Panja RUU Pemilu Menelaah Usulan Penambahan 11 Kursi DPR

Panja RUU Pemilu Menelaah Usulan Penambahan 11 Kursi DPR

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wacana penambahan 11 kursi anggota DPR RI mulai mengemuka dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu. Isu tersebut dibahas pada rapat perdana Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu bersama Badan Keahlian DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pembahasan ini menjadi bagian awal dari rangkaian kerja Panja untuk menelaah berbagai usulan yang berpotensi memengaruhi desain kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Rapat perdana itu digelar secara tertutup. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan belum diarahkan pada pengambilan keputusan mengenai substansi perubahan undang-undang, melainkan masih berfokus pada sinkronisasi draf. Tahap ini mencakup penyesuaian rumusan, pencermatan ketentuan yang saling berkaitan, serta pemetaan sejumlah usulan yang telah muncul dalam proses revisi. Dengan demikian, isu mengenai tambahan kursi DPR belum dapat dipandang sebagai ketentuan yang telah disepakati.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa penambahan 11 kursi tersebut masih sebatas masukan yang perlu dikaji lebih lanjut. Menurutnya, usulan itu belum menjadi keputusan Panja dan masih terbuka untuk dibahas berdasarkan pertimbangan hukum, politik, kelembagaan, serta kebutuhan representasi masyarakat. Kajian yang lebih mendalam diperlukan agar setiap perubahan jumlah kursi memiliki dasar yang jelas dan selaras dengan keseluruhan sistem pemilu.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal. Panja perlu menyelesaikan sinkronisasi draf sebelum memasuki pembahasan substansi secara lebih terperinci, termasuk menilai konsekuensi dari kemungkinan penambahan kursi bagi pembagian daerah pemilihan, keterwakilan politik, dan beban kerja lembaga legislatif. Karena itu, wacana tersebut masih akan melalui serangkaian pembahasan sebelum dapat ditentukan apakah masuk ke dalam rumusan resmi revisi undang-undang.

Usulan penambahan 11 kursi DPR belum dapat dipahami sebagai keputusan resmi Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Angka tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum disepakati sebagai bagian dari perubahan undang-undang. Karena itu, informasi mengenai tambahan 11 kursi perlu ditempatkan sebagai wacana atau bahan kajian, bukan sebagai hasil final pembahasan Panja.

Anggota Panja RUU Pemilu, Aria Bima, menjelaskan bahwa angka 11 kursi muncul dalam konteks kemungkinan rasionalisasi dari tiga kursi yang menjadi bahan pembahasan. Artinya, pembahasan awal mengenai tiga kursi dapat berkembang apabila terdapat pertimbangan tertentu terkait kebutuhan perwakilan, pembagian daerah pemilihan, atau aspek teknis lainnya. Namun, kemungkinan tersebut belum menunjukkan bahwa jumlah kursi tambahan telah ditetapkan.

Aria menegaskan bahwa Panja belum menetapkan jumlah kursi tambahan maupun substansi perubahan lain dalam RUU Pemilu. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa komposisi DPR akan secara resmi bertambah 11 kursi. Setiap perubahan masih harus melalui pembahasan antarpihak, penilaian terhadap konsekuensi politik dan kelembagaan, serta kesepakatan dalam proses legislasi.

Ia juga menyebut usulan 11 kursi itu “baru masukan dari badan keahlian”. Pernyataan tersebut memperjelas kedudukan angka itu sebagai rekomendasi awal dari Badan Keahlian DPR RI, bukan keputusan yang telah mengikat Panja. Masukan dari lembaga keahlian dapat digunakan untuk memperkaya analisis, tetapi tetap perlu diuji dan dibahas sebelum diadopsi ke dalam rumusan RUU.

Posisi ini penting dipahami agar publik tidak menganggap penambahan 11 kursi sebagai kepastian. Badan Keahlian DPR RI memberikan bahan pertimbangan, sedangkan keputusan mengenai jumlah kursi dan perubahan substansi RUU berada dalam rangkaian pembahasan politik dan legislasi. Selama Panja belum menetapkan rumusan final, angka tersebut masih dapat berubah, dikurangi, atau bahkan tidak dimasukkan dalam hasil pembahasan.

