memaparkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Jaro Ade maupun empat saksi lainnya. Ia juga tidak memastikan apakah seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan hal-hal spesifik yang ditanyakan kepada masing-masing orang dalam pemeriksaan tersebut. Informasi mengenai agenda pemanggilan perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan: pemanggilan menunjukkan adanya permintaan keterangan, sedangkan isi keterangan dan kehadiran saksi belum dipastikan melalui penjelasan juru bicara KPK.
Penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor bermula dari langkah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 21 Agustus 2026, lembaga antirasuah tersebut menyita uang sebesar Rp1,5 miliar. Penyitaan itu menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten. Pada tahap ini, penyidik berupaya menguji informasi dan menelusuri asal-usul uang, serta kaitannya dengan kegiatan maupun pihak-pihak yang berada dalam lingkup pemeriksaan.
Setelah penyelidikan berjalan, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik umum digunakan untuk memulai penyidikan terhadap suatu dugaan tindak pidana, sementara penetapan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu perkembangan dan kecukupan alat bukti. Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dengan beralihnya perkara ke tahap ini, penyidik memiliki ruang untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi dan mendalami aliran dana.
Informasi awal yang disampaikan menyebut dugaan penerimaan tersebut bersumber dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Penyidik perlu menelusuri bagaimana pemotongan diduga berlangsung, siapa yang mengetahui atau terlibat, serta ke mana uang tersebut mengalir. Keterangan para pegawai dan pihak terkait, bersama barang bukti yang dikumpulkan, dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa dan menguji dugaan tersebut secara menyeluruh.
Hingga informasi mengenai penerbitan sprindik umum itu disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut. Artinya, proses masih berfokus pada pendalaman dugaan tindak pidana dan pengumpulan bukti, bukan pada pengumuman pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka. Status ini penting dipahami agar perkembangan perkara diberitakan secara proporsional. Penyitaan uang dan peningkatan tahap penanganan menunjukkan bahwa perkara sedang ditelusuri lebih lanjut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik setelah bukti dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan penyidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada 27 Agustus 2026. Lokasi yang digeledah mencakup kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor. Informasi mengenai kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian langkah penyidik dalam menelusuri perkara yang sedang ditangani. Namun, keterangan yang tersedia tidak menjelaskan barang atau dokumen apa yang dibawa maupun hasil yang diperoleh dari penggeledahan di kedua kantor itu.
Selain kegiatan penggeledahan, KPK juga mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pendalaman tersebut disebut sebagai perkembangan lain dalam penyidikan di kabupaten tersebut. Belum ada rincian dalam informasi yang disampaikan mengenai jenis pengadaan yang diperiksa, nilai anggaran, periode pelaksanaan, ataupun tahapan yang menjadi perhatian penyidik. Karena itu, dugaan tersebut perlu dipahami sebagai materi yang masih didalami, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana atau keterlibatan pihak tertentu.
Keterangan mengenai penggeledahan dan pendalaman pengadaan itu tidak merinci apakah keduanya berkaitan langsung dengan dugaan pemotongan insentif yang menjadi pokok perkara lain dalam pemberitaan mengenai pemeriksaan saksi di Pemkab Bogor.
Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Tanah Terus Berlanjut di Bogor | Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Kanwil BPN Jatim




