Jakarta | KDA (19) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan di kamar mandi dalam kondisi tangan dan kaki terikat menggunakan tali rafia.
Penemuan itu menjadi perhatian karena kondisi korban saat ditemukan mendorong kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi kamar kos dan mengumpulkan keterangan serta informasi awal yang berkaitan dengan kejadian. Penyelidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang menimpa KDA.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi membenarkan informasi mengenai penemuan korban tersebut. Ia menyampaikan bahwa KDA ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia, dengan tangan dan kaki terikat tali rafia, di kamar mandi kamar kos pada waktu yang telah disebutkan.
Keterangan mengenai kondisi korban saat ditemukan menjadi bagian awal dalam penanganan perkara ini. Polisi masih melakukan penyelidikan berdasarkan temuan di lokasi, sementara informasi yang disampaikan pada tahap tersebut berfokus pada penemuan KDA dan keadaan fisiknya ketika ditemukan. Pihak kepolisian belum menyampaikan rincian lain di luar keterangan mengenai lokasi, waktu, serta kondisi korban.
Dengan demikian, kamar kos di kawasan Jalan Nirbaya menjadi lokasi awal penyelidikan atas kasus tersebut. Penemuan KDA dalam kondisi tangan dan kaki terikat membuat petugas perlu menelusuri rangkaian kejadian secara cermat. Setiap informasi dari lokasi diharapkan membantu kepolisian memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang menyebabkan korban ditemukan meninggal dunia.
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial KDN dan ATW. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam kasus kematian KDA, yang penyidikannya masih terus dikembangkan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk dugaan motif serta peran masing-masing orang yang berada di sekitar korban.
Dalam perkara ini, KDA diduga dibunuh dan kemudian terdapat upaya untuk menguasai barang-barang milik korban. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mendalami latar belakang kejadian. Polisi masih memeriksa keterangan para terduga pelaku dan sumber terkait untuk memastikan bagaimana peristiwa berlangsung, barang apa saja yang diduga menjadi sasaran, serta hubungan korban dan orang-orang yang kini diperiksa.
Salah satu terduga pelaku disebut berinisial D atau Daniel. Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rohim menjelaskan, Daniel merupakan penyewa kamar kos tempat jasad KDA ditemukan. Berdasarkan keterangan sumber, Daniel menyewa kamar tersebut dan datang bersama temannya yang berinisial A. Informasi itu menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri keberadaan orang-orang yang berada di lokasi sebelum dan sesudah jasad korban ditemukan.
Meski demikian, kepolisian masih perlu melakukan pendalaman untuk menguji seluruh keterangan dan mengaitkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Status serta peran setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti yang sah. Penangkapan KDN dan ATW diharapkan dapat membantu mengungkap secara lebih jelas dugaan pembunuhan KDA, termasuk kemungkinan adanya rencana untuk mengambil atau menguasai harta benda milik korban.
Rekonstruksi awal kasus KDA mengarah pada dugaan bahwa korban sengaja dipanggil untuk datang ke sebuah kamar kos yang kemudian menjadi lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan kepolisian, kedatangan korban bukan semata-mata berlangsung secara kebetulan. KDN diduga berperan sebagai pihak yang memanggil atau memancing korban agar hadir di tempat tersebut. Namun, polisi belum menyampaikan rincian mengenai bentuk ajakan, sarana komunikasi, maupun percakapan yang terjadi sebelum korban tiba.
Polisi juga menduga rencana untuk mengambil barang milik korban telah disusun sebelum korban datang ke kamar kos. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena menunjukkan adanya persiapan sebelum peristiwa berlangsung. Meski demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci kapan rencana itu dibuat, siapa saja yang terlibat dalam penyusunannya, atau bagaimana pembagian peran di pihak-pihak yang diduga terkait.
Keterangan mengenai pemanggilan korban dan dugaan rencana pengambilan barang masih menjadi dasar awal penyidik untuk menyusun rangkaian peristiwa. Karena proses hukum berjalan, setiap dugaan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan para pihak yang telah diamankan. Polisi masih dapat memperbarui rekonstruksi apabila menemukan informasi tambahan selama penyidikan berlangsung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto memastikan bahwa pelaku dan korban tidak memiliki hubungan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa polisi belum mengaitkan keduanya dengan hubungan tertentu. Di luar keterangan itu, belum ada informasi resmi yang dapat digunakan untuk menyimpulkan bentuk relasi, pola komunikasi, atau urutan kejadian lain sebelum korban datang ke lokasi. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai dugaan korban dipancing ke kamar kos perlu dipahami sebagai bagian dari rekonstruksi awal, bukan kesimpulan akhir perkara.
Polisi menduga perkara KDA berkaitan dengan motif ekonomi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dua pria yang telah diamankan diduga berupaya menguasai barang milik korban, yakni sebuah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik untuk menjelaskan latar belakang peristiwa serta hubungan para terduga pelaku dan korban.
Keterangan sementara itu juga mengarah pada dugaan bahwa korban dipanggil ke lokasi tertentu sebagai bagian dari rencana pengambilan barang. Pemanggilan tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan tujuan untuk memperoleh telepon genggam dan uang tunai yang dibawa atau dimiliki korban. Meski demikian, rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta cara barang tersebut hendak dikuasai masih menunggu pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan langkah penyidikan lainnya.
Nilai uang tunai yang disebutkan, yaitu Rp250 ribu, bersama telepon genggam korban menjadi barang yang diduga menjadi sasaran. Polisi masih menelusuri apakah dugaan penguasaan barang itu merupakan motif utama dalam perkara KDA dan bagaimana rencana tersebut dijalankan. Keterangan mengenai dugaan motif ekonomi ini belum dapat dipandang sebagai putusan atas perkara. Kedua pria tersebut masih berstatus sebagai terduga pelaku, sehingga penerapan pasal, konstruksi perkara, dan pertanggungjawaban hukum mereka tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Polisi Terkait Dugaan Suap Proyek Bekasi | Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