Kajian mengenai usulan penambahan 11 kursi DPR tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan menata daerah pemilihan atau dapil. Penataan tersebut berkaitan dengan cara sistem pemilu memastikan setiap warga negara memperoleh saluran keterwakilan yang memadai. Perubahan jumlah kursi bukan semata-mata persoalan menambah kapasitas lembaga legislatif, melainkan juga bagian dari evaluasi terhadap sebaran penduduk, luas wilayah, serta kemampuan setiap daerah untuk menyampaikan kepentingannya melalui wakil yang terpilih.

Dalam pandangan Aria, pengaturan jumlah kursi tidak cukup jika hanya bertumpu pada proporsi jumlah penduduk. Pendekatan berbasis populasi memang penting untuk menjaga prinsip kesetaraan suara, tetapi penerapannya perlu ditempatkan dalam kerangka keadilan keterwakilan yang lebih luas. Karakteristik wilayah, tantangan geografis, dan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan representasi juga perlu diperhitungkan ketika menentukan komposisi kursi antarwilayah. Dengan demikian, ukuran keterwakilan tidak berhenti pada perbandingan jumlah penduduk dengan jumlah wakil, tetapi turut memperhatikan apakah struktur yang dibentuk mampu merepresentasikan keragaman wilayah secara wajar.

Gagasan tersebut menempatkan proporsionalitas keterwakilan penduduk dan representasi wilayah sebagai dua prinsip yang perlu diseimbangkan. Proporsionalitas diperlukan agar daerah dengan jumlah penduduk besar tidak kehilangan bobot politiknya, sedangkan representasi wilayah berfungsi memastikan kepentingan daerah dengan kondisi geografis dan sosial yang berbeda tetap terdengar dalam proses legislasi. Keduanya tidak semestinya dipertentangkan, karena kualitas keterwakilan bergantung pada kemampuan aturan pemilu menggabungkan kedua pertimbangan tersebut secara adil.

Atas dasar itu, Aria menilai penambahan kursi dapat dipandang masuk akal apabila dimaksudkan untuk memperkuat keterwakilan representatif wilayah. Penilaian tersebut tetap memerlukan kajian yang terukur mengenai kebutuhan penataan dapil dan prinsip keadilan yang hendak dicapai. Sumber yang ada belum memuat rincian mengenai skema maupun daerah tertentu yang pasti memperoleh tambahan kursi, sehingga pembahasan sebaiknya berfokus pada landasan kebijakan dan keseimbangan representasi, bukan pada penetapan wilayah penerima secara prematur.

Penataan daerah pemilihan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak hanya berkaitan dengan pembagian wilayah dan jumlah kursi. Proses tersebut juga perlu merespons aspirasi masyarakat mengenai persoalan keterwakilan pemilih. Aspirasi itu penting karena desain daerah pemilihan menentukan sejauh mana suara warga dapat terhubung dengan wakil yang duduk di parlemen.

Dalam pelaksanaannya, masih terdapat pandangan publik bahwa sebagian pemilih belum memperoleh keterwakilan yang memadai. Persoalan tersebut dapat muncul ketika distribusi kursi, pembentukan daerah pemilihan, atau mekanisme penghitungan hasil pemilu belum sepenuhnya mencerminkan keragaman aspirasi di setiap wilayah. Akibatnya, terdapat suara masyarakat yang dinilai belum terakomodasi secara proporsional dalam hasil pemilu.

Aria menilai isu tersebut tidak boleh diabaikan dalam pembahasan lanjutan. “Kita perlu merespons persoalan hilangnya asas representatif dan adanya suara yang tidak terakomodasi dalam hasil pemilu,” ujar Aria. Pernyataan itu menegaskan bahwa pembenahan sistem tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga harus memperhatikan pengalaman pemilih serta hubungan suara yang diberikan dan keterwakilan yang dihasilkan.

Karena itu, aspirasi pemilih menjadi salah satu bahan yang perlu dipertimbangkan Panitia Kerja dalam menelaah penataan daerah pemilihan. Meski demikian, wacana penambahan kursi DPR masih berada dalam tahap kajian. Panja masih perlu membahas dasar pertimbangan, kebutuhan keterwakilan wilayah, serta pengaturan jumlah kursi dalam revisi UU Pemilu. Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai usulan penambahan tersebut, sehingga seluruh opsi masih terbuka untuk didalami berdasarkan data, kebutuhan wilayah, dan prinsip keterwakilan yang adil.