Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari pengambilan sumpah sejumlah pejabat negara yang dipimpin langsung oleh presiden. Penunjukan Satyawan menempatkannya sebagai pimpinan badan baru yang mengemban mandat pengelolaan gambut dan mangrove di tingkat nasional. Peristiwa ini sekaligus menandai dimulainya tugasnya dalam jabatan tersebut setelah mengikuti prosesi pelantikan dan mengucapkan sumpah serta janji jabatan bersama pejabat lainnya.
Sebelum dilantik sebagai kepala BPGMN, Satyawan menjabat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Kementerian Kehutanan. Pengalaman pada posisi tersebut menjadi bagian dari rekam tugasnya di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Dengan pengangkatannya, ia kini memimpin badan yang namanya mencakup pengelolaan gambut dan mangrove. Informasi mengenai pelantikan ini juga menegaskan peralihan Satyawan dari jabatan direktur jenderal menuju kepemimpinan lembaga nasional tersebut. Adapun pelantikan berlangsung dalam satu rangkaian acara bersama pengambilan sumpah para pejabat negara lainnya.
Dalam prosesi, Prabowo menanyakan kesediaan para pejabat yang dilantik untuk mengucapkan sumpah menurut agama masing-masing. Mereka menjawab bersedia, kemudian mengikuti pengucapan sumpah dan janji jabatan. Rangkaian tersebut menjadi bagian formal dari pelantikan Satyawan dan pejabat lain yang hadir dalam upacara di Istana Negara. Tidak ada rincian lain mengenai isi sambutan atau agenda lanjutan yang disebutkan dalam keterangan peristiwa ini. Karena itu, pokok informasi yang dapat disampaikan adalah pengangkatan Satyawan sebagai Kepala BPGMN, jabatan sebelumnya di Kementerian Kehutanan, serta pelaksanaan sumpah yang dipimpin Presiden Prabowo pada 15 Oktober 2026. Upacara tersebut berlangsung di Jakarta dan melibatkan sejumlah pejabat negara dalam satu kesempatan resmi pemerintahan.
Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto menandai langkah pemerintah untuk memperkuat pengelolaan kawasan gambut dan mangrove, terutama dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keputusan pembentukan badan tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026. Kehadiran badan baru ini diarahkan untuk mendorong upaya penanganan yang lebih terencana terhadap risiko kebakaran, sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Dalam penjelasannya, Raja Juli menekankan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas dalam pengendalian karhutla. Menurutnya, langkah antisipatif lebih penting, efektif, dan efisien dibandingkan tindakan reaktif yang baru dilakukan setelah kebakaran terjadi. Perbedaan pendekatan ini terletak pada waktu dan tujuan penanganan: pencegahan berupaya mengurangi kemungkinan munculnya api, sedangkan respons setelah kejadian berfokus pada pemadaman dan penanganan dampak. Karena itu, pembentukan BPGMN dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat perhatian pemerintah terhadap tindakan sebelum bencana terjadi.
Fokus pada pencegahan juga relevan bagi kawasan gambut, yang apabila terbakar dapat menghadirkan persoalan penanganan yang kompleks. Dengan mandat pengelolaan gambut dan mangrove, BPGMN diharapkan menjadi wadah bagi penguatan langkah-langkah antisipatif dalam lingkup tersebut. Pernyataan mengenai pembentukan badan ini menjelaskan arah kebijakan dan tujuan yang hendak dicapai, bukan bukti bahwa karhutla telah berhasil dicegah. Hasilnya akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan dan upaya pencegahan di lapangan. Penegasan pemerintah bahwa pencegahan lebih diutamakan memberi gambaran bahwa pendekatan ke depan tidak semata mengandalkan pemadaman, tetapi juga perlu menempatkan pengurangan risiko sebagai perhatian utama dalam pengelolaan wilayah rawan kebakaran.
Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove (BPGMN) disebut memiliki kedudukan yang berbeda dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibentuk sebelumnya. Perbedaan yang disampaikan terutama berkaitan dengan posisi lembaga dalam pemerintahan. Menurut Raja Juli Antoni, BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto. Dengan kedudukan tersebut, badan baru ini tidak ditempatkan sebagai unit di bawah kementerian, sebagaimana pengaturan BRGM terdahulu.
