Prabowo Resmikan Pergantian Wakil Panglima TNI dan KSAD

Maruli Tanggapi Putusan MK dan Kritik soal Peradilan Militer

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Dalam pelantikan yang sama, Presiden melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pelantikan ini mencakup pengisian dua jabatan yang berbeda. Maruli menerima amanah sebagai Wakil Panglima TNI dan juga sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Sementara itu, Tandyo ditetapkan untuk memimpin Angkatan Darat dalam kapasitasnya sebagai KSAD. Dengan demikian, keputusan yang diumumkan melalui pelantikan tersebut menempatkan masing-masing jenderal pada tanggung jawab yang telah disebutkan secara khusus.

Jabatan Wakil Panglima TNI berada pada lingkup organisasi Tentara Nasional Indonesia, sedangkan jabatan KSAD berhubungan dengan kepemimpinan di lingkungan Angkatan Darat. Selain dua penugasan militer itu, pengangkatan Maruli juga mencakup kepemimpinan badan yang menangani urusan perbatasan dan daerah terpencil. Rincian tersebut membedakan cakupan jabatan yang diberikan kepada kedua perwira tinggi dalam peristiwa ini.

Waktu dan tempat pelantikan menjadi bagian penting dari keterangan mengenai pergantian jabatan tersebut. Istana Negara di Jakarta menjadi lokasi pengambilan sumpah atau pelantikan, sedangkan tanggalnya adalah Kamis, 15 Oktober 2026. Pada kesempatan itu, Maruli dilantik untuk dua posisi yang disebutkan, dan Tandyo dilantik sebagai KSAD. Informasi mengenai peristiwa ini berpusat pada penetapan pejabat, jabatan yang diemban, serta pelaksanaannya di Istana Negara. Tidak ada rincian lain yang diperlukan untuk menjelaskan inti pelantikan: Prabowo meresmikan penugasan Maruli dan Tandyo dalam jabatan masing-masing pada tanggal tersebut.

Perubahan susunan pimpinan TNI yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto melibatkan dua perwira tinggi, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita. Keduanya bertukar posisi dalam penataan jabatan di lingkungan TNI. Maruli yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) kini mengemban tugas sebagai Wakil Panglima TNI. Sebaliknya, Tandyo yang sebelumnya menjabat Wakil Panglima TNI ditugaskan menjadi KSAD. Dengan demikian, jabatan lama masing-masing perwira diisi oleh perwira yang sebelumnya menduduki posisi pasangannya.

Dalam jabatan barunya, Maruli tidak hanya bertugas sebagai Wakil Panglima TNI. Ia juga mencakup jabatan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Daerah Terpencil. Rangkaian posisi tersebut menempatkan Maruli pada lingkup tugas yang berhubungan dengan koordinasi di tingkat pimpinan TNI sekaligus pengelolaan urusan perbatasan dan daerah terpencil. Sementara itu, Tandyo memimpin Angkatan Darat sebagai KSAD, menggantikan Maruli yang sebelumnya berada di posisi tersebut. Perubahan ini secara langsung mengalihkan tanggung jawab kepemimpinan Angkatan Darat kepada Tandyo dan tugas Wakil Panglima TNI kepada Maruli.

Susunan baru itu memperlihatkan pembagian jabatan yang berbeda dari sebelumnya, tanpa mengubah identitas kedua perwira yang menjadi bagian utama pergantian. Maruli berpindah dari kursi KSAD ke posisi Wakil Panglima TNI, dengan tugas tambahan sebagai Kepala BNPP dan Daerah Terpencil. Tandyo bergerak dari jabatan Wakil Panglima TNI ke kursi KSAD. Informasi mengenai pergantian ini menjelaskan siapa yang meninggalkan dan mengisi setiap posisi, serta jabatan tambahan yang melekat pada tugas baru Maruli. Tidak ada keterangan dalam informasi tersebut yang menyebutkan alasan di balik penataan jabatan. Karena itu, pergantian ini dapat dijelaskan sebagai perubahan penugasan resmi Maruli dan Tandyo, tanpa mengaitkannya dengan dugaan mengenai pertimbangan atau latar belakang tertentu. Fokus utamanya adalah peralihan tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam susunan pimpinan TNI yang baru.Pelantikan Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut menjadi dasar bagi pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada masing-masing jabatan. Dengan demikian, pergantian yang diresmikan Presiden Prabowo tidak hanya disampaikan sebagai perubahan susunan pimpinan, tetapi juga merujuk pada keputusan formal yang mencakup tindakan pemberhentian serta pengangkatan. Penyebutan kedua nomor keputusan itu menegaskan bahwa dasar bagi pergantian Wakil Panglima TNI dan KSAD tercatat dalam keputusan yang berbeda, dengan ruang lingkup sebagaimana dinyatakan untuk masing-masing jabatan.

