Komposisi Jemaah Perempuan Jadi Sorotan, DPR Usulkan Penambahan Petugas Haji 2027

Komposisi Jemaah Perempuan Jadi Sorotan, DPR Usulkan Penambahan Petugas Haji 2027

KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendorong peningkatan jumlah petugas haji perempuan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menyesuaikan pelayanan haji dengan kondisi dan kebutuhan jemaah di lapangan, terutama karena komposisi jemaah haji Indonesia dalam beberapa penyelenggaraan terakhir lebih banyak perempuan.

Atalia menyampaikan pandangan itu saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Menurutnya, proporsi jemaah perempuan perlu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan pelayanan, termasuk ketika pemerintah menetapkan jumlah serta penempatan petugas yang mendampingi jemaah selama rangkaian ibadah haji.

Keberadaan petugas perempuan dinilai dapat membantu memberikan pendampingan yang lebih sesuai bagi jemaah perempuan dalam berbagai situasi. Pendampingan tersebut mencakup layanan informasi, bantuan ketika menghadapi kendala kesehatan atau administrasi, hingga dukungan dalam persoalan yang bersifat pribadi dan memerlukan komunikasi dengan sesama perempuan. Dengan demikian, jemaah diharapkan dapat menyampaikan kebutuhan secara lebih leluasa.

Usulan ini tidak hanya berkaitan dengan penambahan jumlah personel, tetapi juga dengan penguatan kualitas pelayanan. Petugas yang direkrut perlu memiliki kemampuan teknis, pemahaman terhadap kebutuhan jemaah, serta kesiapan bekerja dalam situasi padat dan dinamis. Komposisi petugas yang lebih proporsional juga diharapkan mendukung koordinasi pemerintah, layanan kesehatan, dan kelompok bimbingan ibadah.

Dorongan tersebut menjadi perhatian dalam persiapan haji 2027, ketika evaluasi penyelenggaraan sebelumnya diperlukan untuk merancang layanan yang lebih responsif. Pemerintah dan pihak terkait perlu mengkaji kebutuhan secara menyeluruh agar penambahan petugas perempuan dapat dilakukan berdasarkan data jumlah jemaah, lokasi pelayanan, serta karakteristik tantangan yang dihadapi selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah.

Data mengenai jemaah haji asal Sumatera Utara menunjukkan jumlah keseluruhan sekitar 5.913 jemaah. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.300 jemaah merupakan perempuan. Angka itu menjadi bagian terbesar dalam komposisi jemaah haji Sumatera Utara berdasarkan data yang disampaikan Atalia. Sementara itu, jumlah jemaah laki-laki tercatat sekitar 2.500 orang.

Dengan demikian, komposisi jemaah haji asal Sumatera Utara terdiri atas sekitar 3.300 perempuan dan sekitar 2.500 laki-laki. Jumlah keseluruhan jemaah berada di kisaran sekitar 5.913 orang. Penyebutan angka tersebut tetap menggunakan keterangan perkiraan, baik untuk jumlah jemaah secara keseluruhan maupun berdasarkan jenis kelamin. Data perempuan disebut sekitar 3.300 jemaah, sedangkan data laki-laki disebut sekitar 2.500 orang.

Rincian yang disampaikan Atalia menempatkan jemaah perempuan sebagai kelompok dengan jumlah sekitar 3.300 orang dari total sekitar 5.913 jemaah asal Sumatera Utara. Adapun jemaah laki-laki berjumlah sekitar 2.500 orang. Seluruh angka itu merupakan perkiraan sebagaimana disampaikan dalam data, sehingga jumlah jemaah perempuan, jumlah jemaah laki-laki, dan jumlah keseluruhan jemaah tetap dituliskan dengan keterangan sekitar. Data tersebut menggambarkan komposisi jemaah haji Sumatera Utara berdasarkan jumlah perempuan dan laki-laki yang disebutkan.

