Hukum  

Denny Indrayana Sebut Praperadilan Payment Gateway sebagai Serangan Balik

Denny Indrayana Sebut Praperadilan Payment Gateway sebagai Serangan Balik

Jakarta | Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai permohonan praperadilan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi payment gateway sebagai bentuk serangan balik terhadap dirinya. Ia menghubungkan munculnya kembali persoalan hukum tersebut dengan sikap kritis yang selama ini disampaikannya mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Penilaian itu merupakan pandangan Denny, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam tanggapannya, Denny menyebut dirinya melihat adanya kaitan kritik politik yang ia lontarkan dan perkara payment gateway yang kembali menjadi sorotan. Ia menilai langkah hukum tersebut berpotensi dimaknai sebagai upaya untuk merespons atau menekan suara kritisnya. Namun, dugaan mengenai motif di balik permohonan praperadilan itu tetap perlu ditempatkan sebagai pernyataan dari pihak Denny, sementara kebenarannya memerlukan penilaian berdasarkan fakta dan proses yang berlaku.

Perkara payment gateway sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi yang pernah menyeret nama Denny dalam proses hukum. Permohonan praperadilan merupakan mekanisme untuk meminta pengadilan menguji aspek tertentu dari tindakan atau keputusan dalam penanganan perkara. Keberadaan permohonan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya serangan balik, sebagaimana penilaian Denny juga tidak otomatis menetapkan motif pihak lain. Karena itu, perkembangan kasus dan dokumen hukum terkait perlu dicermati secara terpisah dari pernyataan politik yang menyertainya.

Denny mengaitkan persoalan ini dengan kritiknya terhadap Gibran dan Jokowi, tetapi ia tidak menjadikan hubungan tersebut sebagai putusan hukum. Pembaca perlu membedakan klaim mengenai motif, fakta yang tercatat dalam proses persidangan, serta keputusan yang nantinya ditetapkan pengadilan. Penjelasan dari pihak-pihak lain yang terlibat juga penting agar konteks permohonan praperadilan dapat dipahami secara lebih menyeluruh. Sampai ada keterangan dan penilaian yang dapat diverifikasi, istilah serangan balik sebaiknya dipahami sebagai karakterisasi Denny atas situasi yang ia hadapi, bukan fakta yang telah terbukti secara independen.

Denny Indrayana menanggapi permohonan praperadilan terkait perkara payment gateway dengan menyebutnya sebagai pola lama: serangan balik terhadap seseorang yang bersikap kritis. Menurut Denny, langkah semacam itu bukan hal baru dalam menghadapi kritik. Ia memandang perkara tersebut dalam konteks respons terhadap sikap kritis, bukan sekadar sebagai proses hukum yang berdiri tanpa kaitan dengan dinamika yang lebih luas.

Untuk menggambarkan pola yang ia maksud, Denny menggunakan istilah “Solo strike back”. Istilah itu, sebagaimana disampaikan dalam sumber, ia kaitkan dengan skandal Gibran-Jokowi. Dengan menyebutnya demikian, Denny menempatkan permohonan praperadilan tersebut sebagai bagian dari serangan balik yang ia nilai memiliki kemiripan dengan pola sebelumnya. Pernyataan itu mencerminkan penilaiannya atas situasi yang dihadapi, bukan kesimpulan hukum mengenai hasil perkara.

Denny juga merespons perkara itu dengan nada santai melalui sebutan “Gibran jo-gate”. Pilihan istilah tersebut menjadi cara ia merujuk perkara payment gateway dan menghubungkannya dengan konteks yang ia sampaikan. Ia tidak menyajikan tanggapannya sebagai uraian panjang mengenai prosedur atau argumentasi hukum dalam praperadilan, melainkan menggunakan ungkapan ringkas yang menunjukkan sikapnya terhadap isu tersebut.

Saat ditanya atau menanggapi persoalan itu, Denny mengatakan, “dijogetin aja”. Ungkapan tersebut memperlihatkan respons santainya atas langkah yang ia sebut sebagai serangan balik. Di tengah adanya permohonan praperadilan, ia memilih menyampaikan tanggapan dengan gaya ringan, sekaligus mempertahankan kritiknya terhadap pola yang menurutnya muncul ketika seseorang bersikap kritis. Rangkaian pernyataan itu memperlihatkan dua sisi respons Denny: ia menyebut adanya modus lama dan mengaitkannya dengan skandal Gibran-Jokowi, tetapi menyikapi perkara yang disebut “Gibran jo-gate” dengan kalimat singkat, “dijogetin aja”. Penjelasan ini mengikuti pernyataan yang disampaikan, tanpa menambahkan tafsir mengenai motif pihak lain atau memprediksi bagaimana proses praperadilan akan berakhir.

Relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi payment gateway yang menjerat Denny Indrayana. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Langkah ini menempatkan proses penanganan perkara dan dasar hukum yang dipersoalkan sebagai pokok perhatian para pemohon. Pengajuan praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat digunakan untuk meminta pengadilan memeriksa aspek tertentu dari proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Garuda 08 dan THMP menyampaikan bahwa permohonan mereka bertujuan memperoleh kepastian hukum. Tujuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status serta proses hukum dalam perkara dugaan korupsi payment gateway. Dengan membawa persoalan itu ke PN Jakarta Selatan, para pemohon meminta agar pengadilan menilai permohonan berdasarkan ruang lingkup dan prosedur praperadilan. Pengajuan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara ataupun membuktikan benar atau tidaknya dugaan yang menjadi latar belakangnya. Penilaian atas permohonan berada pada kewenangan hakim yang memeriksa perkara.

Praperadilan tersebut juga menjadi bagian dari perkembangan hukum yang melibatkan Denny Indrayana. Karena itu, pembedaan dugaan, langkah yang ditempuh para pemohon, dan putusan pengadilan penting untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang. Garuda 08 dan THMP merupakan pihak yang mengajukan permohonan, sedangkan alasan serta tujuan yang disampaikan perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak pemohon. Tahap berikutnya bergantung pada proses pemeriksaan di pengadilan, termasuk penilaian terhadap permohonan dan dasar hukum yang diajukan. Kepastian mengenai hasilnya baru dapat diketahui setelah hakim menyampaikan putusan. Hingga saat itu, pengajuan ini menandai upaya para pemohon untuk meminta kejelasan melalui mekanisme hukum yang tersedia, tanpa menggantikan proses pemeriksaan pokok perkara atau kesimpulan hukum yang kelak ditetapkan oleh lembaga berwenang.

Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menilai perkara praperadilan terkait payment gateway yang disorot Denny Indrayana tidak memiliki kejelasan hukum. Menurut Suhadi, persoalan tersebut telah berlangsung hampir sepuluh tahun tanpa kepastian yang memadai. Ia menggambarkan keadaan perkara itu sebagai mandek, sehingga masyarakat sulit memahami posisi hukumnya secara terang. Penilaian tersebut disampaikan sebagai pandangan Suhadi mengenai perkara, bukan sebagai kesimpulan yang berdiri di luar pernyataannya.

Suhadi juga menyatakan bahwa Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pernyataan itu menjadi bagian dari penjelasannya mengenai konteks praperadilan payment gateway yang disebut sebagai serangan balik. Dengan demikian, keterkaitan penetapan tersangka dan penilaian atas ketidakjelasan perkara disampaikan berdasarkan keterangan Ketua Tim Hukum Merah Putih tersebut. Suhadi menekankan lamanya perkara tanpa memberikan kejelasan sebagai hal yang menjadi sorotan tim hukum.

Menurut Suhadi, rentang waktu hampir sepuluh tahun itu menunjukkan bahwa persoalan hukum tersebut belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan. Ia menggunakan istilah mandek untuk menerangkan kondisi yang ia nilai terjadi pada perkara itu. Penekanan pada durasi tersebut bukan berarti menambahkan rincian mengenai tahapan atau tindakan hukum yang berlangsung; inti keterangannya adalah bahwa perkara dinilai tidak jelas dan telah lama berjalan tanpa kepastian yang menurutnya memadai.

Karena itu, pandangan Suhadi perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak tim hukum mengenai keadaan perkara dan status Denny yang ia sebut telah menjadi tersangka. Uraian tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan penilaian hukum baru atau menjelaskan perkembangan penyidikan. Pokok yang disampaikan terbatas pada dua hal: perkara payment gateway dianggap tidak memiliki kejelasan hukum dan telah mandek hampir sepuluh tahun, serta Denny Indrayana, menurut Suhadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Baca juga: Kepergian Mendadak Oni Setiawan akibat Serangan Jantung | Persiapan Arema FC Menghadapi Strategi Serangan Persik Kediri