Bandung | Ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) Bandung menggelar aksi pada Rabu (14/10) di halaman kampus Unpas Lengkong. Mereka menyuarakan penolakan terhadap seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Dugaan tersebut disebut melibatkan belasan mahasiswa sebagai korban, tetapi informasi itu tidak serta-merta berarti perkara telah terbukti. Penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta serta memberikan ruang bagi semua pihak terkait.
Aksi mahasiswa berlangsung di lingkungan kampus dan membawa perhatian pada dugaan pelecehan yang dilaporkan di Fakultas Hukum. Para peserta menyampaikan sikap mereka terhadap keberadaan dosen yang dimaksud, sementara jumlah mahasiswa yang disebut sebagai korban menunjukkan bahwa laporan ini perlu ditangani dengan cermat. Penting untuk membedakan dugaan, laporan, dan kesimpulan hasil pemeriksaan. Karena itu, penyebutan kasus dalam pemberitaan perlu tetap menggunakan bahasa yang tidak menghakimi, sekaligus tidak mengabaikan kekhawatiran mahasiswa yang menyuarakan persoalan tersebut.
Kehadiran ratusan mahasiswa dalam aksi itu menandai tuntutan agar persoalan di lingkungan kampus memperoleh perhatian serius. Aksi di halaman kampus Lengkong juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan penolakan dan mendorong respons institusi terhadap laporan yang muncul. Dalam situasi seperti ini, proses yang transparan, aman, dan berpihak pada perlindungan pihak yang melapor menjadi penting, tanpa mengesampingkan prinsip pemeriksaan yang adil. Informasi mengenai belasan mahasiswa sebagai korban masih merupakan bagian dari dugaan yang disampaikan dalam konteks aksi, bukan penetapan resmi atas kesalahan seseorang. Dengan demikian, perhatian publik terhadap peristiwa ini sebaiknya diikuti sikap hati-hati dalam menyampaikan identitas maupun detail yang belum terverifikasi. Perkembangan penanganan di kampus akan menentukan langkah berikutnya, sementara aksi tersebut memperlihatkan bahwa mahasiswa menghendaki persoalan ini tidak diabaikan.
Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez Ilhammy, menjelaskan bahwa aksi mahasiswa menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial. Menurutnya, ruang tersebut diperlukan agar suara mahasiswa dapat disampaikan secara terbuka dan didengar oleh pihak fakultas. Aksi itu tidak hanya menjadi bentuk respons terhadap percakapan yang berkembang di ruang digital, tetapi juga menyediakan kesempatan bagi mahasiswa untuk berbicara secara langsung dalam forum bersama.
Sebelum aksi digelar, BEM FH Unpas telah mengumumkan rencana penyelenggaraan mimbar bebas melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin sebelumnya. Forum itu dirancang sebagai ruang terbuka bagi mahasiswa dan pihak fakultas untuk bertemu, menyampaikan pandangan, serta mendengarkan aspirasi secara langsung. Pengumuman tersebut menjadi bagian dari upaya BEM mengarahkan perhatian yang telah muncul di media sosial ke dalam dialog di lingkungan kampus. Dengan format mimbar bebas, mahasiswa dapat menyampaikan pendapat, sedangkan pihak fakultas memiliki kesempatan untuk mendengar dan merespons hal-hal yang disuarakan.
Salvez juga menerangkan alur awal penyampaian laporan. Berdasarkan keterangannya, laporan mula-mula masuk melalui media sosial, sebelum kemudian disampaikan kepada BEM FH Unpas. Informasi tersebut menunjukkan bahwa media sosial menjadi saluran awal bagi laporan untuk sampai kepada organisasi mahasiswa. Setelah laporan diterima melalui kanal itu, BEM menjadi pihak yang menerima penyampaian berikutnya. Keterangan ini menjelaskan urutan umum yang disampaikan Salvez, tanpa membuka rincian mengenai isi laporan ataupun identitas orang yang menyampaikan laporan. Batas informasi tersebut penting dijaga agar pembahasan publik tetap berpegang pada hal yang telah dinyatakan oleh pihak BEM.
