Baterai BTS Diduga Dicuri di Way Kanan, Satu Terduga Pelaku Diamankan Warga

Baterai BTS Diduga Dicuri di Way Kanan, Satu Terduga Pelaku Diamankan Warga

Kabupaten Way Kanan | Agus, pria berusia 50 tahun, diamankan warga setelah diduga terlibat pencurian baterai pada menara BTS Indosat di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Informasi awal menyebutkan bahwa warga mengamankan Agus sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam kejadian itu, Agus sempat menjadi sasaran amukan warga. Setelah situasi mereda, ia dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Penanganan medis tersebut dilakukan sebelum pria itu diserahkan kepada polisi. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kondisi Agus setelah menjalani perawatan ataupun lamanya ia berada di puskesmas.

Dugaan pencurian baterai menara BTS menjadi perkara yang perlu ditangani melalui proses hukum. Hingga informasi awal ini disampaikan, dugaan terhadap Agus belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Penetapan fakta, termasuk apakah baterai benar-benar diambil dan siapa yang bertanggung jawab, perlu didasarkan pada pemeriksaan serta bukti yang dikumpulkan oleh aparat berwenang.

Peristiwa tersebut juga menyoroti pentingnya warga menyerahkan orang yang dicurigai kepada polisi tanpa melakukan tindakan kekerasan. Amukan massa dapat menimbulkan cedera dan berisiko mengganggu proses pemeriksaan. Dalam kejadian ini, Agus telah dibawa untuk memperoleh perawatan, sementara penanganan lebih lanjut berada dalam kewenangan kepolisian.

Belum tersedia keterangan terperinci mengenai bagaimana warga mengetahui dugaan pencurian itu, berapa jumlah baterai yang dilaporkan hilang, atau apakah ada barang yang berhasil diamankan. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan dan keterangan resmi. Karena itu, perkembangan perkara sebaiknya merujuk pada hasil pemeriksaan aparat dan tetap menggunakan istilah “diduga” sampai ada kepastian hukum. Warga di Kampung Way Agung dan sekitarnya diharapkan memberi ruang bagi penyidik untuk mengklarifikasi kejadian serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa tersebut terungkap setelah teknisi PT Indosat menerima informasi mengenai dugaan pencurian di area tower BTS Indosat di Way Kanan. Informasi itu disampaikan oleh pemilik lahan tempat tower berdiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, teknisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan keadaan fasilitas dan perangkat yang berada di area tower.

Dalam keterangan yang disampaikan, sekitar pukul 21.21 WIB, Agus dan Rizal Muhammad (57) diduga berada di area tower BTS tersebut. Rincian mengenai keberadaan keduanya disampaikan sebagai bagian dari kronologi yang tengah ditangani polisi. Informasi itu tidak dengan sendirinya menjelaskan tindakan masing-masing orang, sehingga dugaan yang ada tetap perlu ditempatkan sesuai proses pemeriksaan dan penanganan perkara.

Saat area tower diperiksa, kondisi pagar di bagian belakang ditemukan rusak dan terbuka. Temuan tersebut menjadi salah satu keadaan yang dicatat dalam pemeriksaan setelah teknisi memperoleh informasi dari pemilik lahan. Polisi juga menerangkan bahwa baterai di lokasi telah bergeser dari posisi semula. Kabel yang menghubungkan baterai pun diketahui sudah terlepas. Kedua kondisi itu ditemukan ketika teknisi mengecek area tower, bukan ketika informasi awal diterima.

Urutan keterangan tersebut menunjukkan bahwa laporan pemilik lahan menjadi awal dilakukannya pemeriksaan oleh teknisi PT Indosat. Pemeriksaan kemudian mengungkap kerusakan pada pagar belakang serta perubahan posisi baterai dan kabel koneksinya. Polisi mengaitkan kronologi dengan dugaan keberadaan Agus dan Rizal di lokasi sekitar pukul 21.21 WIB. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci bagaimana pagar menjadi rusak atau terbuka, bagaimana baterai bergeser, maupun siapa yang melepaskan kabel. Karena itu, uraian mengenai cara masuk dan peran masing-masing orang tidak dapat dipastikan dari informasi tersebut. Temuan di lokasi menjadi bagian dari penanganan dugaan pencurian, sementara penetapan peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait berada dalam proses kepolisian. Rangkaian ini menggambarkan apa yang dilaporkan dan ditemukan saat pemeriksaan, tanpa menyimpulkan hal-hal yang belum dijelaskan dalam keterangan polisi.