Komposisi jemaah perempuan menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, jumlah jemaah perempuan mencapai sekitar 55 persen dari keseluruhan jemaah haji. Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan merupakan kelompok mayoritas dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun tersebut. Perbandingan ini menjadi penting ketika disandingkan dengan jumlah petugas haji perempuan yang berada di kisaran 33 persen.

Dengan demikian, terdapat perbedaan proporsi jemaah perempuan dan petugas perempuan yang bertugas memberikan pelayanan. Jumlah jemaah perempuan lebih besar dibandingkan ketersediaan petugas perempuan. Perbedaan komposisi itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai kebutuhan pelayanan selama rangkaian ibadah haji, terutama dalam situasi yang memerlukan pendampingan, komunikasi, dan penanganan oleh petugas dengan pemahaman terhadap kebutuhan jemaah perempuan.

Melihat kondisi tersebut, DPR mendorong agar jumlah petugas haji perempuan ditambah pada pelaksanaan haji 2027. Dorongan itu dikaitkan dengan komposisi jemaah pada 2026 yang menunjukkan porsi perempuan sekitar 55 persen, sedangkan petugas haji perempuan baru sekitar 33 persen. Penambahan petugas perempuan dipandang perlu dibahas sebagai bagian dari penyesuaian susunan petugas dan karakteristik jemaah yang dilayani.

Usulan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah, tetapi juga dengan representasi petugas dalam memberikan layanan kepada jemaah. Kehadiran petugas perempuan diharapkan dapat mendukung pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan jemaah perempuan dalam berbagai tahapan pelaksanaan ibadah haji. Karena itu, perbandingan data pada 2026 menjadi dasar perhatian DPR ketika menyampaikan usulan penambahan petugas perempuan untuk penyelenggaraan haji 2027.

Kebutuhan terhadap petugas haji perempuan menjadi salah satu perhatian penting dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji. Atalia menilai kehadiran petugas perempuan diperlukan untuk memberikan pendampingan yang lebih sesuai bagi jemaah perempuan, terutama ketika mereka menghadapi kebutuhan khusus selama berada di Tanah Suci. Pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administratif, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, kenyamanan, keamanan, serta dukungan dalam menjalankan rangkaian ibadah.

Dalam sejumlah situasi, jemaah perempuan dapat merasa lebih leluasa menyampaikan persoalan pribadi kepada petugas perempuan. Hal ini mencakup keluhan kesehatan, kebutuhan terkait kondisi biologis, persoalan aurat, hingga kendala ketika melaksanakan ibadah di tengah kepadatan jemaah. Kehadiran pendamping perempuan dapat membantu memastikan persoalan tersebut ditangani secara cepat, tepat, dan tetap menjaga privasi serta martabat jemaah.

Atalia menekankan bahwa komposisi petugas haji perempuan perlu ditambah agar layanan yang diberikan lebih mampu menjawab karakteristik kebutuhan jemaah. Peningkatan jumlah tersebut diharapkan berjalan seiring dengan penguatan kapasitas petugas, sehingga mereka dapat memberikan bantuan yang profesional dan memahami dinamika pendampingan perempuan selama pelaksanaan haji.

Penambahan petugas perempuan juga dipandang penting dalam pendampingan ibadah. Jemaah tidak hanya membutuhkan bantuan ketika mengalami kendala teknis, tetapi juga memerlukan arahan agar dapat menjalankan setiap tahapan ibadah dengan tenang dan sesuai ketentuan. Petugas perempuan dapat berperan sebagai penghubung yang membantu menyampaikan informasi, memberikan penjelasan, serta mendampingi jemaah ketika membutuhkan dukungan khusus.

Gagasan tersebut menempatkan perlindungan dan pelayanan jemaah perempuan sebagai bagian dari peningkatan mutu penyelenggaraan haji. Dengan komposisi petugas yang lebih seimbang, layanan diharapkan menjadi lebih responsif, inklusif, dan peka terhadap kebutuhan seluruh jemaah. Usulan ini sekaligus menunjukkan bahwa aspek pendampingan perlu direncanakan secara serius dalam persiapan penyelenggaraan haji 2027.