Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa dalam OTT Terkait Dana Kebencanaan

Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa dalam OTT Terkait Dana Kebencanaan

Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Rustian diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terkait dugaan perkara dana kebencanaan. Ia menjadi salah satu pihak yang dibawa ke kantor lembaga antirasuah itu untuk dimintai keterangan.

Rustian terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Rabu (14/11/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Kehadirannya di lokasi sebelumnya berkaitan dengan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, ia keluar dari gedung melalui area yang menjadi akses bagi pihak-pihak yang diperiksa.

Saat meninggalkan gedung, Rustian tampak mengenakan masker dan kemeja putih. Penampilannya berlangsung singkat ketika berada di hadapan awak media yang menunggu di sekitar lokasi. Sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya, tetapi Rustian tidak memberikan komentar.

Tanpa menyampaikan penjelasan kepada wartawan, Rustian kemudian melanjutkan perjalanan dari kawasan Gedung Merah Putih KPK menggunakan taksi. Keberangkatannya menandai berakhirnya pemeriksaan terhadap dirinya pada hari tersebut. Informasi yang tersedia mengenai peristiwa itu menyebut Rustian telah diperiksa setelah diamankan dalam OTT terkait dana kebencanaan, tanpa memuat keterangan lain mengenai proses setelah ia meninggalkan lokasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dana kebencanaan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK merupakan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan status pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dibawa ke kantor lembaga antirasuah.

Budi juga menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya akan menjalani penahanan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kebutuhan penyidikan. Namun, KPK belum menyampaikan secara terperinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk uraian lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Dalam proses pemeriksaan, tidak seluruh pihak yang diamankan otomatis memiliki status hukum yang sama. Mereka yang masih berstatus sebagai saksi dapat kembali dipanggil apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan. Pemanggilan lanjutan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman perkara dan belum dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang sebagai pelaku.

KPK sampai saat ini juga belum memerinci konstruksi perkara, termasuk alur dugaan pemberian atau penerimaan dana, pihak-pihak yang diduga terkait, serta peran masing-masing individu. Karena itu, informasi mengenai keberadaan Rustian di Gedung Merah Putih dan pemeriksaannya belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan peran atau status hukumnya dalam perkara tersebut. Penjelasan lebih lengkap mengenai perkara, tersangka, dan sangkaan pasal akan disampaikan KPK setelah proses penyidikan menghasilkan informasi yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut menyangkut dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Informasi ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai perkembangan baru dalam penanganan perkara. Dana siap pakai merupakan anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas uang tunai dan logam mulia berupa emas. Nilai uang tunai yang diamankan disebut mencapai Rp1,4 miliar. Sementara itu, emas juga termasuk dalam barang bukti yang disita atau diamankan untuk kepentingan penyidikan. KPK belum menjelaskan rincian lebih lanjut mengenai jumlah, bentuk, atau nilai logam mulia tersebut.

Pengamanan uang tunai dan emas menjadi bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dana kebencanaan. Barang-barang tersebut akan diteliti dan didokumentasikan oleh penyidik untuk memperjelas rangkaian perkara serta memastikan status hukumnya. Nilai uang tunai yang cukup besar dan keberadaan logam mulia menunjukkan bahwa penyidik sedang mendalami berbagai bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.

Keterangan mengenai perkara ini masih terbatas pada dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan serta barang bukti yang telah diamankan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyidikan KPK. Setiap informasi tambahan mengenai perkara, termasuk penetapan status hukum, akan disampaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati operasi dan seluruh prosedur hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menyangkut lembaga tersebut. Sikap itu disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BNPB juga mendorong agar seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap informasi mengenai perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipanggil KPK, perlu ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang masih berjalan. Lembaga itu meminta agar penilaian terhadap seseorang tidak dilakukan sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyampaikan bahwa BNPB akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Menurut dia, dukungan akan diberikan melalui penyediaan data dan akses informasi yang diperlukan, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut mencakup pemenuhan permintaan resmi dari aparat penegak hukum serta koordinasi melalui saluran kelembagaan yang tersedia.

Di sisi lain, BNPB menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Lembaga tersebut menyerahkan proses itu kepada KPK dan pihak berwenang, seraya memastikan kegiatan kedinasan tetap berjalan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Pernyataan Berton disampaikan kepada wartawan pada Selasa (13/10). Keterangan tersebut memuat sikap kelembagaan BNPB mengenai penghormatan terhadap proses hukum, tanpa memberikan penafsiran lebih jauh mengenai hubungan waktu penyampaian pernyataan itu dengan pemeriksaan Rustian.