BRGM sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan sebelum lembaga itu dibubarkan. Karena itu, BPGMN dan BRGM tidak tepat diperlakukan sebagai lembaga yang sama atau sekadar berganti nama. Keduanya memiliki konteks kedudukan yang berbeda, berdasarkan keterangan yang tersedia mengenai hubungan masing-masing badan dengan pemerintah. Penjelasan tentang posisi tersebut penting untuk memahami perubahan pengaturan kelembagaan tanpa menyimpulkan adanya kesamaan struktur atau tata kerja.
Keterangan mengenai pengaturan BRGM sebelumnya juga mencakup aspek anggaran dan penyusunan kebijakan. DIPA BRGM berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) berada di bawah Kementerian Keuangan. Informasi ini menunjukkan bahwa beberapa urusan BRGM terkait dengan kementerian yang berbeda. Namun, hal itu merupakan gambaran mengenai pengaturan badan terdahulu dan tidak dengan sendirinya menjelaskan mekanisme BPGMN.
Dengan demikian, pembeda yang dapat ditegaskan dari keterangan Raja Juli adalah posisi BPGMN yang direncanakan langsung di bawah Presiden Prabowo, sementara BRGM sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan dan telah dibubarkan. Keterangan mengenai DIPA dan NSPK memberi konteks tambahan tentang pembagian pengaturan BRGM pada masa lalu. Sampai tersedia penjelasan lebih lanjut, rincian lain mengenai struktur organisasi maupun tata kelola BPGMN tidak perlu diasumsikan. Pemisahan informasi tersebut membantu menjaga pemberitaan tetap akurat serta tidak mencampuradukkan mandat atau hubungan kelembagaan kedua badan.Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) direncanakan melibatkan ilmuwan serta tenaga profesional yang memiliki keahlian di bidang gambut dan mangrove. Rencana tersebut menempatkan kapasitas keilmuan dan pengalaman profesional sebagai unsur penting dalam mendukung kerja badan baru ini. Dengan keterlibatan para ahli, pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove diharapkan dapat disusun berdasarkan pengetahuan yang relevan dengan karakteristik wilayah dan tantangan yang dihadapi.
Selain menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai, pemerintah juga merencanakan dukungan anggaran yang cukup bagi pelaksanaan tugas BPGMN. Ketersediaan pembiayaan dipandang sebagai salah satu kebutuhan agar badan tersebut dapat menjalankan mandatnya dan mendukung upaya pengelolaan. Rincian mengenai besaran anggaran maupun bentuk program tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut. Karena itu, dukungan anggaran merupakan bagian dari rencana yang disampaikan, bukan bukti bahwa seluruh kebutuhan operasional telah terpenuhi.
Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, perhatian terutama diarahkan kepada enam provinsi yang memiliki wilayah berbasis gambut. Provinsi yang disebutkan ialah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penetapan wilayah-wilayah ini sebagai prioritas menunjukkan fokus pencegahan yang hendak dijalankan, terutama pada kawasan yang berkaitan dengan ekosistem gambut. Arah tersebut tetap merupakan sasaran kebijakan; keterangan Raja Juli tidak menyatakan bahwa dampak pencegahan telah tercapai atau bahwa risiko kebakaran sudah teratasi.
Raja Juli juga menempatkan pembentukan BPGMN dalam konteks keterbukaan Presiden terhadap masukan, evaluasi, dan kritik dari kalangan ilmuwan. Pandangan para ahli diharapkan dapat menjadi bagian dari proses memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan gambut serta mangrove. Dengan demikian, rencana menghadirkan ilmuwan dan profesional, menyediakan dukungan anggaran yang cukup, serta memusatkan pencegahan karhutla di enam provinsi tersebut merupakan langkah yang direncanakan. Bagi Raja Juli, pembentukan badan ini sekaligus mencerminkan kesediaan Presiden menerima pandangan kritis sebagai bahan pertimbangan dalam menangani persoalan lingkungan.
Baca juga: Kebersihan Jembatan Pasupati dan Tantangan Pengelolaan Sampah | Aksi TNI Tanam Pohon Mangrove di Cilacap untuk Cegah Abrasi






