Karawang, 11 Oktober 2024 – Tim investigasi dari awak media menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah lokasi translist solar dengan kapasitas muatan 8.000 liter yang terletak di Jl. Jend. Ahmad Yani, Dawuan Bar., Kec. Cikampek, Karawang, Jawa Barat 41373. Praktik tersebut menyangkut campuran bio solar dan solar murni yang diduga tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, memicu kekhawatiran akan pengelolaan sumber daya energi dan transparansi perizinan yang berlaku.
Koordinator lapangan di lokasi, Pak E, ketika dikonfirmasi, mengungkap bahwa kegiatan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menjelaskan bahwa campuran 30% bio solar dan 60% solar murni tersebut dibuat sesuai instruksi Kementerian Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka mengurangi penggunaan solar murni. “Campuran ini adalah arahan dari pemerintah untuk mendukung program energi terbarukan,” kata Pak E.
Namun, beberapa hari sebelumnya, ditemukan dugaan penyalahgunaan distribusi solar oleh kendaraan tangki milik PT Mandiri Sukses Sentosa, yang dicurigai terlibat dalam distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan dan bisa menjadi pelanggaran serius.
Pelanggaran di Sektor Migas dan Solar
Pengelolaan BBM, khususnya solar, diatur dengan ketat oleh sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Setiap distribusi dan pencampuran BBM harus dilakukan sesuai standar pemerintah guna menjaga kualitas, pasokan, dan distribusi BBM yang tepat sasaran.
Investigasi menemukan bahwa campuran solar murni dan bio solar dilakukan tanpa pengawasan yang ketat, berpotensi melanggar:
1. Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi: Penyalahgunaan solar bersubsidi untuk kepentingan pihak yang tidak berhak, seperti industri, dapat merugikan negara secara finansial.
2. Pelanggaran Standar BBM: Campuran yang tidak memenuhi standar bisa melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2021, yang mengatur standar kualitas bahan bakar. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan mesin kendaraan dan berdampak buruk bagi konsumen.
3. Izin Operasional yang Tidak Sesuai: Izin yang diklaim sudah berusia enam tahun perlu ditinjau ulang. Penyimpangan dari perizinan yang ada bisa menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
4. Distribusi Ilegal: Pasal 55 Undang-Undang Migas melarang distribusi BBM tanpa izin yang sah. Jika terbukti, distribusi oleh PT Mandiri Sukses Sentosa dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.
Dampak dan Tuntutan
Penyalahgunaan campuran solar seperti ini berdampak pada stabilitas pasokan BBM, menciptakan ketidakadilan bagi pengguna yang benar-benar berhak atas solar bersubsidi. Selain itu, kualitas BBM yang tidak sesuai standar juga dapat meningkatkan polusi dan kerusakan lingkungan.
Awak media mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. “Kami berharap Kementerian ESDM, Kementerian BMN, dan KPK mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar perwakilan dari tim investigasi media.
Audit menyeluruh terhadap perizinan di sektor migas perlu dilakukan untuk memastikan bahwa izin yang diberikan benar-benar digunakan dengan tepat dan tidak merugikan negara.
Penutup
Dengan temuan ini, diharapkan pemerintah segera bertindak dan memastikan setiap pelanggaran terkait BBM ditangani dengan tegas. Penyalahgunaan seperti ini hanya akan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan sumber daya negara.
Salam Hormat Satu Pena,
M. Ridho detektif
dewan perwakilan pusat forum reporter dan junalis republik indonesia / sekjend aliansi pimpinan media cyeber aktivis indonesia