Denpasar | Kapolda Bali Irjen Pasma Royce memberikan peringatan tegas kepada personel fungsi reserse di wilayah hukumnya. Ia menekankan agar setiap anggota menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, serta tidak mempersulit masyarakat dalam penanganan perkara. Pesan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi reserse perlu berpegang pada sikap kerja yang bertanggung jawab dan pelayanan yang baik. Anggota diharapkan memahami bahwa cara mereka menangani perkara turut menentukan pengalaman masyarakat saat berhadapan dengan kepolisian. Karena itu, profesionalisme dan integritas harus hadir dalam setiap proses kerja, bukan sekadar menjadi prinsip yang disampaikan, tetapi juga tercermin melalui tindakan personel saat melayani masyarakat.
Peringatan itu menjadi penegasan bagi jajaran reserse agar melaksanakan tugas dengan cermat, tertib, dan tidak menyimpang dari tanggung jawabnya. Dalam menangani perkara, personel diminta menjaga sikap profesional serta memastikan masyarakat tidak menghadapi kesulitan yang tidak perlu. Pelayanan yang baik menuntut anggota untuk menjalankan tugas tanpa menambah beban bagi warga yang membutuhkan penanganan. Integritas juga menjadi unsur penting dalam pelaksanaan tugas tersebut, sehingga tindakan setiap personel selaras dengan kewajiban dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Penekanan Kapolda itu mengarahkan anggota agar tetap menempatkan tanggung jawab pelayanan sebagai bagian dari pekerjaan reserse.
Pesan Irjen Pasma Royce sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan dalam menangani perkara harus dijalankan dengan sikap yang profesional dan berintegritas. Personel diharapkan tidak mempersulit masyarakat, melainkan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab. Dengan menegaskan hal tersebut kepada jajaran reserse, Kapolda Bali menyampaikan standar perilaku yang perlu dijaga dalam pelayanan dan penanganan perkara. Setiap anggota perlu mencermati peringatan itu dalam menjalankan tugas sehari-hari, termasuk melalui cara berkomunikasi dan bertindak ketika berhadapan dengan warga. Fokusnya jelas: bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan tanpa mempersulit masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut menjadi penekanan utama bagi personel fungsi reserse di wilayah hukum Bali.
Pengarahan Kapolda Bali Irjen Pasma disampaikan di hadapan personel dari empat direktorat yang menangani beragam perkara dan fungsi penegakan hukum. Peserta yang hadir berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali. Kehadiran unsur-unsur tersebut mempertemukan jajaran yang memiliki lingkup tugas berbeda dalam satu kegiatan arahan.
Dalam kesempatan itu, Irjen Pasma didampingi Wakapolda Bali Brigjen I Made Astawa dan Irwasda Polda Bali Kombes Asep Ahdiatna. Ketiganya hadir bersama personel dari direktorat terkait, dengan Irjen Pasma menyampaikan pengarahan kepada jajaran yang menangani perkara. Nama dan jabatan para pejabat tersebut menunjukkan keterlibatan pimpinan Polda Bali dalam kegiatan yang diikuti oleh satuan-satuan fungsi reserse.
Keempat direktorat memiliki bidang penanganan yang berbeda, mulai dari perkara pidana umum dan khusus, tindak pidana narkoba, hingga perkara yang berkaitan dengan ruang siber. Karena itu, arahan yang ditujukan kepada personel lintas direktorat menjadi kesempatan untuk menyampaikan penekanan kepada jajaran yang menjalankan tugas penanganan perkara. Kegiatan ini juga menempatkan berbagai unit tersebut dalam satu forum bersama pimpinan kepolisian daerah.
Pengarahan kepada personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditressiber Polda Bali menjadi bagian dari upaya menyampaikan pesan secara langsung kepada jajaran pelaksana. Dengan hadirnya Wakapolda Bali Brigjen I Made Astawa serta Irwasda Polda Bali Kombes Asep Ahdiatna mendampingi Irjen Pasma, kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pimpinan dan personel direktorat yang menjadi sasaran arahan. Susunan peserta ini menegaskan cakupan pengarahan yang melibatkan empat direktorat penanganan perkara di lingkungan Polda Bali.
Dalam penanganan perkara, setiap tindakan penyidik memiliki arti penting karena menjadi bagian dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan Polri. Cara petugas menerima laporan, menggali keterangan, menjelaskan tahapan pemeriksaan, hingga menyampaikan perkembangan perkara dapat membentuk penilaian publik terhadap institusi. Karena itu, profesionalisme tidak hanya terlihat pada keputusan akhir atau keberhasilan mengungkap suatu perkara. Sikap yang sopan, proses yang tertib, dan perlakuan yang adil juga menjadi ukuran nyata bagi masyarakat. Penekanan Pasma tersebut mengingatkan bahwa tugas penyidik membawa tanggung jawab kelembagaan dalam setiap interaksi.
Kepercayaan publik, sebagaimana ditekankan Pasma, dibangun melalui perilaku dan hasil kerja. Keduanya saling berkaitan: perilaku yang berintegritas menunjukkan bahwa kewenangan digunakan secara bertanggung jawab, sedangkan hasil kerja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan memperlihatkan kesungguhan dalam menangani perkara. Penyidik perlu bekerja berdasarkan fakta, mematuhi prosedur, serta menjaga objektivitas tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Transparansi dalam batas yang dibenarkan oleh hukum juga membantu masyarakat memahami proses, mengurangi kesalahpahaman, dan melihat bahwa penanganan perkara dilakukan dengan cermat.
Kesadaran bahwa tindakan individu mencerminkan Polri perlu diterapkan secara konsisten, bukan hanya ketika perkara mendapat perhatian luas. Dalam kegiatan sehari-hari, penyidik dapat menjaga kepercayaan dengan mendengarkan keterangan secara saksama, menyampaikan informasi secara santun, melindungi hak para pihak, dan menghindari perilaku yang dapat menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa. Apabila terdapat kendala atau perubahan tahapan, penjelasan yang tepat dapat membantu menjaga komunikasi tetap terbuka. Pada akhirnya, penilaian masyarakat terbentuk dari rangkaian pengalaman dan bukti kerja yang mereka saksikan. Integritas yang tampak dalam tindakan, disertai penanganan yang profesional, menjadi dasar bagi hubungan yang lebih kuat Polri dan masyarakat serta mendukung legitimasi proses hukum.
Menurut Pasma, penanganan perkara tidak dapat dipahami hanya sebagai rangkaian formalitas hukum yang harus diselesaikan oleh penyidik. Setiap tahapan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, terutama pihak yang mencari perlindungan dan keadilan. Karena itu, penyidik perlu menjalankan tugas dengan integritas, kehati-hatian, serta tanggung jawab, bukan sekadar memenuhi prosedur secara administratif. Proses hukum harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Dalam pengarahan pada Jumat (23/10) kemarin, Pasma menekankan bahwa masyarakat memiliki hak atas perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum. Hak-hak tersebut harus menjadi perhatian sejak perkara ditangani, mulai dari penerimaan laporan hingga proses berikutnya. Penyidik berkewajiban memastikan setiap langkah dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan fakta, sekaligus memperlakukan pihak-pihak yang terlibat secara profesional. Dengan demikian, prosedur bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk memastikan hak masyarakat dihormati.
Kewajiban itu juga menuntut penyidik memberikan penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai proses perkara, sementara setiap keputusan harus memiliki dasar yang dapat dijelaskan. Sikap terbuka terhadap perkembangan penanganan, komunikasi yang patut, serta ketelitian dalam bekerja dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan menjaga rasa percaya. Pada saat yang sama, penyidik harus tetap menjunjung asas hukum dan tidak mengabaikan hak siapa pun yang terlibat dalam perkara.
Penekanan tersebut menempatkan integritas sebagai bagian penting dari pelayanan kepolisian. Ketika perkara ditangani secara cermat dan tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian formal, perlindungan dan keadilan dapat diwujudkan dengan lebih baik. Kepastian hukum pun menjadi lebih bermakna karena masyarakat mengetahui bahwa proses dijalankan secara bertanggung jawab. Pesan Pasma mengingatkan bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya terlihat dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari kesungguhan penyidik dalam memenuhi hak masyarakat dan memberikan pelayanan yang layak sepanjang proses berlangsung.
Baca juga: Persiapan Penanganan Lalu Lintas Menyusul Demo Buruh di Jakarta | Penghentian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi | Dugaan Pelecehan di Sukabumi: Sosok Pejabat Dishub dan Penanganan Kasus





