1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Disiapkan bagi UMK Menjelang Kewajiban 2026

1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Disiapkan bagi UMK Menjelang Kewajiban 2026

Jakarta | Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis, atau Sehati. Kebijakan ini dipersiapkan menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku lebih luas pada 2026. Penyediaan kuota tersebut menjadi langkah untuk memastikan pelaku usaha memiliki kesempatan memenuhi ketentuan tanpa terbebani biaya pengajuan.

Program Sehati berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini berperan mengelola penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk memfasilitasi proses sertifikasi bagi pelaku UMK yang memenuhi persyaratan. Dengan dukungan tersebut, pemerintah menargetkan proses pengurusan dapat menjangkau lebih banyak usaha yang selama ini memiliki keterbatasan modal maupun pengetahuan administratif.

Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui sistem Si Halal. Pelaku UMK dapat menggunakan platform tersebut untuk mendaftarkan produk, menyampaikan data usaha, serta mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai persyaratan dan prosedur perlu diperhatikan sejak awal agar dokumen yang disampaikan lengkap dan proses verifikasi dapat berjalan secara tertib.

Pemberian kuota tanpa biaya ini tidak hanya ditujukan untuk membantu UMK memperoleh legalitas halal. Program tersebut juga diharapkan memperkuat kesiapan usaha dalam menghadapi kebijakan wajib halal pada 2026, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah bagi produk nasional, membuka peluang pemasaran yang lebih luas, dan mendukung daya saing pelaku usaha di tengah persaingan pasar.

Melalui Sehati, pemerintah berupaya menghubungkan kewajiban regulasi dengan kebutuhan praktis pelaku usaha. UMK memperoleh akses yang lebih mudah untuk memenuhi persyaratan, sedangkan konsumen mendapatkan jaminan yang lebih jelas mengenai status halal produk. Dengan demikian, penyediaan 1,35 juta kuota diharapkan menjadi fondasi penting bagi penguatan ekosistem produk halal nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal dan kebijakan wajib halal pada 2026 tetap berjalan. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan tingkat kesiapan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). Penyesuaian tersebut diperlukan agar kewajiban tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat dilaksanakan secara realistis oleh pelaku usaha yang harus memenuhi berbagai persyaratan.

Pernyataan itu disampaikan Drajad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival ke-13 di Jakarta International Convention Center, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memetakan pelaku UMK berdasarkan kesiapan masing-masing. Pemetaan tersebut mencakup penelusuran terhadap pelaku usaha yang telah memiliki kemampuan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Melalui langkah itu, penerapan kebijakan wajib halal diharapkan dapat berlangsung seiring dengan kapasitas pelaku usaha. Pemerintah tidak mengabaikan target kebijakan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, termasuk pemahaman pelaku usaha, ketersediaan dokumen, proses produksi, serta kemampuan memenuhi standar yang ditetapkan. Pendekatan berbasis kesiapan ini diharapkan mendorong kepatuhan tanpa menambah tekanan yang tidak proporsional bagi UMK.

Kementerian Koordinator Perekonomian memastikan kebijakan wajib halal 2026 tetap dijalankan dengan memperhatikan kondisi pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan sertifikasi halal. Peran tersebut mencakup pengelolaan proses sertifikasi serta koordinasi dengan pihak terkait, sehingga pelaku UMK yang telah siap dapat ditelusuri dan diarahkan untuk memenuhi kewajibannya secara bertahap.

Pemerintah mendorong percepatan sertifikasi halal bukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan administratif, melainkan sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen. Informasi mengenai kehalalan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memilih makanan, minuman, obat, kosmetik, serta berbagai barang dan jasa yang digunakan sehari-hari. Kepastian tersebut menjadi semakin penting karena rantai pasok produk kini semakin kompleks dan melibatkan bahan, proses, serta pelaku usaha dari berbagai wilayah.

Sertifikasi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjamin mutu. Proses pemeriksaan mendorong pelaku usaha memastikan kejelasan bahan baku, kebersihan fasilitas, tata kelola produksi, dan konsistensi proses. Dengan demikian, pemenuhan standar halal dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, keamanan, dan kepercayaan konsumen. Bagi industri nasional, kepastian itu berpotensi memperkuat reputasi merek sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional.

Drajad menekankan bahwa pasar produk halal tidak terbatas pada negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Permintaan terhadap produk yang terjamin asal-usul, kebersihan, keamanan, dan proses produksinya memiliki jangkauan yang luas. Konsumen di berbagai negara semakin memperhatikan nilai-nilai tersebut, sehingga sertifikasi halal dapat menjadi keunggulan komersial yang membuka akses bagi usaha mikro dan kecil (UMK) ke rantai pasok yang lebih besar.

Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Kerja sama ini membantu memperlancar pengakuan produk Indonesia di pasar ekspor dan mengurangi hambatan bagi pelaku usaha. Di dalam negeri, ekosistem halal terus berkembang dengan catatan 4,4 juta sertifikat halal untuk 14,6 juta produk. Capaian tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi semakin menjadi fondasi penting bagi perlindungan konsumen, penguatan industri, dan perluasan perdagangan nasional.

Pertumbuhan ekspor produk halal Indonesia menunjukkan bahwa industri ini memiliki peluang besar untuk memperkuat perekonomian nasional. Sepanjang 2025, ekspor produk halal tumbuh 23 persen hingga mencapai 63,4 miliar dolar AS. Perkembangan tersebut mencerminkan meningkatnya permintaan terhadap produk halal Indonesia sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun mancanegara.

Perluasan sertifikasi halal diharapkan dapat membantu usaha mikro dan kecil (UMK) memanfaatkan peluang tersebut. Pemerintah mendorong pelaku UMK untuk memenuhi ketentuan halal agar produk mereka memiliki akses pasar yang lebih luas dan mampu bersaing dalam rantai perdagangan halal global. Dengan semakin banyaknya produk UMK yang tersertifikasi, kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional juga diharapkan meningkat, termasuk melalui penguatan kapasitas usaha dan perluasan jangkauan konsumen.

Pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi halal melalui sistem Si Halal sesuai dengan persyaratan program Sehati. Program tersebut menyediakan kuota sertifikasi halal gratis sebagai fasilitas bagi UMK untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban halal yang berlaku pada 2026. Ketersediaan 1,35 juta sertifikat gratis memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mulai menata pemenuhan sertifikasi secara lebih terencana, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang ditawarkan.

Pemanfaatan fasilitas ini penting bagi UMK yang ingin mempertahankan keberlanjutan usaha dan menangkap pertumbuhan pasar halal. Sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan produk dan perluasan pasar. Ketika lebih banyak UMK memanfaatkan program Sehati melalui Si Halal, peluang produk lokal untuk masuk ke pasar yang lebih luas akan semakin terbuka, sehingga pertumbuhan ekspor dan penguatan industri halal dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.

Baca juga: Dukungan Panser Biru menjelang Laga Perdana PSIS Semarang | Atmosfer Menjelang Laga Persija vs Persib