Makassar | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut keluhan peternak mengenai harga jual yang dinilai terlalu rendah berhadapan dengan kondisi konsumen yang harus membayar harga pangan terlalu tinggi. Perbedaan tersebut, menurut dia, menjadi tanda bahwa terdapat persoalan dalam rantai pasok dan distribusi pangan. Masalah itu perlu ditelusuri serta dibenahi agar harga yang diterima produsen dan dibayar masyarakat tidak terpaut secara berlebihan. Amran menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan resmi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (23/10). Ia menekankan bahwa selisih harga bukan sekadar keluhan terpisah dari masing-masing pihak, melainkan dapat menunjukkan adanya mata rantai yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Amran tidak merinci pihak atau pelaku tertentu yang menyebabkan kesenjangan harga di tingkat peternak dan harga yang dihadapi konsumen. Ia lebih menyoroti perlunya melihat kembali proses distribusi secara menyeluruh, termasuk bagian yang berpotensi membuat harga berubah sebelum pangan sampai ke masyarakat. “Kita harus berani membenahi bagian rantai pasok yang bermasalah,” ujarnya. Pernyataan itu menempatkan pembenahan distribusi sebagai langkah penting untuk merespons keluhan dari kedua sisi pasar. Tanpa menunjuk pihak tertentu, ia menyampaikan bahwa persoalan perlu ditemukan agar upaya perbaikan dapat diarahkan pada mata rantai yang memang membutuhkan penanganan.
Dalam keterangannya, Amran juga menyinggung tantangan cuaca yang dapat memengaruhi sektor pangan. Indonesia menghadapi fenomena El Niño pada 2025 dan 2026, sementara La Niña diperkirakan terjadi tahun depan. Menurutnya, kondisi cuaca seperti itu menjadi tantangan yang perlu diantisipasi, tetapi pemerintah telah terlatih menghadapi keadaan tersebut. Kesiapan itu, kata Amran, menjadi bagian dari upaya menjaga penanganan sektor pangan saat menghadapi perubahan kondisi alam. Dengan demikian, pembenahan distribusi dan kesiapan menghadapi cuaca sama-sama menjadi perhatian pemerintah, di tengah keluhan mengenai jarak harga yang dirasakan peternak maupun konsumen. Ia tidak menguraikan langkah teknis atau jadwal khusus terkait pembenahan rantai pasok dalam keterangan tersebut.
Tekanan harga pangan masih menjadi perhatian karena inflasi umum dan pergerakan harga komoditas bergejolak menunjukkan tantangan yang berbeda. Pada September 2026, inflasi tahunan Indonesia tercatat sebesar 3,28 persen, sementara inflasi komponen harga bergejolak mencapai 5,03 persen. Angka komponen tersebut lebih tinggi daripada inflasi keseluruhan, menandakan bahwa perubahan harga pangan dan sejumlah barang yang pasokannya mudah berfluktuasi tetap memberi tekanan terhadap pengeluaran rumah tangga. Karena itu, menjaga kestabilan harga memerlukan perhatian pada ketersediaan pasokan maupun kelancaran distribusi.
Data historis Badan Pusat Statistik memperlihatkan perubahan yang cukup tajam pada inflasi pangan. Inflasi pangan tercatat 6,59 persen pada Oktober 2025, kemudian turun menjadi 1,14 persen pada Januari 2026. Perbandingan itu menunjukkan bahwa tekanan dapat mereda, tetapi perkembangan harga tetap perlu dipantau dari waktu ke waktu. Perubahan musiman, pasokan, dan proses penyaluran dapat memengaruhi harga yang diterima konsumen di berbagai daerah. Oleh sebab itu, angka inflasi tidak hanya menjadi catatan statistik, tetapi juga rujukan untuk menilai kondisi pasar dan menentukan langkah pengendalian yang sesuai.
Amran berpandangan bahwa pemerintah perlu menjaga stabilitas harga bersamaan dengan keberlanjutan produksi. Fokusnya, menurut pandangan tersebut, tidak cukup terbatas pada beras, melainkan perlu mencakup komoditas pangan lain yang berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya pengendalian perlu berjalan tanpa mengabaikan kepentingan produsen dan kesinambungan pasokan. Pemerintah menetapkan target agar inflasi maksimal berada pada 3,5 persen, sehingga perkembangan harga pangan menjadi salah satu hal penting dalam mencapai sasaran tersebut. Amran juga menyampaikan komitmen untuk menjaga swasembada beras secara berkelanjutan. Artinya, pencapaian produksi perlu dipertahankan dari waktu ke waktu, bukan hanya memenuhi kebutuhan dalam satu musim. Keseimbangan harga yang terjangkau, pasokan yang memadai, dan keberlanjutan usaha produksi menjadi tantangan utama dalam menjaga ketahanan pangan. Perbaikan mata rantai distribusi dapat mendukung tujuan itu dengan mengurangi selisih harga antarwilayah, sekaligus membantu hasil produksi sampai ke konsumen secara lebih efisien.