Dengan demikian, mimbar bebas diposisikan sebagai sarana untuk menampung aspirasi mahasiswa dalam suasana terbuka, sekaligus melanjutkan komunikasi yang sebelumnya berlangsung di media sosial. BEM FH Unpas menyampaikan rencana forum itu melalui siaran pers, sementara keterangan Salvez memberi konteks mengenai bagaimana laporan awal diterima dan diteruskan kepada organisasi mahasiswa. Penjelasan tersebut berfokus pada peran forum dan jalur penyampaian aspirasi, tanpa menambahkan dugaan mengenai isi laporan atau pihak yang terlibat. Informasi lebih lanjut mengenai laporan maupun tindak lanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi yang tersedia.Salvez menyampaikan bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menerima 13 laporan terkait dugaan pelecehan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Ia juga menjelaskan bahwa dari laporan yang masuk, BEM mengidentifikasi sekitar empat hingga enam orang sebagai terduga pelaku. Angka tersebut merujuk pada informasi dan laporan yang diterima organisasi mahasiswa, bukan kesimpulan penyelidikan resmi. Karena itu, pihak-pihak yang disebut tetap harus dipahami sebagai terduga, sementara kebenaran setiap laporan perlu diperiksa melalui proses yang cermat dan adil.
Salvez menegaskan bahwa BEM memandang laporan-laporan tersebut sebagai persoalan serius dan menyampaikan keprihatinan atas situasi yang berkembang. Banyaknya laporan yang diterima, menurut keterangan itu, membuat kampus perlu memberi perhatian sungguh-sungguh, sekaligus memastikan setiap pengadu memperoleh ruang aman untuk menyampaikan pengalaman. Penanganan yang bertanggung jawab juga membutuhkan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, agar identitas dan privasi pihak terkait terlindungi serta tidak muncul penghakiman sebelum pemeriksaan berlangsung. Sikap tersebut penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penanganan, baik di kalangan mahasiswa maupun komunitas kampus yang lebih luas.
Ia menilai dugaan pelecehan itu terasa ironis karena terjadi di lingkungan fakultas hukum. Di tempat tersebut, mahasiswa mempelajari hukum, keadilan, dan pentingnya perlindungan terhadap hak setiap orang. Bagi Salvez, nilai-nilai yang dipelajari di ruang kuliah semestinya tercermin pula dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam membangun relasi yang menghormati batas dan martabat sesama. Dugaan yang muncul karenanya menjadi pengingat bahwa pemahaman mengenai aturan dan keadilan tidak cukup berhenti sebagai pengetahuan akademik. Nilai itu perlu diwujudkan dalam budaya kampus yang aman, responsif terhadap laporan, dan tidak menoleransi perilaku yang merendahkan atau melanggar hak orang lain. Pada saat yang sama, respons institusi harus berpijak pada fakta yang dapat diperiksa, memberi perlindungan kepada pelapor, dan tetap menjamin proses yang adil bagi seluruh pihak. Dengan demikian, sikap prihatin dapat berjalan bersama komitmen pada akuntabilitas dan kehati-hatian, tanpa mengubah dugaan menjadi kepastian sebelum proses penanganan selesai.
Menanggapi laporan dugaan pelecehan yang melibatkan seorang dosen, pihak rektorat Universitas Pasundan menyampaikan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian kampus. Wakil Rektor I Unpas, Prof. Cartono, menyatakan isu itu ramai dibicarakan di media sosial pada 10 Oktober 2026. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian mahasiswa dan publik terhadap penanganan laporan serta keamanan lingkungan akademik.
Cartono menegaskan bahwa kampus mengecam kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik. Sikap itu mencakup tindakan yang membuat mahasiswa atau warga kampus merasa tidak aman, tertekan, atau berada dalam posisi rentan. Dalam pernyataannya, ia juga menyebut istilah “kriminalisasi”. Pernyataan tersebut dicatat sebagaimana disampaikan, tanpa penafsiran lebih lanjut mengenai maksud atau konteks istilah itu.
Respons rektorat menjadi bagian dari perkembangan penanganan kasus, setelah muncul sejumlah laporan dugaan dan mahasiswa menggelar aksi. Dalam situasi seperti ini, perhatian tertuju pada langkah kampus untuk merespons laporan secara serius, menjaga keselamatan pihak-pihak terkait, serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, keterangan mengenai sikap umum kampus tidak dengan sendirinya menetapkan kebenaran atas setiap laporan atau kesimpulan mengenai pihak yang disebut. Dugaan tetap perlu ditangani melalui proses yang patut, dengan menghormati hak semua pihak dan menjaga kerahasiaan informasi yang perlu dilindungi.
Cartono menyampaikan bahwa Unpas akan menonaktifkan dosen yang dimaksud.
Baca juga: Peringatan Dini Kekeringan di Jakarta: 13 Laporan Kebutuhan Air Bersih | Kejadian Kontroversial di Kalangan Mahasiswa: Bercandaan di Tengah Kesedihan | Tanggapan Grab Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Melibatkan Driver Ojol di Bekasi






