Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah bersama kuasa hukumnya tidak akan diputus secara terpisah pada tahap ini. Pokok keberatan tersebut akan dipertimbangkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara. Dengan demikian, majelis belum menyatakan menerima ataupun menolak eksepsi itu dalam putusan sela, melainkan menangguhkan penilaiannya hingga seluruh pemeriksaan perkara mencapai tahap akhir.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam penyampaian itu, hakim menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan pihak Febrie dan penasihat hukumnya akan dinilai bersama rangkaian fakta serta pertimbangan lain yang muncul selama persidangan. Pernyataan majelis menegaskan bahwa substansi eksepsi tetap menjadi bagian dari hal yang harus diperiksa sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir.
Putusan sela tersebut berarti proses perkara berlanjut tanpa adanya keputusan tersendiri mengenai eksepsi untuk saat ini. Majelis akan melanjutkan pemeriksaan sesuai tahapan persidangan, sementara argumentasi dalam perlawanan Febrie dan kuasa hukumnya tetap tercatat sebagai bagian dari perkara. Pada saat putusan akhir dibacakan, hakim akan menyampaikan penilaian terhadap keberatan itu sekaligus dengan putusan atas perkara secara keseluruhan. Karena itu, keputusan untuk mempertimbangkan eksepsi pada tahap akhir tidak dapat dimaknai sebagai pengesampingan terhadap keberatan yang disampaikan. Majelis hanya menetapkan waktu dan cara penilaiannya, yakni dengan menggabungkan pembahasan eksepsi ke dalam pertimbangan putusan akhir. Hingga putusan tersebut dijatuhkan, belum ada kesimpulan pengadilan mengenai kekuatan atau dasar hukum keberatan Febrie. Penjelasan Ketua Majelis menjadi dasar bagi para pihak untuk memahami bahwa nasib eksepsi masih menunggu hasil akhir pemeriksaan di persidangan.
Setelah menunda putusan atas perlawanan terdakwa hingga putusan akhir perkara, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya. Dengan demikian, keberatan yang diajukan tidak diputus secara terpisah pada tahap ini, melainkan akan dipertimbangkan bersama keseluruhan perkara ketika majelis menyusun putusan akhir. Perintah tersebut menjadi dasar bagi persidangan untuk berlanjut sesuai proses yang telah ditetapkan.
Perkara yang dimaksud tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan diajukan atas nama terdakwa Febrie Adriansyah. Dalam konteks proses pidana, perintah untuk melanjutkan pemeriksaan menandakan bahwa majelis meminta jaksa meneruskan penanganan perkara pada tahap berikutnya, yaitu pembuktian. Pada tahap ini, pemeriksaan perkara berlanjut untuk menilai materi yang diajukan dalam persidangan, sementara posisi dan pertimbangan atas perlawanan tetap menunggu putusan akhir.
Penundaan putusan atas perlawanan tidak sama dengan putusan yang menyatakan keberatan tersebut diterima ataupun ditolak. Majelis belum memberikan keputusan terpisah atas substansi perlawanan pada kesempatan itu. Sebaliknya, perkara tetap berjalan dan penilaian terhadap keberatan akan menjadi bagian dari pertimbangan pada akhir pemeriksaan. Karena itu, fokus proses berikutnya adalah melanjutkan pemeriksaan perkara sebagaimana diperintahkan kepada jaksa penuntut umum.