Pemerintah menetapkan lima arahan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan, sekaligus memperkuat produksi di tengah perubahan kondisi ekonomi dan cuaca. Arahan tersebut mencakup upaya menyalurkan pangan dengan lebih terukur, mendukung pelaku usaha pangan, serta menghubungkan wilayah yang memiliki ketersediaan berbeda. Pelaksanaannya memerlukan kerja bersama kementerian, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan badan usaha terkait. Dengan langkah yang terkoordinasi, pasokan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata, sementara gejolak harga dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi tekanan yang lebih luas.
Pertama, program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) perlu dioptimalkan agar pangan tersedia pada waktu dan lokasi yang membutuhkan. Penyaluran harus memperhatikan perkembangan harga, ketersediaan stok, serta kebutuhan masyarakat di tiap daerah. Kedua, dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) perlu diperluas bagi petani dan nelayan. Akses modal yang lebih memadai dapat membantu mereka membiayai kegiatan produksi, memperoleh sarana usaha, dan menjaga keberlanjutan usaha. Pelaksanaan pembiayaan perlu disertai informasi yang mudah dipahami serta pendampingan agar calon penerima mengetahui persyaratan dan mampu memanfaatkan dana secara produktif.
Ketiga, kerja sama antardaerah wilayah surplus dan wilayah defisit pangan perlu diperluas. Kemitraan tersebut dapat membantu mengatur pengiriman komoditas, memperkuat kepastian pasokan, dan mengurangi hambatan distribusi. Keempat, pemerintah diminta memitigasi dampak El Niño melalui penguatan irigasi, pengaturan pola tanam, dan pemanfaatan sistem peringatan dini. Informasi cuaca yang cepat dapat menjadi dasar bagi petani untuk menyesuaikan waktu tanam dan langkah perlindungan tanaman. Perbaikan dan pemeliharaan sarana irigasi juga penting agar ketersediaan air lebih terjaga saat kondisi kering.
Kelima, koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah perlu diperkuat bersama Bank Indonesia dan Perum Bulog. Pertukaran data mengenai harga, stok, produksi, serta kebutuhan daerah dapat membantu menentukan tindakan yang tepat dan tepat waktu. Koordinasi yang rutin juga mendukung pemantauan pelaksanaan SPHP dan kerja sama distribusi. Kelima arahan ini menempatkan stabilitas pangan sebagai kerja lintas sektor: produksi perlu dijaga, pembiayaan diperluas, distribusi diperkuat, dan risiko cuaca diantisipasi. Evaluasi berkala diperlukan agar kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Selain membenahi mata rantai distribusi, pemerintah menyiapkan stimulus tahap II senilai Rp26,34 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keterjangkauan kebutuhan pokok. Paket tersebut mencakup bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun, program magang dan vokasi senilai Rp6,26 triliun, serta insentif sebesar Rp2,04 triliun. Bantuan pangan ditujukan untuk membantu rumah tangga memenuhi kebutuhan dasar, sementara program magang dan vokasi diharapkan memperkuat keterampilan serta akses masyarakat terhadap peluang kerja. Insentif juga menjadi bagian dari upaya menjaga aktivitas ekonomi dan kemampuan belanja. Rangkaian langkah ini melengkapi kebijakan pengendalian harga dengan dukungan langsung kepada masyarakat, terutama ketika tekanan harga pangan dapat mengurangi daya beli. Pelaksanaan program perlu berjalan tepat sasaran agar manfaat stimulus benar-benar dirasakan oleh kelompok yang membutuhkan.
Di sisi pasokan dan harga, Badan Pangan Nasional terus mengoptimalkan Gerakan Pangan Murah. Hingga 2026, kegiatan tersebut telah berlangsung sebanyak 11.349 kali di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Cakupannya lebih luas dibandingkan jangkauan sepanjang 2025, yang mencapai 385 kabupaten/kota. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengakses bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus membantu memperluas distribusi komoditas di berbagai wilayah.





