Jakarta | Denny Indrayana menyatakan mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia juga memilih keluar atau melakukan walk out dari persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Oktober. Dalam keterangannya, keputusan itu berkaitan dengan persoalan bukti yang menurutnya belum disampaikan oleh pihak tergugat selama proses pemeriksaan perkara.
Denny menjelaskan bahwa pihak tergugat belum menghadirkan dokumen atau bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Menurut dia, bukti itu telah berulang kali diminta dalam persidangan, termasuk oleh ketua majelis hakim. Namun, sampai saat ia memutuskan mencabut gugatan dan meninggalkan ruang sidang, bukti yang dimaksud belum ditunjukkan sebagaimana yang ia harapkan.
Ia menilai ketiadaan dokumen tersebut membuatnya mempertanyakan proses pembuktian dalam perkara. Denny mengatakan permintaan atas dasar penerbitan surat keterangan merupakan hal penting karena dokumen itu menjadi pokok sengketa yang diajukan ke PTUN. Dari sudut pandangnya, tanpa bukti yang diminta, pemeriksaan tidak memberikan jawaban yang memadai mengenai landasan administrasi penerbitan surat tersebut.
Meski demikian, alasan mengenai belum hadirnya bukti itu merupakan penjelasan Denny atas langkah yang diambilnya, bukan kesimpulan independen mengenai jalannya persidangan atau kelengkapan berkas perkara. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai keterangan dari salah satu pihak yang terlibat dalam gugatan. Penilaian terhadap bukti, proses pemeriksaan, serta konsekuensi pencabutan gugatan tetap bergantung pada catatan persidangan dan keterangan resmi pihak-pihak terkait.
Dengan mencabut gugatan dan meninggalkan sidang, Denny menyampaikan sikapnya terhadap proses yang sedang berlangsung. Tindakan itu menandai keberatan yang ia kemukakan mengenai permintaan bukti, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa surat keterangan tersebut diterbitkan tanpa dasar. Untuk memahami perkembangan perkara secara utuh, publik perlu membedakan alasan yang disampaikan penggugat dan fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum. Informasi tentang tindak lanjut administratif maupun status perkara selanjutnya juga perlu merujuk pada keterangan resmi PTUN Jakarta dan pihak-pihak yang bersangkutan, bukan hanya pada penjelasan salah satu pihak.Denny Indrayana turut mempertanyakan sikap pihak tergugat dalam perkara gugatan terkait surat keterangan pendidikan Gibran. Menurut Denny, pihak tergugat keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan, padahal bukti dasar penerbitan surat keterangan tersebut belum diserahkan. Ia menyoroti keadaan itu sebagai persoalan yang perlu dijelaskan: mengapa keberatan muncul ketika gugatan hendak dicabut, sementara dokumen dasar yang menjadi pokok perhatian belum diberikan? Pertanyaan tersebut berpusat pada hubungan sikap tergugat dan belum diserahkannya bukti yang dimaksud, bukan pada penilaian mengenai alasan lain di balik sikap tersebut.
Inti pertanyaan Denny adalah mengenai konsistensi posisi pihak tergugat dalam proses itu. Jika penggugat mengajukan pencabutan, keberatan dari tergugat menjadi hal yang ia pertanyakan, terlebih ketika bukti dasar penerbitan surat keterangan belum diserahkan. Denny tidak hanya menyinggung adanya keberatan, tetapi juga mengaitkannya dengan status bukti yang menurutnya masih belum disampaikan. Dengan demikian, fokus pernyataannya berada pada dua hal yang berlangsung bersamaan: permohonan pencabutan gugatan dari pihak penggugat dan belum diserahkannya bukti dasar penerbitan surat keterangan. Ia mempertanyakan sikap tersebut tanpa menyampaikan dugaan mengenai motif pihak tergugat.
Pernyataan itu disampaikan Denny melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis, 29 Oktober. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan pertanyaan mengenai alasan pihak tergugat keberatan atas pencabutan gugatan, sementara bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan belum diserahkan. Pokok yang ia angkat bukanlah kesimpulan tentang benar atau salahnya langkah salah satu pihak, melainkan pertanyaan atas keadaan yang dinilainya perlu diperjelas. Dengan membatasi sorotan pada keberatan dan bukti yang belum disampaikan, Denny menempatkan persoalan itu sebagai pertanyaan tentang proses gugatan. Ia tidak menambahkan penjelasan tentang tujuan atau motif tergugat, dan inti komentarnya tetap pada ketidaksesuaian yang ia pertanyakan dua keadaan tersebut.