Langkah tersebut menjelaskan hubungan keputusan prosedural majelis dan kelanjutan perkara Febrie Adriansyah. Perintah melanjutkan pemeriksaan bukanlah putusan akhir mengenai kesalahan atau tidaknya terdakwa. Status perlawanan juga belum dapat disimpulkan sebelum majelis menyampaikan putusan akhir yang memuat penilaiannya. Untuk saat ini, informasi pokoknya ialah pemeriksaan diteruskan ke tahap pembuktian, sedangkan putusan atas perlawanan ditangguhkan hingga diputus bersamaan dengan perkara pokok. Dengan demikian, kedua hal itu akan ditangani dalam rangkaian pemeriksaan yang sama tanpa keputusan terpisah lebih awal.Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, jaksa mengajukan dakwaan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua dugaan itu menjadi bagian dari materi yang akan diperiksa dan dinilai melalui tahapan persidangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan terhadap dakwaan tidak diputus secara terpisah pada tahap awal. Penilaian atas eksepsi tersebut akan disampaikan bersamaan dengan putusan akhir perkara. Dengan demikian, persidangan tetap berlanjut, sementara majelis akan mempertimbangkan keberatan para pihak bersama keseluruhan fakta, alat bukti, dan argumentasi yang muncul selama pemeriksaan.
Kelanjutan proses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaannya serta bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan bantahan maupun pembelaan. Pemeriksaan saksi, dokumen, dan bukti lain, apabila diajukan dan dinilai relevan, akan menjadi bagian dari proses yang dipertimbangkan hakim. Putusan nantinya harus didasarkan pada penilaian majelis terhadap materi persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penting untuk membedakan dakwaan dari temuan atau putusan pengadilan. Penyebutan dugaan pemerasan dan TPPU dalam perkara ini menggambarkan tuduhan yang sedang diperiksa, bukan kepastian bahwa perbuatan tersebut telah terbukti. Status bersalah atau tidak bersalah hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan setelah proses pembuktian dan pemeriksaan perkara selesai. Sampai putusan akhir dibacakan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi Febrie.
Karena eksepsi akan dipertimbangkan bersama putusan akhir, perhatian berikutnya tertuju pada jalannya persidangan dan pertimbangan hukum majelis. Perkembangan perkara perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi serta hasil pemeriksaan di ruang sidang, bukan dengan menganggap dakwaan sebagai fakta yang telah diputus. Proses tersebut akan menentukan bagaimana hakim menilai keberatan dan pokok perkara, termasuk dakwaan mengenai dugaan pemerasan serta pencucian uang, secara menyeluruh dan sesuai hukum.
Dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah, jaksa mendakwanya melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai 5 juta dolar Singapura, atau setara sekitar Rp55 miliar menurut sumber. Tuduhan itu dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dengan demikian, dugaan pemerasan tersebut tidak berdiri sebagai uraian terpisah, melainkan disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara korupsi yang melibatkan perusahaan asuransi itu. Statusnya tetap sebagai dakwaan yang harus diuji dalam persidangan, bukan kesimpulan bahwa perbuatan tersebut telah terbukti. Pengadilan akan menilai keterangan, dokumen, serta alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga dijerat dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai yang diperkirakan terkait dugaan TPPU itu disebut lebih dari Rp350 miliar. Angka tersebut perlu dipahami sebagai nilai yang didalilkan dalam perkara, bukan jumlah yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan. Dakwaan TPPU merupakan bagian lain dari perkara yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan persidangan. Jaksa harus menguraikan dasar tuduhan dan keterkaitan harta yang dipersoalkan, sementara pihak terdakwa berhak menyampaikan bantahan serta pembelaan. Penilaian akhir atas seluruh tuduhan berada pada majelis hakim setelah proses pemeriksaan selesai.
Di luar nilai yang diperkirakan tersebut, terdapat pula sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang diduga diterima Febrie. Informasi mengenai aset itu menambah lingkup materi yang dibahas dalam perkara, tetapi penyebutannya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana atau berkaitan dengan TPPU. Status dan hubungan aset terhadap dakwaan harus ditentukan berdasarkan bukti serta fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, uraian mengenai 5 juta dolar Singapura, nilai TPPU lebih dari Rp350 miliar, serta aset tanah dan bangunan perlu dibaca sebagai bagian dari dakwaan dan dugaan penuntut. Putusan akhir nantinya akan menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana terbukti dan bagaimana pertanggungjawaban hukum yang dijatuhkan.