Baterai yang diduga dicuri dari lokasi perangkat telekomunikasi di Way Kanan memiliki fungsi penting sebagai sumber listrik cadangan. Komponen tersebut membantu menjaga perangkat jaringan tetap memperoleh pasokan daya apabila listrik utama terputus. Karena itu, hilangnya baterai berpotensi mengurangi kemampuan jaringan untuk bertahan saat terjadi pemadaman atau gangguan pasokan listrik. Namun, potensi tersebut tidak berarti layanan telekomunikasi di wilayah itu dipastikan mengalami gangguan. Dampaknya bergantung pada kondisi pasokan listrik utama, ketersediaan cadangan lain, serta langkah penanganan dari penyedia layanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menerangkan bahwa baterai tersebut berfungsi sebagai cadangan listrik bagi perangkat jaringan telekomunikasi. Ia menjelaskan, jika pasokan listrik utama terputus sementara baterai tidak tersedia, cadangan listrik provider dapat mati. Dalam keadaan demikian, sinyal bagi warga berpotensi hilang. Keterangan itu menggambarkan risiko yang mungkin muncul apabila jaringan kehilangan sumber daya cadangan, bukan konfirmasi bahwa sinyal warga telah terputus. Informasi mengenai kondisi layanan secara nyata perlu dibedakan dari penjelasan mengenai fungsi baterai dan kemungkinan dampaknya.

Risiko kehilangan sinyal dapat berpengaruh pada aktivitas yang mengandalkan komunikasi seluler, seperti panggilan, pesan, maupun akses internet. Meski begitu, tidak ada kepastian bahwa seluruh aktivitas tersebut terganggu akibat peristiwa ini. Penilaian dampak harus mempertimbangkan apakah listrik utama tetap tersedia dan apakah penyedia memiliki sumber daya pengganti. Pihak kepolisian juga menyebut PT Indosat diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat kehilangan baterai tersebut. Nilai itu merupakan perkiraan kerugian perusahaan, sementara potensi gangguan jaringan merupakan konsekuensi yang dapat terjadi apabila cadangan daya diperlukan tetapi tidak tersedia. Dengan demikian, fungsi baterai menjadi penting untuk menjaga kesiapan perangkat, terutama saat sumber listrik utama mengalami gangguan, tanpa menyimpulkan bahwa layanan telah terdampak.

Penanganan perkara dugaan pencurian baterai BTS di Way Kanan berlanjut setelah polisi menerima informasi sekitar pukul 22.00 WIB bahwa warga telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga mendatangi lokasi untuk mengamankan Agus. Situasi di lapangan kemudian ditangani bersama warga, sementara polisi membawa Agus untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah memperoleh perawatan di puskesmas, Agus dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dimintai keterangan terkait dugaan pencurian tersebut. Polisi juga menyebut seorang pria lain bernama Rizal berhasil melarikan diri. Hingga informasi ini disampaikan, Rizal masih dicari dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Aparat melanjutkan upaya pencarian serta pendalaman perkara untuk mengetahui peran masing-masing pihak dan rangkaian kejadian secara lebih jelas.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu meliputi gunting pemotong besi, linggis, karung, obeng, tang, kunci pas, beberapa kunci pintu, serta satu sepeda motor Honda matik. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian. Polisi belum menyampaikan keterangan tambahan mengenai asal-usul setiap barang maupun keterkaitannya secara terperinci.

Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, Agus dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Proses hukum terhadap Agus berjalan setelah pemeriksaan, sedangkan pencarian terhadap Rizal masih menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian. Penetapan sangkaan tersebut merupakan dasar penanganan perkara pada tahap ini; pembuktian dan penentuan tanggung jawab para pihak akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Inovasi Pengisian Cepat Baterai Motor Listrik oleh DRMA | Kebakaran Kembali Mengancam Kebun Warga, Babinsa Bersama Damkar dan Warga Bergerak Padamkan Api | Razia Rutan Kelas I Depok: Temuan Tak Terduga di Tengah Keberhasilan