DPR Dukung Opsi Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi

DPR Dukung Opsi Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi XII DPR RI menyatakan dukungan terhadap wacana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan sementara pembangunan smelter nikel yang hanya menghasilkan produk setengah jadi. Gagasan moratorium tersebut dinilai relevan dengan kondisi industri saat ini, terutama karena kapasitas pengolahan nickel pig iron (NPI) di dalam negeri dipandang telah berlebih. Pertumbuhan fasilitas yang tidak diimbangi peningkatan permintaan berpotensi menimbulkan kelebihan pasokan dan mempersempit ruang usaha pelaku industri.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Kapoksi Golkar di Komisi XII, Bambang Patijaya, menilai moratorium dapat menjadi salah satu pilihan pemerintah ketika pasokan nikel melampaui kebutuhan pasar. Situasi tersebut bukan hanya meningkatkan persaingan antarprodusen, tetapi juga dapat menekan harga produk nikel. Apabila pembangunan fasilitas baru terus berlangsung tanpa mempertimbangkan keseimbangan kapasitas dan permintaan, tekanan terhadap kinerja industri hulu maupun pengolahan dapat semakin besar.

Dukungan parlemen terhadap kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan pengembangan industri nikel secara keseluruhan. Moratorium justru dipandang sebagai kesempatan untuk mengevaluasi arah hilirisasi dan menata kembali prioritas investasi. Pemerintah dapat mendorong modal baru menuju fasilitas pengolahan lanjutan yang menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi, bukan semata-mata menambah kapasitas produksi bahan setengah jadi. Langkah tersebut diharapkan memperkuat daya saing, memperluas manfaat ekonomi, serta menciptakan struktur industri nikel yang lebih seimbang dan berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan sementara ini dapat menjadi momentum untuk memastikan hilirisasi berjalan sesuai kebutuhan pasar dan mendukung pengembangan rantai pasok domestik.

Hilirisasi nikel di Indonesia telah menunjukkan kemajuan, terutama pada tahap awal pengolahan. Berdasarkan keterangan Bambang Patijaya, Indonesia dapat dinilai cukup berhasil membangun kapasitas produksi Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel. Kedua produk tersebut merupakan hasil pengolahan bijih nikel yang memiliki kandungan serta nilai ekonomi lebih tinggi dibandingkan bahan mentahnya. Perkembangan ini menandai perubahan penting dalam kebijakan pengelolaan sumber daya mineral nasional.

Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan hilirisasi yang memberikan manfaat ekonomi maksimal. Sebagian besar NPI yang diproduksi di dalam negeri masih dijual ke pasar luar negeri. Dengan demikian, proses pengolahan memang berlangsung di Indonesia, tetapi pemanfaatan lanjutan dan penciptaan nilai tambah yang lebih besar justru terjadi di negara tujuan ekspor. Kondisi ini membuat kontribusi hilirisasi terhadap industri nasional belum optimal.

Persoalan lainnya berkaitan dengan tingkat pengolahan yang dilakukan oleh mayoritas smelter yang saat ini beroperasi. Fasilitas-fasilitas tersebut umumnya baru mengolah nikel dengan kadar sekitar 50% hingga 60%. Produk yang dihasilkan masih berada pada tahap bahan setengah jadi, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai hasil akhir yang memiliki rantai nilai industri panjang. Ketergantungan pada ekspor produk juga membatasi peluang Indonesia untuk mengembangkan industri manufaktur berbasis nikel.

Karena itu, investasi baru di sektor ini diharapkan tidak berhenti pada pembangunan smelter tahap pertama. Pengembangan industri perlu diarahkan untuk mengolah NPI dan feronikel menjadi beragam produk turunan, termasuk bahan baku industri lanjutan dan komponen yang memiliki nilai strategis. Langkah tersebut dapat memperluas kesempatan kerja, memperkuat keterkaitan antarindustri, serta meningkatkan penerimaan ekonomi di dalam negeri.

Tanpa pendalaman proses pengolahan, sebagian besar manfaat dari komoditas nikel akan tetap berada pada tahap produksi bahan setengah jadi. Ketika hasil olahan tersebut mayoritas langsung diekspor, Indonesia belum memperoleh nilai tambah secara maksimal meskipun memiliki cadangan dan kapasitas pengolahan yang besar.