Keputusan Presiden Nomor 105 berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI yang merangkap sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Cakupan tersebut penting diperhatikan karena keputusan itu menyebut jabatan Wakil Panglima TNI sekaligus perangkapan jabatan kepala badan tersebut. Uraian tentang dasar pelantikan perlu mempertahankan ruang lingkup yang dinyatakan, tanpa memperluasnya menjadi keterangan mengenai tugas, masa jabatan, atau prosedur lain yang tidak tercantum dalam informasi mengenai keputusan. Dengan batas itu, publik dapat memahami bahwa keputusan tersebut mengatur pemberhentian dan pengangkatan pada posisi yang disebutkan, termasuk perangkapan jabatan yang melekat dalam rumusannya.

Sementara itu, Keputusan Presiden Nomor 106 berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan KSAD. Kedua keputusan bersama-sama menjadi landasan bagi pergantian dalam jajaran pimpinan TNI yang diresmikan oleh Prabowo, tetapi masing-masing memiliki cakupan jabatan tersendiri. Pemisahan rujukan ini membantu menjelaskan bahwa pengangkatan Wakil Panglima TNI yang merangkap kepala badan dan pengangkatan KSAD tidak dinyatakan sebagai satu keputusan dengan lingkup identik. Informasi yang tersedia menempatkan Keppres Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026 sebagai dasar formal bagi pemberhentian dan pengangkatan tersebut. Karena itu, uraian mengenai pelantikan dapat berfokus pada dua keputusan dan jabatan yang dicakupnya, tanpa menambahkan rincian administratif lain.

Setelah prosesi pelantikan, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan oleh pejabat yang dilantik. Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pembacaan sumpah, sementara Letjen TNI Tandyo Budi Revita dan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengikuti setiap kalimat dengan khidmat. Momen tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian serah terima tanggung jawab di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa jabatan yang diemban mengandung amanah konstitusional dan kewajiban kepada negara.

Dalam sumpahnya, Tandyo dan Maruli menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945. Keduanya juga berjanji menjalankan tugas dan jabatan dengan penuh tanggung jawab, menaati ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Pengucapan sumpah itu tidak sekadar memenuhi tata cara resmi, tetapi juga menjadi pernyataan terbuka mengenai komitmen pribadi para perwira terhadap tugas yang dipercayakan kepada mereka.

Inti pernyataan bersama mereka mencakup tekad untuk menjunjung tinggi etika jabatan dalam setiap pelaksanaan tugas. Mereka menyatakan akan berpegang pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai pedoman sikap, disiplin, dan pengabdian. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan bagi prajurit TNI untuk menjaga kehormatan institusi, bertindak sesuai aturan, serta mengemban tanggung jawab secara profesional. Dengan demikian, amanah kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi organisasi, tetapi juga dengan keteladanan dan integritas dalam mengambil keputusan.

Usai pengucapan sumpah, Prabowo menyematkan tanda pangkat kepada kedua pejabat sebagai bagian dari prosesi resmi. Penyematan itu menandai pengukuhan mereka dalam jabatan dan tanggung jawab yang baru, sekaligus menjadi penegasan simbolis atas kepercayaan negara. Rangkaian kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Tandyo dan Maruli. Dokumen tersebut mencatat secara resmi pelaksanaan pelantikan serta menjadi bagian dari administrasi pergantian jabatan. Seluruh tahapan berlangsung berurutan, dari sumpah hingga penandatanganan, untuk memastikan pengangkatan dan pengukuhan pejabat tercatat secara formal.

Baca juga: Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil _Open Tournament_ Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026 | Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa | Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI