Menurutnya pungli di Rutan KPK diduga bukan hanya dilakukan pegawai biasa, tapi juga melibatkan kepala rutan dan komandan regu (Danru).
“Ada pegawai, para koordinator atau komandan regu, kepala dan mantan kepala rutan dan lain-lain,” kata Syamsuddin Haris.
Menurut laporan disampaikan Dewas KPK ada 98 pegawai KPK terjerat pungli di Rutan KPK dan segera disidang etik. Tapi, jadwalnya belum ditentukan.
“Belum ada jadwal yang bisa ditentukan, tapi Insya Allah kasus rutan KPK akan disidangkan bulan ini,” kata Syamsuddin Harus.
Syamsuddin berkata, sidang etik terhadap pegawai KPK yang diduga melakukan praktik pungli dilakukan secara berkala. Dewas membagi menjadi enam klaster sidang etik terhadap para pegawai KPK yang diduga terlibat. Sebab, ada puluhan pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.
“Karena pegawai rutan yang diduga melanggar banyak, maka sidang akan dibagi 6 kluster. Dewas saat ini masih menyidangkan perkara etik yg lain,” jelasnya.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewan Pengawas sudah melaporkan ke pimpinan KPK untuk penyelidikan secara hukum karena pungli tersebut masuk ranah pidana. Sedangkan Dewan Pengawas hanya menangani masalah etik saja.
Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp. 4 miliar dalam kurun Desember 2021-Maret 2022.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengusutan praktik pungli oleh puluhan pegawai KPK sangat lambat. KPK dinilai gagal dalam mengawasi sektor kerja rawan terjadi tindak pidana korupsi. Mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi lantaran para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK. (Biro Humas KPK/RI)