Rencana penghentian penerbitan izin atau moratorium pembangunan smelter nikel setengah jadi belum menjadi keputusan final. Gagasan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat kementerian terkait sebelum hasil pembahasannya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Proses ini diperlukan agar kebijakan yang diambil mempertimbangkan kondisi kapasitas industri, kebutuhan investasi, ketersediaan bahan baku, serta arah hilirisasi nikel nasional.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah diminta memastikan bahwa investasi baru diarahkan pada fasilitas pengolahan produk turunan nikel dengan tingkat pemrosesan yang lebih lanjut. Orientasi itu dinilai penting untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri dan mencegah penumpukan investasi pada fasilitas yang menghasilkan produk dengan manfaat ekonomi yang lebih terbatas. Dengan demikian, pembangunan industri nikel dapat bergerak dari sekadar peningkatan kapasitas produksi menuju penguatan rantai pasok dan industri pengguna.

Bambang menyatakan terbuka terhadap gagasan maupun masukan yang berkembang mengenai kebijakan tersebut. Keterbukaan itu juga mencakup usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengenai moratorium smelter nikel setengah jadi. Menurutnya, setiap masukan perlu dikaji secara menyeluruh melalui koordinasi antarkementerian agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar kebijakan yang kuat serta dapat diterapkan secara konsisten.

Fokus kebijakan yang diharapkan DPR adalah mengurangi penambahan smelter Nickel Pig Iron (NPI), karena kapasitas pengolahannya dinilai sudah berlebih. Pada saat yang sama, pemerintah didorong mempercepat pembangunan smelter lanjutan yang mampu mengolah NPI menjadi produk dengan nilai tambah lebih tinggi. Arah tersebut diharapkan mendorong efisiensi industri, memperluas diversifikasi produk, dan meningkatkan kontribusi hilirisasi terhadap perekonomian nasional. Pembahasan di tingkat kementerian akan menjadi tahap penting untuk merumuskan kriteria investasi baru, termasuk jenis fasilitas yang diprioritaskan serta mekanisme pengendalian izin pembangunan smelter.

Usulan moratorium terhadap pembangunan atau pengoperasian smelter nikel setengah jadi muncul dari kondisi industri yang menghadapi kelebihan pasokan. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa sebagian besar smelter nikel di Indonesia masih menghasilkan produk dengan kadar pengolahan sekitar 50% hingga 60%. Produk tersebut belum sepenuhnya menjadi barang hilir yang dapat langsung digunakan oleh industri pengguna akhir.

Di sisi lain, pasokan nikel nasional disebut telah melampaui kebutuhan pasar hingga sekitar 2,5 juta ton. Ketidakseimbangan produksi dan permintaan itu menciptakan oversupply, yang kemudian memberi tekanan terhadap harga nikel di pasar internasional. Apabila kapasitas produksi terus bertambah tanpa mempertimbangkan penyerapan global, penurunan harga dapat semakin menekan kinerja industri dan mengurangi manfaat ekonomi yang diharapkan dari kebijakan hilirisasi.

Pemerintah karena itu menyiapkan langkah untuk meminimalkan pertumbuhan industri setengah jadi, termasuk mempertimbangkan moratorium apabila diperlukan. Arah kebijakan akan lebih difokuskan pada pembangunan industri yang menghasilkan produk hilir secara langsung, sehingga nilai tambah nikel dapat ditingkatkan di dalam negeri. Pengaturan tersebut juga tidak berarti seluruh kapasitas terpasang harus digunakan secara penuh. Volume produksi nasional akan disesuaikan dengan dinamika pasokan dan permintaan global. Ketika pasar masih mengalami kelebihan pasokan, sebagian kapasitas dapat ditahan agar produksi tidak memperburuk tekanan harga.

Menurut Bahlil, pengaturan produksi diperlukan bukan hanya untuk menjaga harga komoditas, tetapi juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut sekaligus berkaitan dengan keberlanjutan sumber daya alam. Nikel dan batu bara merupakan sumber daya yang tidak dapat tumbuh kembali dalam waktu singkat seperti hasil pertanian atau perkebunan. Karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kebutuhan industri, kepentingan fiskal, serta ketersediaan sumber daya bagi jangka panjang.