Perkara yang menjadi perhatian ini berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran. Gugatan atas dokumen tersebut tercatat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 Juli 2026. Dengan demikian, pokok perkara berada dalam ranah sengketa tata usaha negara, yakni persoalan yang melibatkan tindakan atau keputusan administrasi pemerintahan. Informasi mengenai tanggal pengajuan dan objek yang dipersoalkan membantu menempatkan kabar pencabutan gugatan dalam konteks proses hukum yang sedang dibahas.
Dalam berkas perkara, PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai penggugat. Sementara itu, pihak yang dicantumkan sebagai tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Keterangan tentang susunan para pihak ini penting agar posisi masing-masing tidak tertukar ketika perkara diberitakan. PT Mercy Toga Kirana merupakan pihak yang mengajukan gugatan menurut catatan perkara, sedangkan pejabat kementerian tersebut menjadi pihak yang digugat dalam kapasitas jabatannya.
Denny Indrayana perlu dibedakan dari pihak formal yang terdaftar dalam gugatan. Walaupun namanya muncul dalam pemberitaan terkait penjelasan mengenai pencabutan gugatan, sumber perkara mencatat PT Mercy Toga Kirana sebagai penggugat, bukan Denny. Karena itu, penyebutan peran Denny sebaiknya merujuk pada keterangannya atau keterlibatannya dalam menjelaskan perkembangan perkara, tanpa mengubah identitas penggugat yang tercantum dalam administrasi pengadilan. Pembedaan ini juga menjaga agar informasi mengenai proses hukum tersampaikan secara akurat.
Rangkaian fakta tersebut memberikan dasar untuk memahami isu pencabutan gugatan: perkara menyangkut surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, didaftarkan ke PTUN pada 15 Juli 2026, dan memperhadapkan PT Mercy Toga Kirana dengan Dirjen Diksus Kemendikdasmen. Adapun rincian mengenai langkah pencabutan, alasan yang disampaikan, serta status administrasi setelahnya perlu mengacu pada keterangan dan dokumen yang tersedia. Memisahkan fakta tentang objek sengketa, tanggal pengajuan, serta identitas para pihak dari komentar atau penjelasan pihak lain membantu pembaca mengikuti perkembangan perkara secara lebih jelas.
Dalam petitum gugatan, Denny Indrayana dan pihak yang mengajukan perkara meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Keputusan tersebut berkaitan dengan penyetaraan ijazah, dan permintaan itu menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim. Dengan demikian, objek yang dimohonkan untuk dinilai bukan sekadar dokumen pendidikan secara umum, melainkan keputusan administratif tertentu yang memiliki nomor dan tanggal penerbitan tersebut.
Permohonan agar keputusan dinyatakan tidak sah perlu dipahami sesuai batas informasi yang tersedia mengenai gugatan. Keputusan penyetaraan ijazah itu disebut sebagai dasar penilaian administratif yang digunakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ketika memeriksa persyaratan pendidikan Gibran. Dalam proses pemeriksaan persyaratan, KPU menilai dokumen dan keterangan administrasi yang diajukan, termasuk keputusan terkait penyetaraan tersebut. Karena itu, petitum meminta PTUN menilai keabsahan keputusan yang menjadi landasan administratif dalam pemeriksaan itu.
Permintaan tersebut merupakan tuntutan penggugat, bukan dengan sendirinya penetapan bahwa keputusan itu telah batal atau tidak sah. Petitum menyampaikan hal yang diminta untuk diputus oleh pengadilan; status dan akibat hukumnya hanya dapat dijelaskan berdasarkan putusan atau perkembangan resmi yang tersedia. Dalam peristiwa yang diberitakan, Denny sebelumnya mengumumkan pencabutan gugatan. Ia juga melakukan aksi walk out bersama tim kuasa hukumnya. Kedua hal itu menandai tindakan yang diumumkan pada saat tersebut.
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan untuk Peserta Pendidikan Dokter Spesialis | Profil Belliza Shintya Puteri: Usia, Pendidikan, dan Kisah Lamaran





